DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail menilai Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok belum memerlukan senjata api dalam melakukan ketertiban umum. Pasalnya, dalam menjalankan tugas anggota Satpol PP Kota Depok selalu mengedepankan sikap persuasif, sehingga jarang sekali terjadi keributan antara pihak yang melanggar dengan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda). "Sampai saat ini Satpol PP belum memerlukan senjata api," kata Nur Mahmudi usai membuka acara sunatan massal di Cipayung, kemarin.
Nur Mahmudi Ismail mengingatkan selama menjalankan tugas mengawal Perda Satpol PP tidak pernah sekalipun menggunakan senjata. Baik itu melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), penghuni bangunan liar (bangli), dan tempat-tempat maksiat. "Satpol PP belum sekalipun menggunakan senjata," kata mantan Presiden Partai Keadilan itu.
Ia mengatakan, tata ruang Kota Depok sangatlah padat, sehingga segala sesuatu dilakukan dengan mengedepankan tindakan preventif. Menggunakan metode personal approach, negosiasi, dan pemahaman. "Sekali lagi saya katakan Depok belum memerlukan senjata karena Depok dalam menangani masalah pengamanan dan penertiban, penduduk kami padat dan belum perlu, sudah cukup lewat personal approach, negosiasi, dan pendekatan yang sifatnya preventif. Hasilnya bisa jauh lebih baik," ucap Nur Mahmudi.
Namun, terang mantan Menteri Kehutanan era Presiden Abdurahman Wahid itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu keputusan final penggunaan senjata api bagi Satpol PP. Ia memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6/2010. Namun, dirinya mengkhawatirkan terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Satpol PP jika tidak memiliki bekal psikologis yang cukup. Jika diharuskan, kata Nurmahmudi, tentunya setiap anggota harus dibekali dengan syarat psikologis. "Saya masih menunggu sebenarnya aturan yang diberlakukan seperti apa, kalaupun aturan yang diberlakukan perlu dipersanjatai harus ada persyaratan psikologis yang memadai, kemudian ketangkasan dan pengetahuan yang memadai untuk dibekali senjata, sekarang aturannya optional atau wajib?," ujar Nur Mahmudi.
Hal itu berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Satpol PP Depok Sariyo Sabani yang sebelumnya mengajukan usulan anggaran 13 senjata api di tahun 2011. Ketigabelas senjata tersebut rencananya akan diberikan bagi anggota setingkat Kepala Satuan, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian hingga Komandan Regu. Dengan bekal pelatihan dan lulus tes psikologi.
Nur Mahmudi Ismail mengingatkan selama menjalankan tugas mengawal Perda Satpol PP tidak pernah sekalipun menggunakan senjata. Baik itu melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), penghuni bangunan liar (bangli), dan tempat-tempat maksiat. "Satpol PP belum sekalipun menggunakan senjata," kata mantan Presiden Partai Keadilan itu.
Ia mengatakan, tata ruang Kota Depok sangatlah padat, sehingga segala sesuatu dilakukan dengan mengedepankan tindakan preventif. Menggunakan metode personal approach, negosiasi, dan pemahaman. "Sekali lagi saya katakan Depok belum memerlukan senjata karena Depok dalam menangani masalah pengamanan dan penertiban, penduduk kami padat dan belum perlu, sudah cukup lewat personal approach, negosiasi, dan pendekatan yang sifatnya preventif. Hasilnya bisa jauh lebih baik," ucap Nur Mahmudi.
Namun, terang mantan Menteri Kehutanan era Presiden Abdurahman Wahid itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu keputusan final penggunaan senjata api bagi Satpol PP. Ia memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6/2010. Namun, dirinya mengkhawatirkan terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Satpol PP jika tidak memiliki bekal psikologis yang cukup. Jika diharuskan, kata Nurmahmudi, tentunya setiap anggota harus dibekali dengan syarat psikologis. "Saya masih menunggu sebenarnya aturan yang diberlakukan seperti apa, kalaupun aturan yang diberlakukan perlu dipersanjatai harus ada persyaratan psikologis yang memadai, kemudian ketangkasan dan pengetahuan yang memadai untuk dibekali senjata, sekarang aturannya optional atau wajib?," ujar Nur Mahmudi.
Hal itu berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Satpol PP Depok Sariyo Sabani yang sebelumnya mengajukan usulan anggaran 13 senjata api di tahun 2011. Ketigabelas senjata tersebut rencananya akan diberikan bagi anggota setingkat Kepala Satuan, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian hingga Komandan Regu. Dengan bekal pelatihan dan lulus tes psikologi.
0 komentar:
Posting Komentar