Minggu, 26 September 2010

Pemkot Dinilai Kurang Peduli Warga Miskin

DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai kurang peduli terhadap warga Depok yang berasal dari kalangan menengah kebawah yang membutuhkan tempat tinggal atau dengan kata lain MBR (masyarakat berbasis rendah). Sebab, Pemkot Depok belum juga mengoprasikan rumah susun sederhana (Rusunawa) yang berlokasi di Kampung Banjaran Pucung RT004/RW 05 Kelurah Cilangkap, Kecamatan Tapos. "Rusunawa sudah dapat digunakan sejak empat tahun lalu, namun hingga kini belum juga digunakan. Seharusnya, Pemkot Depok lebih peduli dengan warga kelas menengah bawah," kata anggota DPRD, Sutopo, Minggu (26/9).

Berdasarkan data dari Direktorat Permukiman dan Perumahan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bangunan rusunawa yang terdiri dari tiga blok itu terdiri dari lima lantai berukuran luas setiap rumahnya 24 meter. Total luas arealnya mencapai 9.036 meter persegi dan dibangun dengan biaya sebesar Rp 22,979 miliar."Menurut data sebanyak 288 unit rusunawa itu sudah selesai pembangunan fisik dan kelengkapannya sejak 2009. Saya kok heran hingga kini rusunawa tersebut belum bisa dipasarkan ke publik," ucapnya.

Sutopo mengingatkan, rusunawa diperuntukan bagi mereka tergolong MBR dibawah UMR. Karena mereka masih banyak yang memerlukan tempat tinggal namun tidak mampu membayar uang kontrakan. "Sebaiknya wali kota fokus memperhatikan masyarakat seperti mereka. Mereka jelas membutuhkan bantuan," tegasnya.

Hal senada diutarakan anggota DPRD lainnya, Slamet Efendi. Menurutnya tidak ada masalah dalam pembangunan Rusunawa tersebut. Hanya saja, katanya, Pemkot Depok belum menetapkan harga sewa Rusunawa. Makanya pemkot Depok harus segera melakukan survei di sekitar lokasi Rusunawa serta daya beli masyarakat agar secepatnya bisa menentukan harga sewa yang sesuai. Dia menilai, dalam izin penempatan Rusunawa tersebut tidak harus menunggu Perda, tapi cukup dengan Peraturan Wali Kota yang pengkajiannya tidak lama. "Tak perlu menunggu perda, bisa saja wali kota menggunakan Peraturan Wali Kota, paling lama dua minggu untuk melakukan survei. Dengan Peraturan Wali Kota, Rusunawa bisa dipasarkan karena sasarannya masyarakat ekonomi berpenghasilan rendah," katanya.

anggota Komisi C itu menyayangkan lamanya penempatan Rusunawa tersebut. Padahal, pembahasan dan pembangunannya sudah dari tiga tahun lalu. “Sejak tiga yang lalu pembangunannya sudah selesai, waktu itu tinggal pengadaan pompa air saja dan sepertinya juga selesai. Saya mohon goodwill dari Pak Wali saja," pintanya.
Dia berpendapat Rusunawa tersebut sangat penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat membeli rumah. "Rusunawa tersebut dapat membantu masyarat sekitar yang berpenghasilan rendah untuk mendapat tempat tinggal yang layak," ujar kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

0 komentar: