DEPOK, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok Sjamsuhadi Purnomo menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok terkait kesalahan KPU dalam membuat format Formulir pendaftaran pemilih jenis formulir A1 KWK sampai fomulir A7-KWK yang tidak mencantumkan logo KPU. Uniknya, Pemkot Depok justru mencantumkan logo Pemkot Depok. "Yang menjadi pertanyaan siapa yang menjadi penyelenggara pemilu, KPU atau pemkot," katanya, Selasa (21/7).
Sjamsuhadi mengatakan, tidak dimuatnya logo KPU pada folmulir pendaftaran tidak seharmoni dengan pasal 57 UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut disebutkan, penyelenggaraan Pilkada merupakan proporsi KPU. "Dengan tidak mencantumkan logo KPU artinya KPU tidak menjalankan prinsip proporsional Pemilu," ujarnya.
Bercermin dari aturan tersebut, kata dia, seharusnya semua formulir yang dibuat dalam Pilkada harus menggunakan. Bahkan menurut dia, logo KPU tidak harus berdampingan dengan logo pemerintah daerah.
Sjamsu mengaku, dirinya sudah memeringatkan KPU tentang kesalahan KPU tersebut, namun hingga saat ini masih belum ada tindakan lebih lanjut. Dia mengancam akan melaporkan KPU ke Bawaslu jika teguran mereka tidak ditindaklanjuti. "Jika tetap seperti itu kita akan rakor dan lapor ke Bawaslu dan melaporkan KPU sudah melakukan pelanggaran karena mengabaikan teguran kita," katanya tegas.
Selain mendapatkan teguran dari Panwaslu, KPU kota Depok juga terbelit perkara di PTUN Bandung. Mantan bakal calon wali kota dari jalur independent, Rudi HM Samin menggugat KPU Depok karena telah menggagalkan dia dan pasangan bakal calon wakil wali kotanya, Gusti Randa sebagai pasangan calon Independen. "Perkaranya sudah kita daftarkan, dengan nomor perkara 63/G/2010 PTUN-BND," ujar Rudi.
Menurut Samin alasan KPU menggagalkan mereka sebagai pasangan calon tidak tepat. KPU memutuskan jumlah dukungan yang mereka sampaikan hanya 14 ribu dukungan, kurang dari jumlah yang disyaratkan sebanyak 45.319 dukungan. Padahal menurut Samin, jumlah dukungan yang disampaikan sebanyak 51.200 dukungan. "Kalau memang kurang, kenapa saya diberi tanda terimanya," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Depok M Hasan mengatakan formulir yang mereka buat tersebut sudah sesusai dengan aturan dan petunjuk dari KPU pusat. Berdasarkan aturan dari KPU, menurut dia, formulir tersebut hanya menggunakan logo pemerintah daerah saja. "Tidak ada kewajiban keharusan untuk menempatkan logo itu. Karena aturan dan contoh dari KPU sudah diformat seperti itu, hanya logo pemerintah daerah saja. Tapi kalau ada masukan dari Panwaslu mungkin bisa kita ubah, tapi harus diplenokan dulu," terang Hasan.
Hasan mengatakan, soal gugatan PTUN yang disampaikan Rudi Samin, Hasan mengaku pihaknya sudah menyiapkan semua dasar dan aturan untuk menjawab gugatan tersebut. Sebelumnya, ujar Hasan, pihaknya juga sudah menyampaikan alasan tidak diloloskannya pasangan Rudi Samin – Gusti Randa secara resmi kepada pasangan tersebut. "Kalau mau PTUN silahkan saja, itu haknya pribadi pak Rudi Samin yang dilindungi hukum. KPU sudah siap (untuk meladeninya) dasar-dasar dan alat-alat bukti sudah kita siapkan," tandasnya.
Sjamsuhadi mengatakan, tidak dimuatnya logo KPU pada folmulir pendaftaran tidak seharmoni dengan pasal 57 UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut disebutkan, penyelenggaraan Pilkada merupakan proporsi KPU. "Dengan tidak mencantumkan logo KPU artinya KPU tidak menjalankan prinsip proporsional Pemilu," ujarnya.
Bercermin dari aturan tersebut, kata dia, seharusnya semua formulir yang dibuat dalam Pilkada harus menggunakan. Bahkan menurut dia, logo KPU tidak harus berdampingan dengan logo pemerintah daerah.
Sjamsu mengaku, dirinya sudah memeringatkan KPU tentang kesalahan KPU tersebut, namun hingga saat ini masih belum ada tindakan lebih lanjut. Dia mengancam akan melaporkan KPU ke Bawaslu jika teguran mereka tidak ditindaklanjuti. "Jika tetap seperti itu kita akan rakor dan lapor ke Bawaslu dan melaporkan KPU sudah melakukan pelanggaran karena mengabaikan teguran kita," katanya tegas.
Selain mendapatkan teguran dari Panwaslu, KPU kota Depok juga terbelit perkara di PTUN Bandung. Mantan bakal calon wali kota dari jalur independent, Rudi HM Samin menggugat KPU Depok karena telah menggagalkan dia dan pasangan bakal calon wakil wali kotanya, Gusti Randa sebagai pasangan calon Independen. "Perkaranya sudah kita daftarkan, dengan nomor perkara 63/G/2010 PTUN-BND," ujar Rudi.
Menurut Samin alasan KPU menggagalkan mereka sebagai pasangan calon tidak tepat. KPU memutuskan jumlah dukungan yang mereka sampaikan hanya 14 ribu dukungan, kurang dari jumlah yang disyaratkan sebanyak 45.319 dukungan. Padahal menurut Samin, jumlah dukungan yang disampaikan sebanyak 51.200 dukungan. "Kalau memang kurang, kenapa saya diberi tanda terimanya," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Depok M Hasan mengatakan formulir yang mereka buat tersebut sudah sesusai dengan aturan dan petunjuk dari KPU pusat. Berdasarkan aturan dari KPU, menurut dia, formulir tersebut hanya menggunakan logo pemerintah daerah saja. "Tidak ada kewajiban keharusan untuk menempatkan logo itu. Karena aturan dan contoh dari KPU sudah diformat seperti itu, hanya logo pemerintah daerah saja. Tapi kalau ada masukan dari Panwaslu mungkin bisa kita ubah, tapi harus diplenokan dulu," terang Hasan.
Hasan mengatakan, soal gugatan PTUN yang disampaikan Rudi Samin, Hasan mengaku pihaknya sudah menyiapkan semua dasar dan aturan untuk menjawab gugatan tersebut. Sebelumnya, ujar Hasan, pihaknya juga sudah menyampaikan alasan tidak diloloskannya pasangan Rudi Samin – Gusti Randa secara resmi kepada pasangan tersebut. "Kalau mau PTUN silahkan saja, itu haknya pribadi pak Rudi Samin yang dilindungi hukum. KPU sudah siap (untuk meladeninya) dasar-dasar dan alat-alat bukti sudah kita siapkan," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar