DEPOK, Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, Sutarno menegaskan, pemasangan gambar disejumlah kendaraan umum yang dilakukan pasangan calon Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan calon Wakil Wali Kota Idris Abdul Somad terindikasi pelanggaran pemilihan umum kepala daearah (Pilkada). Sebab, jadwal kampanye baru akan dimulai pada 29 September sampai 13 Oktober mendatang. "Pemasangan gambar calon wali kota dan wakilnya di sejumlah angkutan umum terindikasi pelanggaran. Kami akan menindak lanjuti peristiwa ini," katanya, Rabu (15/9).
Menurut Sutarno, sebelumnya Panwaslu Kota Depok telah mengirimi surat imbauan kepada seluruh tim sukses dan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak melakukan kampanye atau memasang salah satu alat peraga kampanye. "Seharusnya tim sukses dan kandidat wali kota serta wakilnya mengindahkan imbauan Panwaslu. Panwaslu sudah meminta mereka untuk bersabar untuk tidak melakukan pemasangan baliho, banner, ataupun alat peraga lainnya. Apalagi sampai memasang gambar mereka di kendaraan umum," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana mengundang seluruh pasangan calon untuk melakukan deklarasi bersama. Tujuannya agar para calon mengikuti seluruh aturan kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengklarifikasi seluruh jenis pelanggaran. "Kita akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang secara sengaja melakukan pelanggaran kampanye," tutur Sutarno.
Dari pantauan Jurnal Nasional di Terminal Depok, terlihat gambar calon Wali Kota Nur Mahmudi Ismail bersama dengan pasangannya Idrus Abdul Somad dipasang dibeberapa kendaraan umum seperti angkutan umum (angkot) D09 jurusan Terminal Depok-Kalimulya, angkot D06 jurusan Terminal Depok-Simpangan, angkot 112 jurusan Terminal Depok-Kampung Rambutan, dan Miniarta jurusan Terminal Depok-Pasar Minggu.
Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muttaqin Syafi'i pihak PKS sudah membicarakan dengan Panwaslu hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye. Ia menekankan apa yang dilakukan tim sukses Nur hanyalah sosialisasi, bukan kampanye. "Memasang gambar saja itu tidak apa-apa. Yang penting, jangan ada ajakan untuk memilih atau visi misi. Pasangan lain juga begitum spanduk mereka kan banyak di Margonda," kata dia.
Ia juga mengatakan pihaknya siap menerima teguran dari Panwaslu, jika apa yang dilakukan merupakan bagian dari kampanye. "Kami juga dulu pernah ditegur masalah reklame. Ada yang diindikasikan melanggar, ya kami langsung turunkan. Kami patuhi aturan yang ada," kata dia.
Larangan kampanye sebelum jadwal diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 junto UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2008. Dimana sesuatu kegiatan bisa dikategorikan kampanye jika memuat lengkap beberapa unsur yakni ada visi dan misi, alat peraga dan atribut pasangan calon.
Menurut Sutarno, sebelumnya Panwaslu Kota Depok telah mengirimi surat imbauan kepada seluruh tim sukses dan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak melakukan kampanye atau memasang salah satu alat peraga kampanye. "Seharusnya tim sukses dan kandidat wali kota serta wakilnya mengindahkan imbauan Panwaslu. Panwaslu sudah meminta mereka untuk bersabar untuk tidak melakukan pemasangan baliho, banner, ataupun alat peraga lainnya. Apalagi sampai memasang gambar mereka di kendaraan umum," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana mengundang seluruh pasangan calon untuk melakukan deklarasi bersama. Tujuannya agar para calon mengikuti seluruh aturan kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengklarifikasi seluruh jenis pelanggaran. "Kita akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang secara sengaja melakukan pelanggaran kampanye," tutur Sutarno.
Dari pantauan Jurnal Nasional di Terminal Depok, terlihat gambar calon Wali Kota Nur Mahmudi Ismail bersama dengan pasangannya Idrus Abdul Somad dipasang dibeberapa kendaraan umum seperti angkutan umum (angkot) D09 jurusan Terminal Depok-Kalimulya, angkot D06 jurusan Terminal Depok-Simpangan, angkot 112 jurusan Terminal Depok-Kampung Rambutan, dan Miniarta jurusan Terminal Depok-Pasar Minggu.
Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muttaqin Syafi'i pihak PKS sudah membicarakan dengan Panwaslu hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye. Ia menekankan apa yang dilakukan tim sukses Nur hanyalah sosialisasi, bukan kampanye. "Memasang gambar saja itu tidak apa-apa. Yang penting, jangan ada ajakan untuk memilih atau visi misi. Pasangan lain juga begitum spanduk mereka kan banyak di Margonda," kata dia.
Ia juga mengatakan pihaknya siap menerima teguran dari Panwaslu, jika apa yang dilakukan merupakan bagian dari kampanye. "Kami juga dulu pernah ditegur masalah reklame. Ada yang diindikasikan melanggar, ya kami langsung turunkan. Kami patuhi aturan yang ada," kata dia.
Larangan kampanye sebelum jadwal diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 junto UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2008. Dimana sesuatu kegiatan bisa dikategorikan kampanye jika memuat lengkap beberapa unsur yakni ada visi dan misi, alat peraga dan atribut pasangan calon.
0 komentar:
Posting Komentar