Jumat, 23 Juli 2010

Sekolah Masih 'Mengarahkan' Orang Tua Siswa Membeli Buku

DEPOK, Sekalipun Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah melarang pihak sekolah mengarahkan orang tua siswa membeli buku pelajaran di toko buku yang telah ditunjuk, tetap saja di lapangan praktik pengarahan masih terjadi. Hal tersebut dikeluhkan orang tua siswa di beberapa sekolah dasar negeri (SDN); SDN 5 Beji, SDN Mekarjaya 2, SDN Mekarjaya 6, SDN Mekarjaya 14 dan SDN Mekarjaya 27.
Di SDN 5 Beji, orang tua siswa dari mulai kelas I sampai kelas VI diarahkan membeli buku di Toko Buku Cahaya Ilmu Depok Utara di Jalan Gandum RT01/07,Beji. Harga buku pelajaran per paket yang dijual tersebut terbilang lebih mahal dan bervariasi. Mulai dari harga Rp144 ribu-Rp244 ribu. Bahkan ada harga buku yang mencapai Rp279 ribu. Kemudian juga buku lembar kerja siswa (LKS) per bukunya Rp8500. "Sekolah memberikan lembaran kertas, isinya menyuruh orang tua siswa membeli buku di Toko Buku Cahaya Ilmu. Saya sebagai orang tua keberatan karena harganya sangat mahal," kata Casmandi, orang tua siswa kelas 2 SDN 5 Beji, Jumat (23/7).
Casmadi mengatakan, keberadaan Toko Cahaya Abadi memiliki kesan terselubung. Sebab, kata dia, toko tersebut mirip warung kopi, dan letaknya jauh dari jalan raya. "Masa jual buku tidak terbuka," kata dia.
Protes juga diutarakan warga sekitar toko buku lantaran aktivitas toko buku mengganggu lingkungan. "Masa jual buku tidak terbuka tidak seperti toko lainnya. Jangan-jangan dia jual barang terlarang," kata Rusdi.
Secara terpisah, pengelola Toko Buku Cahaya Ilmu yang enggan menyebutkan nama menyatakan, warung yang dijadikan tempatnya beroperasi tokonya baru disewa selama empat hari. Kemudian dia juga membantah bekerjasama dengan SDN 5 Beji. Sementara itu, pihak SDN 5 Depok tidak ada yang mau memberikan keterangan terkait pengarahan pembelian buku tersebut.
Hal yang sama juga dikeluhkan orang tua murid SDN Mekarjaya 2, 6, 14, dan 27 di Kecamatan Sukmajaya. "Mengarahkan sama saja dengan pemaksaan. Ketika anak saya mau menggunakan buku-buku kakak kelasnya atau membeli ke toko buku lain pasti ketahuan. Karena, daftar nama-nama murid sudah ada di toko buku yang ditunjuk," ujar Ny Santi (40) orang tua siswa SDN 14, warga Kampung Bojong, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Menurut ibu dari dua anak ini, buku pelajaran yang diwajibkan untuk dibeli harganya bervariasi. Harga tertinggi satu paket buku pelajaran mencapai Rp350 ribu terdiri dari tujuh mata pelajaran, dan belum termasuk LKS seharga Rp8500 per buku. Setiap murid diwajibkan memiliki 10 buku LKS. "Harga satu paket Rp350 ribu. Itu diluar LKS," kata dia.
Sementara itu, Usman (45), salah seorang orang tua murid SDN Mekarjaya 27 mengakui, pengarahan pihak sekolah sangat membebani orang tua siswa. Ia mengaku tidak mampu membeli buku-buku pelajaran bila diwajibkan membeli di Toko RF. "Kami tidak mau bila anak kami tidak memiliki buku pegangan di rumah untuk dipelajari. Tapi, bila sampai sekolah mewajibkan harus membeli di toko yang ditunjuk tentu kami tidak mampu," keluhnya.
Dikatakan, seharusnya pihak sekolah memberi kebebasan kepada orang tua murid untuk membeli buku di tempat lain. Selain itu, ia mempertanyakan apakah buku-buku pelajaran yang lama tidak dapat dipakai kembali. "Saya tidak perlu mengeluh kalau saya punya uang banyak," kata Usman.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Farah Mulyati menegaskan, Disdik akan menutup seluruh toko buku yang telah diarahkan pihak sekolah atau tempat di mana orang tua siswa diwajibkan membeli buku di toko tersebut. "Sampai detik ini saya belum dapat laporan. Saya akan inspeksi sekolah itu bersama UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Beji. Dilarang keras sekolah yang mengarahkan atau mewajibkan orangtua beli buku di toko tertentu. Toko buku itu harus ditutup dan kepala sekolahnya akan saya tegur," ujar Farah.
Farah tidak menapik bahwa Disdik menghimbau setiap murid sekolah memiliki buku pelajaran untuk pegangan di rumah. "Kalau buku yang tersedia di perpustakaan dipinjamkan kepada murid, tentu tak bisa karena takut rusak. Namun, kalau sampai guru kepala memaksakan membeli buku di toko yang ditunjuk, itu tak diijinkan," katanya.

0 komentar: