Kamis, 22 Juli 2010

Eksekusi Tanah Berlangsung Ricuh

DEPOK, Suasana ricuh mewarnai eksekusi sebuah rumah di Jalan Kendondong RT001/RW15 No. 91, Kecamatan Beji. Rumah tersebut merupakan rumah sengketa antara Liana Pengaribuan dan Henni Eriyati. Salah satu penghuni Antoni Pangaribuan mengacungkan golok ke hadapan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok. Menyaksikan ulah Antoni polisi pun langsung mengamankan lokasi sehingga suasana kembali normal.
Kasihani, kuasa hukum Henny menuturkan, kejadian bermula lantaran Liana mengingkari janjinya kepada Henny. Saat itu, lanjutnya, Liana menjual rumah seluas 400 meter kepada Henny dengan harga Rp 100 juta. "Kejadiannya bermula pada tahun 1997 lalu. Saat itu Liana menjual rumahnya kepada klien kami," ujar Kasihani, Kamis (22/7).
Diceritakan Kasihani, usai menjual rumahnya, Liana kemudian meminta izin kepada Henny agar member kesempatan menempati rumah tersebut selama satu tahun. "Dia bilang mau ngontrak rumah ini sambil mencari rumah baru," katanya.
Menurut Kasihani, setelah satu tahun berlalu, ternyata Liana meminta perpanjangan waktu satu tahun lagi hingga akhirnya menghilang. Henny pun berniat mengambil kembali rumah yang dibeli dari Liana tersebut. Ironisnya, saat akan diambil alih, orangtua Liana justru menolaknya. "Klien kami pun mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cibinong," tandasnya.
Juru sita Pengadilan Negeri Depok Sanusi bin Djaih menjelaskan, kasus ini merupakan pendelegasian dari Pengadilan Negeri Cibinong. Pihaknya bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Liana sebelum melakukan eksekusi. "Kita sudah kirimkan satu kali. Bahkan waktu 2009 lalu juga sudah ada pertemuan dengan kuasa hukum termohon," papar Sanusi.
lebih lanjut diungkapkan Sanusi, eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Kedondong ini merupakan kasus kedua yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Depok terhitung Januari sampai Juli 2010. Kasus pertama, lanjutnya, ada di Kelurahan Ratujaya yang kini diberi penangguhan. "Keduanya merupakan perkara yang didelegasikan dari PN Cibinong ke PN Depok," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil musyawarah, penghuni rumah diberi kesempatan hingga 29 Juli untuk mengosongkan rumah. Mereka pun mengaku akan meninggalkan rumah secara sukarela.

0 komentar: