Rabu, 21 Juli 2010

APPSI Kecewa Terhadap Pasar Segar

DEPOK, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Depok kecewa dengan pihak pengelola Pasar Segar yang tidak menepati janji. Padahal, sebelum Pasar Modern berdiri, pengelola pernah berjanji memberikan kewenangan pemasaran lapak ke APPSI. Namun, kenyataanya kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya."Sayangnya, sampai Pasar Segar akan beroperasi bulan Agustus mendatang, janji itu tidak pernah terealisasi," kata Sekretaris DPD APPSI Depok, M Gufron, saat di temui di kantor DPRD Depok, Selasa (21/7).
Menurutnya, berangkat dari kesepakatan diutarakan secara lisan di depan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Manajemen Pasar Segar memberikan kewenangan pemasaran lapak kepada APPSI Kota Depok. Berdasarkan informasi yang didapat dari para pedagang justru lapak yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang tradisional, kini diperjualbelikan pengelola Pasar Segar kepada masyarakat umum. Padahal, perjanjuan semula sebanyak 318 unit lapak akan diserahkan kepada pedagang tradisional dari sejumlah pasar di Kota Depok. "Selain dijual ke masyarakat umum, lapak-lapak yang dijanjikan juga dijual kepada pedagang tradisional lainnya. Harga per lapak dijual senilai Rp 1,4 juta dengan berukuran 1x2 meter," kata dia.
Dikatakan, perjanjian semula antara APPSI dengan pengelola Pasar Segar, pemakaian lapak kepada pedagang tradisonal hanya dibebani pembayaran restribusi harian sebesar Rp8000. "Sekarang, informasi yang kami peroleh pembayaran restribusi dilakukan secara bulanan. Semuanya sudah keluar jalur," kata Gufron. Ia menambahkan, seharusnya lapak diberikan secara gratis selama tiga bulan. Tapi justru lapak itu kini telah habis dijual. "Ironisnya, ada pedagang yang juga menjadi calo lapak," ujar Gufron geram.
Secara terpisah, Ketua APPSI Komisariat Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Mardani mengatakan, dengan munculnya Pasar Segar saja sudah sangat merugikan pedagang kecil. Apalagi, kini lapak pun diperjualbelikan yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang tradisonal di Pasar Agung dan Pasar Kemirimuka yang terkena langsung dampak pembangunan pasar semi modern itu. Ia meminta Pemkot Depok memperhatikan nasib pedagang kecil di pasar tradisional, bukan justru mematikan. Keresahan Mardani akan hal ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan dirinya sempat mengungkapkan hal ini pada saat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) jauh sebelum adanya pasar modern itu. "Perbaiki sarana dan prasarana yang ada, jangan justru mengadakan yang tidak ada. Ini sama saja mematikan kami namanya," ujar Mardani.
Ketua APPSI Komisariat Pasar Agung M Zein membenarkan pernyataan kedua rekannya. Untuk itu, dia meminta kepada Pemkot Depok dan anggota Komisi B DPRD Kota Depok untuk memperhatikan aspirasi pedagang di pasar tradisional. Mereka meminta agar pemkot memberikan solusi terbaik dan tercepat guna meningkatkan pendapatan pedagang yang tidak berkesempatan mendapat lapak di Pasar Segar.
Secara terpisah, Humas Pasar Segar, Muslimin Bora mengakui bahwa manajemen pernah melontarkan ucapan bahwa APPSI diperkenankan memasarkan lapak di pasar segar. Namun, belum ada hitam diatas putih. "Kita perkenankan kok APPSI menjadi pemasar lapak," ucapnya.
Ia mengatakan, Pasar Segar telah memenuhi seluruh perjanjiannya. 60% lapak yang ada di Pasar Segar dijual belikan ke pedagang Pasar Agung, 20% ke pasar lainnya, dan 30 % pasar umum.

0 komentar: