DEPOK, Polres Metro Depok berhasil mengamankan tiga pelaku pengoplos gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg di Jalan Abdul Wahab, RT03/RW08, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 385 tabung gas elpiji dan 14 tabung gas elpiji 12 kg, serta satu alat penyuntik. Ketiga pelaku berinisial MM (30), DL (34), dan JTK (40). Ketiganya diduga diduga merupakan karyawan agen gas elpiji PT Ferdiansyah Usaha Utama. Mereka tertangkap tangan sedang menyuntik tabung 12 kg dengan tabung 3 kg. Sedangkan sang pemiliknya sedang dalam pengejaran.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Saidal Mursalin mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap karena mereka melakukan penipuan terhadap konsumen untuk mendapatkan keuntungan besar. Apalagi mereka mengoplos gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi. Satu tabung gas elpiji 12 kg diisi dengan tiga tabung elpiji 3 kg. Satu tabung elpiji 3 kg harganya Rp 13 ribu. Bila dikalikan tiga tabung harganya Rp39 ribu. Sedangkan tabung 12 kg dijual dengan harga Rp 75 ribu sampai Rp80 ribu. "Mereka secara sadar melakukan tindakan penipuan terhadap konsumen atau melanggar UU Konsumen. Kemudian melanggar UU RI No 2 tahun 1991 tentang Migas serta metrologi legal. Karena itu mereka ditangkap dan diancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Saidal menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan warga. Keberadaan mereka di lokasi yang dijadikan sebagai tempat penyuntikan gas sudah lima bulan. Mendapatkan laporkan tersebut, kata Saidal, pihaknya bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah pasti bahwa ruko yang dijadikan lokasi pengoplosan maka pihaknya pun melakukan penggrebekan. "Banyak warga mengeluh, setiap melewati ruko itu sering tercium bau gas dan sering ada mobil yang bawa tabung gas masuk ke dalam. Setelah kami selidiki ternyata kecurigaan warga benar. Mereka melakukan pengoplosan," katanya.
Saidal mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada gudang atau toko yang tertutup namun terlihat keluar masuk truk gas elpiji.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Saidal Mursalin mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap karena mereka melakukan penipuan terhadap konsumen untuk mendapatkan keuntungan besar. Apalagi mereka mengoplos gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi. Satu tabung gas elpiji 12 kg diisi dengan tiga tabung elpiji 3 kg. Satu tabung elpiji 3 kg harganya Rp 13 ribu. Bila dikalikan tiga tabung harganya Rp39 ribu. Sedangkan tabung 12 kg dijual dengan harga Rp 75 ribu sampai Rp80 ribu. "Mereka secara sadar melakukan tindakan penipuan terhadap konsumen atau melanggar UU Konsumen. Kemudian melanggar UU RI No 2 tahun 1991 tentang Migas serta metrologi legal. Karena itu mereka ditangkap dan diancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Saidal menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan warga. Keberadaan mereka di lokasi yang dijadikan sebagai tempat penyuntikan gas sudah lima bulan. Mendapatkan laporkan tersebut, kata Saidal, pihaknya bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah pasti bahwa ruko yang dijadikan lokasi pengoplosan maka pihaknya pun melakukan penggrebekan. "Banyak warga mengeluh, setiap melewati ruko itu sering tercium bau gas dan sering ada mobil yang bawa tabung gas masuk ke dalam. Setelah kami selidiki ternyata kecurigaan warga benar. Mereka melakukan pengoplosan," katanya.
Saidal mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada gudang atau toko yang tertutup namun terlihat keluar masuk truk gas elpiji.
0 komentar:
Posting Komentar