DEPOK, Kejaksaan Negeri Depok kembali disatroni puluhan aktivis Depok. Mereka menuntut agar Kepala Kejaksaan Zulkifli Lubis mengkrangkeng seluruh saksi yang dipastikan menerima dana suap kasus alat kesehatan (alkes) yang merugikan negara hingga Rp800 juta. "Kejari harus menjerat mereka-mereka yang disebutkan dalam persidangan. Apalagi mereka secara sadar membantu terjadinya proses korupsi," kata koordinator aksi, Kasno, Senin (20/9).
Seperti terungkap di pengadilan bahwa ada seorang mantan anggota dewan periode 2004-2009 yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam fakta pengadilan terungkap bahwa anggota dewan tersebut menerima dana bansos senilai Rp 125 juta dari Direktur CV Dwi Alma Medika selaku penyedia alat kesehatan. "Dia sudah jelas menerima dana bansos di pengadilan, seharusnya di jerat hukum. Diduga kuat, beberapa oknum kejari Depok menyelamatkan beberapa orang yang seharusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Kasno membeberkan, dalam fakta pengadilan terungkap pula bahwa Mansur selaku Direktur CV. Dwi Almamedika mengaku ada anggota DPRD provinsi yang kut berperan dalam kasus ini. Fakta tersebut terungkap pada persidangan Senin (5/7). "Fakta persidangan itu suatu hal yang sudah pasti. Kenapa mereka hingga kini belum menjerat para korputor," katanya.
Lebih lanjut, ujar Kasno, anggota dewan tersebut bahkan telah mengaku menerima aliran dana tersebut. Bahkan, ujar Kasno, yeng bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang. "Ini fakta persidangan," ulangnya lagi.
Namun dia sangat menyayangkan mengapa hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan. Padahal, dari fakta persidangan sudah jelas terungkap. "Kenapa tidak ditahan padahal sudah jelas telah mengakui menggunakan aliran dana bansos," tutur Kasno heran.
Kasno juga membeberkan sejumlah dugaan kasus korupsi lainnya. "Saat ini kan baru kasus bansos alat kesehatan saja senilai Rp 800 juta. Masih ada lagi kasus lain yang terkait dengannya," bebernya. Dia mengingatkan, jangan sampai kasus ini terbengkalai. "Coba diadakan audit terhadap Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM&SDA)," pintanya.
Sebelum menyambangi kantor kejaksaan, para demonstran mengadakan aksi longmarch dari Jalan Siliwangi menuju Akses UI. Bersama elemen pendukung seperti GEMMAD , Gelombang Depok, Barisan Corong Rakyat, Pemuda Tani, Garda Pena, Hotler Situmorang GEMPAR, Depok Government Watch akan membentangkan spanduk sepanjang 7 meter di Jalan Margonda dan menyebarkan selebaran berisi tentang tuntutan agar kasus bansosgate diusut secara tuntas. "Ini bukan kasus politik. Kasus ini sudah ada sejak Pilkada Depok belum dimulai. Tolong jangan bawa kasus ini ke ranah politik," tandasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang tuntutan kasus bansos yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mien Hartati dan rekanannya Yusuf Effendi. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menuntut keduannya 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Sayangnya, jaksa menuntut keduanya dengan Undang-Undang No.20 tahun 2010 pasal 3.
Seperti terungkap di pengadilan bahwa ada seorang mantan anggota dewan periode 2004-2009 yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam fakta pengadilan terungkap bahwa anggota dewan tersebut menerima dana bansos senilai Rp 125 juta dari Direktur CV Dwi Alma Medika selaku penyedia alat kesehatan. "Dia sudah jelas menerima dana bansos di pengadilan, seharusnya di jerat hukum. Diduga kuat, beberapa oknum kejari Depok menyelamatkan beberapa orang yang seharusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Kasno membeberkan, dalam fakta pengadilan terungkap pula bahwa Mansur selaku Direktur CV. Dwi Almamedika mengaku ada anggota DPRD provinsi yang kut berperan dalam kasus ini. Fakta tersebut terungkap pada persidangan Senin (5/7). "Fakta persidangan itu suatu hal yang sudah pasti. Kenapa mereka hingga kini belum menjerat para korputor," katanya.
Lebih lanjut, ujar Kasno, anggota dewan tersebut bahkan telah mengaku menerima aliran dana tersebut. Bahkan, ujar Kasno, yeng bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang. "Ini fakta persidangan," ulangnya lagi.
Namun dia sangat menyayangkan mengapa hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan. Padahal, dari fakta persidangan sudah jelas terungkap. "Kenapa tidak ditahan padahal sudah jelas telah mengakui menggunakan aliran dana bansos," tutur Kasno heran.
Kasno juga membeberkan sejumlah dugaan kasus korupsi lainnya. "Saat ini kan baru kasus bansos alat kesehatan saja senilai Rp 800 juta. Masih ada lagi kasus lain yang terkait dengannya," bebernya. Dia mengingatkan, jangan sampai kasus ini terbengkalai. "Coba diadakan audit terhadap Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM&SDA)," pintanya.
Sebelum menyambangi kantor kejaksaan, para demonstran mengadakan aksi longmarch dari Jalan Siliwangi menuju Akses UI. Bersama elemen pendukung seperti GEMMAD , Gelombang Depok, Barisan Corong Rakyat, Pemuda Tani, Garda Pena, Hotler Situmorang GEMPAR, Depok Government Watch akan membentangkan spanduk sepanjang 7 meter di Jalan Margonda dan menyebarkan selebaran berisi tentang tuntutan agar kasus bansosgate diusut secara tuntas. "Ini bukan kasus politik. Kasus ini sudah ada sejak Pilkada Depok belum dimulai. Tolong jangan bawa kasus ini ke ranah politik," tandasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang tuntutan kasus bansos yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mien Hartati dan rekanannya Yusuf Effendi. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menuntut keduannya 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Sayangnya, jaksa menuntut keduanya dengan Undang-Undang No.20 tahun 2010 pasal 3.
0 komentar:
Posting Komentar