Rabu, 22 September 2010

Nur Mahmudi Ismail Terancam di Pidana

DEPOK, Menggunakan kendaraan dinas dan fasilitas dinas, calon wali kota Nur Mahmudi Ismail yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBK), dan Partai Pelopor terancam dipidana. Sebab, penggunaan mobil dinas saat halal bihalal dan apel siaga pemenangan Nur Mahmudi-Idrus Abdul Somad telah dilaporkan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok. "Kita telah melaporkan peristiwa tersebut langsung ke Panwaslu dengan membawa bukti dan kronologis peristiwa," kata Direktur Gelombang Cahyo Putranto, Rabu (22/9).

Cahyo mengatakan, acara halal bihalal dan apel siaga pemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail pada Sabtu (18/9) lalu merupakan kegiatan politik karena dalam kegiatan tersebut juga disampaikan visi dan misi pasangan Nur Mahmudi yang tertuang dalam 8 program unggulan. Selain itu, seluruh peserta yang hadir juga membuat pernyataan sikap membela pasangan itu dengan mengucapkan ikrar bersama. "Intinya, kegiatan Nur Mahmudi pada saat itu tidak ada kaitannya dengan jabatan yang diembannya sama sekali," tuturnya.

Ia menganggap, penggunaan fasilitas Negara yang dilakukan incumbent dalam hal itu adalah mobil dinas Wali Kota Depok bernomor polisi B 1827 RFQ warna hitam serta kehadiran dirinya dengan mengenakan seragam tim sukses, serta menggunakan kendaraan pengawalan wali kota (forraider) adalah perbuatan nakal, sembrono, arogan, dan terindikasi disengaja . "Sudah barang tentu wajib dikenakan sanksi keras oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Depok sesuai aturan yang berlaku," ujar Cahyo.

Cahyo mengatakan, pelaporan adanya dugaan pelanggaran itu ke panwaslu adalah salah satu upaya agar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2010 dapat berlangsung fair play dan terhindar dari tindakan ataupun upaya kecurangan khususnya yang berasal dari calon incumbent terkait penggunaan fasilitas Negara. "Semuanya dilakukan untuk tegaknya demokrasi di Kota Depok," tandasnya.

Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno membenarkan telah menerima laporan dari Direktur Gelombang Cahyo Putranto terkait penggunaan fasilitas negara. Ia mengaku, panwaslu telah menerima laporan serupa dari panwas kecamatan Sukmajaya. "Kita akan pelajari dulu, mudah-mudahan bukti-buktinya cukup mendukung. Kita bukan berarti diam, tapi memang ada permasalahan yang tidak diatur dalam Undang-Undang. Setelah 7 hari, sudah bisa kita simpulkan hasilnya," ujarnya.

Tarno mengungkapkan, dalam waktu 7 hari proses pengkajian baru dapat diketahui. Meski begitu, pihaknya akan memberikan tambahan waktu guna pelengkapan data termasuk pemanggilan. Panwaslu akan memanggil tim sukses dan Nur Mahmudi Ismail "Dalam waktu 7 sudah ada jawaban, mengenai waktu 7 hari itu sudah ketentuan dari Bawaslu," kilahnya.

Menurutnya, pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara ataupun memanfaatkan jabatannya dalam berkampanye. Ketentuan itu, kata Tarno, berdasarkan pasal 78, 79, 80 UU NO 32 tahun 2004. Hanya saja, imbuhnya, permasalahan secara spesifik seperti ini tidak semuanya tertuang dalam Undang-undang. Bahkan, kata dia, ada ancaman pidana bagi pelaku yang dengan sengaja menggunakan fasilitas negara "Hati-hati, ini yang menjadi perhatian Panwaslu Depok. Penyalah gunaan jabatan, politik uang, penggunaan fasilitas negara ataupun tempat ibadah. Pelakunya bisa terancam hukuman pidana," tukasnya.

0 komentar: