DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dipastikan mengalami kerugian ratusan juta rupiah per tahun terkait maraknya pemasangan spanduk tak berizin. Hal tersebut didasari pada temuan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan. "Setiap harinya Satpol PP menertibkan 200 helai spanduk liar. Bila rata-rata spanduk dinilai Rp10 ribu maka setiap harinya Pemkot Depok dirugikan sebanyak Rp2 juta per hari. Kalau dikali sebulan maka angkanya mencapai Rp60 juta," kata Kepala Dinas Satpol PP Sariyo Sabani, saat hendak mengikuti sidang paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (14/7).
Sariyo mengatakan, operasi penertiban spanduk tak berizin dilakukan anggotanya setiap hari diseluruh jalan raya di Kota Depok. Dari mulai Jalan Djuanda, Arif Rahman Hakim, Margonda, Jalan Raya Bogor, Dewi Sartika, Jalan Raya Sawangan, Jalan Abdul Wahab, Jalan Nusantara, Jalan Cipayung Raya, Jalan Raya Pitara, dan Jalan Kali Mulya. "Anggotanya menindak tegas spanduk liar. Mereka bertugas menurunkan seluruh spanduk tak berizin dan spanduk kadaluarsa," kata mantan Kepala Bagian Umum itu.
Selain itu, kata dia, Satpol PP juga akan menertibkan spanduk berizin namun salah penempatannya. Hal itu, dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ia mengibaratkan penertiban spanduk berizin namun salah penempatan seperti orang membangun rumah dengan mengantongi IMB namun pembangunannya menyalahi aturan spadan jalan. "Spanduk berizin tapi menyalahi aturanpun kita tertibkan," ujar Sariyo.
Sariyo juga berencana menertibkan seluruh reklame in door yang berada didalam mal-mal di Kota Depok yang dipastikan belum membayar pajak. Ia mengatakan, masih banyak toko di ITC, Detos, D Mall, DTC, dan Margo City yang belum melunasi kewajibannya. "Jangan salahkan kami kalau reklame in door mereka kami bongkar. Mereka sudah diperingati untuk melunasi kewajibannya kepada Pemkot Depok. Kami tidak bertanggungjawab bila terjadi kerusakan," ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Satpol PP juga berencana membongkar puluhan bangunan liar di sepanjangan Jalan Juanda. "Mereka telah diperingati sebanyak tiga kali. Kalau mereka tidak juga membongkar bangunan mereka, ya terpaksa kita bongkar," tandas Sariyo.
Sariyo mengatakan, operasi penertiban spanduk tak berizin dilakukan anggotanya setiap hari diseluruh jalan raya di Kota Depok. Dari mulai Jalan Djuanda, Arif Rahman Hakim, Margonda, Jalan Raya Bogor, Dewi Sartika, Jalan Raya Sawangan, Jalan Abdul Wahab, Jalan Nusantara, Jalan Cipayung Raya, Jalan Raya Pitara, dan Jalan Kali Mulya. "Anggotanya menindak tegas spanduk liar. Mereka bertugas menurunkan seluruh spanduk tak berizin dan spanduk kadaluarsa," kata mantan Kepala Bagian Umum itu.
Selain itu, kata dia, Satpol PP juga akan menertibkan spanduk berizin namun salah penempatannya. Hal itu, dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ia mengibaratkan penertiban spanduk berizin namun salah penempatan seperti orang membangun rumah dengan mengantongi IMB namun pembangunannya menyalahi aturan spadan jalan. "Spanduk berizin tapi menyalahi aturanpun kita tertibkan," ujar Sariyo.
Sariyo juga berencana menertibkan seluruh reklame in door yang berada didalam mal-mal di Kota Depok yang dipastikan belum membayar pajak. Ia mengatakan, masih banyak toko di ITC, Detos, D Mall, DTC, dan Margo City yang belum melunasi kewajibannya. "Jangan salahkan kami kalau reklame in door mereka kami bongkar. Mereka sudah diperingati untuk melunasi kewajibannya kepada Pemkot Depok. Kami tidak bertanggungjawab bila terjadi kerusakan," ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Satpol PP juga berencana membongkar puluhan bangunan liar di sepanjangan Jalan Juanda. "Mereka telah diperingati sebanyak tiga kali. Kalau mereka tidak juga membongkar bangunan mereka, ya terpaksa kita bongkar," tandas Sariyo.
0 komentar:
Posting Komentar