DEPOK, Empat pasangan calon wali kota Depok yakni Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat, Yuyun Wirasaputra-Pradisupriatna, Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad, dan Badrul Kamal-Agus Suprianto dipastikan belum melaporkan besaran dana kampanye yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. Padahal, kampanye akan berlangsung 29 September sampai 12 Oktober. "Kita belum menerima laporan soal dana kampanye dari tim kampanye calon wali kota dan wakil wali kota. Kita menunggu hingga beberapa hari kedepan," kata Ketua KPU Muhammad Hasan, Senin (20/9).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengatur batasan maksimal soal sumbangan dana kampanye, dan diperkuat Peraturan KPU pasal 5 tahun 2010. Untuk itu, KPU telah memberlakukan batasan sumbangan dana kampanye. Untuk sumbangan perseorangan, maksimal hanya Rp50 juta. Untuk perusahaan dibatasi Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Ia menambahkan, KPU juga akan menunjuk langsung akuntan publik untuk mengaudit seluruh laporan tim kampanye. "Kita akan menunjuk akuntan publik yang profesional," terang Hasan.
Hasan membantah kalau KPU dituding sebagi pihak yang dianggap tidak melakukan sosialisasi dengan baik. Ia menegaskan, apa yang dilakukan KPU telah sesuai tahapan kampanye dan dilakukan secara profesional serta proporsional. "Lagi pula tugas sosialisasi bukan hanya tugas KPU semata. Ini juga tugas yang lain seperti media dan pihak yang berkepentingan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Reserarch Economy Social & Humanity (Fresh), Murtada
Sinuraya mengingatkan agar seluruh kandidat mematuhi aturan perundang-undangan seperti ; laporan dana kampanye mencakup laporan dana kampanye, laporan rekening dan saldo awal paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum dimulai, laporan audit dana kampanye diserahkan paling lambat seminggu setelah pemungutan suara, laporan diserahkan langsung ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, kantor akuntan publik menyerahkan laporan ke KPU paling lambat dua minggu setelah pemungutan suara, penyumbang dana Rp 20 juta ke atas harus menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Semua calon wali kota harus membuat catatan arus masuk dan keluar kampanye, lalu laporkan ke KPU," kata dia.
Ia mengatakan, sanksi terberat bagi pelanggaran peraturan adalah dinyatakan tidak sah sebagai peserta Pemilu. "Saya meyakini kalau dana kampanye wali kota lebih banyak," ujar Murtada.
Murtada mengingatkan seharusnya Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra menjadi pelopor pelaporan dana kampanye. "Mereka merupakan orang-orang yang patut memberi contoh langsung ke warga. Mereka kan birokrat," tandasnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengatur batasan maksimal soal sumbangan dana kampanye, dan diperkuat Peraturan KPU pasal 5 tahun 2010. Untuk itu, KPU telah memberlakukan batasan sumbangan dana kampanye. Untuk sumbangan perseorangan, maksimal hanya Rp50 juta. Untuk perusahaan dibatasi Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Ia menambahkan, KPU juga akan menunjuk langsung akuntan publik untuk mengaudit seluruh laporan tim kampanye. "Kita akan menunjuk akuntan publik yang profesional," terang Hasan.
Hasan membantah kalau KPU dituding sebagi pihak yang dianggap tidak melakukan sosialisasi dengan baik. Ia menegaskan, apa yang dilakukan KPU telah sesuai tahapan kampanye dan dilakukan secara profesional serta proporsional. "Lagi pula tugas sosialisasi bukan hanya tugas KPU semata. Ini juga tugas yang lain seperti media dan pihak yang berkepentingan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Reserarch Economy Social & Humanity (Fresh), Murtada
Sinuraya mengingatkan agar seluruh kandidat mematuhi aturan perundang-undangan seperti ; laporan dana kampanye mencakup laporan dana kampanye, laporan rekening dan saldo awal paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum dimulai, laporan audit dana kampanye diserahkan paling lambat seminggu setelah pemungutan suara, laporan diserahkan langsung ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, kantor akuntan publik menyerahkan laporan ke KPU paling lambat dua minggu setelah pemungutan suara, penyumbang dana Rp 20 juta ke atas harus menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Semua calon wali kota harus membuat catatan arus masuk dan keluar kampanye, lalu laporkan ke KPU," kata dia.
Ia mengatakan, sanksi terberat bagi pelanggaran peraturan adalah dinyatakan tidak sah sebagai peserta Pemilu. "Saya meyakini kalau dana kampanye wali kota lebih banyak," ujar Murtada.
Murtada mengingatkan seharusnya Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra menjadi pelopor pelaporan dana kampanye. "Mereka merupakan orang-orang yang patut memberi contoh langsung ke warga. Mereka kan birokrat," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar