Kamis, 30 September 2010

KPU Depok Diduga Sengaja Hilangkan Hak Pilih Narapidana

DEPOK, Argumentasi teretorial yang dijadikan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghilangkan hak pilih para tahanan titipan di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) Paledang dan Pondok Rajeg sama sekali tidak masuk akal. Pasalnya, Kepala Lapas Paledang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Suwarso mengaku siap memfasilitasi KPU Depok dalam membuat tempat pemungutan suara (TPS) bagi para tahanan ber kartu penduduk (KTP) Depok. "Kami siap menjadi fasilitator antara KPU Depok dan narapidana," katanya, Kamis (30/9).

Suwarso mengaku, hingga saat ini dirinya sama sekali belum pernah dihubungi anggota KPU Depok. Jika KPU berkenan melakukaan koordinasi dan wilayahnya termasuk dalam area pemilihan, maka Lapas Paledang pasti memberikan kemudahan bagi para tahanan untuk menyalurkan hak pilihnya. "Di Lapas Paledang terdapa kurang lebih 300 tahanan yang berasal dari Depok," kata dia.

Hal senada juga diutarakan Kasubsi Registrasi Lapas Rajeg, Bambang Wijanarko. Menurutnya, pihak lapas pasti tidak memberikan kesulitan pada KPU Depok untuk mengadakan TPS di lapas ini. "Kita tidak akan memberikan kesulitan," katanya. Sedikitnya ada 100 tahanan Depok di Lapas. "Angka pastinya kita cari," kata dia.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan, tidak diberikan hak suara para narapidana merupakan kesalahan KPU. "Tidak ada yang bisa membatalkan hak seseorang untuk memilih, meski dia narapidana sekalipun atau kondisi apapun," katanya.
Hal senada juga diutarakan pengamat politik lainnya, Mulyana W Kusuma. Menurutnya, keputusan KPU Depok amat gegabah dan merupakan pelanggaran. "Hanya mereka yang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan yang dapat dinyatakan hilang hak pilihnya. Seorang narapidana masih boleh memilih. Apalagi kalau ia sakit," jelasnya.

Peraturan tentang hak pilih warga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam Pasal 68 dikatakan warga Negara Indonesia yang berumur 17 tahun atau lebih dan telah pernah menikah memiliki hak pilih. Aturan serupa juga terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemutahiran Data Pemilih. Dalam Pasal 35 dikatakan pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit dan sejenisnya atau pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara diakomodasi hak pilihnya melalu TPS khusus.

0 komentar: