Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Depok H Aceng Toha AQ Lc mengakui minat masyarakat Kota Depok dalam membayar zakat masih kurang, baik itu zakat maal (kekayaan) maupun zakat fitrah (diri). Namun, ia menegaskan bahwa kelemahan tersebut bukan dilandasi keengganan masyarakat menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim melainkan karena ketidak tahuan dan kurangnya pemahaman."Saya rasa peran memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar zakat ada di pundak alim ulama. Masyarakat harus diberi pemahaman oleh alim ulama tentang zakat dan lembaga zakat itu sendiri," kata dia saat dijumpai di Gedung Dakwah MUI, Jalan Nusantara, Minggu (11/7).
Aceng tidak menapik bahwa faktor rendahnya kadar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat menjadi salah satu indikator enggannya masyarakat melaksanakan pembayaran zakat maal. Ia mencontohkan, di Kota Depok masih kerap terlihat orang yang kemampuan financialnya di atas rata-rata penduduk memberikan sembako langsung kepada masyarakat. Hal itu menjadi petanda bahwa lembaga zakat sebagai medium pengumpulan zakat masih kurang mendapat kepercayaan. Dia berharap, ulama kembali mensosialisasikan keutamaan membayar zakat dalam ceramah-ceramahnya. "Sudah jarang terdengar ulama menyampaikan pentingnya menunaikan zakat," ujarnya.
Ia mengatakan, peran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membayar zakat fitrah maupun maal sangatlah urgant. Pasalnya, dana zakat yang didapat lembaga akan dikembalikan kepada mereka-mereka yang dinilai tidak mampu dan layak mendapatkannya. Bantuan dari Pemkot Depok, kata dia, cukup dengan membuatkan Peraturan Daerah (Perda) Zakat. "Kita memerlukan payung hukum untuk mengatur zakat," ucap Aceng.
Sebagai anggota DPRD komisi D, Aceng mengaku, siap memperjuangkan lahirnya Perda Zakat. Namun, keinginannya menjadi tidak berarti jika tidak mendapat dukungan dari rekan-rekannya di DPRD dan pemerintahan. Ia menambahkan, tahun lalu BAZ mengumpulkan dana zakat sebanyak Rp2,4 miliar. "Jumlah ini masih sangat kurang jika melihat jumlah penduduk muslim di Kota Depok," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam melakukan pendistribusian dana zakat, BAZ dibantu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kepolisian. Tentu, lanjutnya, dana tersebut diserahkan kepada mustahiq (mereka yang berhak menerima,red) ; fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil. "Biasanya mustahiq zakat malah lebih tahu tentang BAZ sendiri dibanding Muzaki (orang yang membayar zakat)," kata Aceng.
Aceng mencontohkan, mereka yang tidak mampu dalam membayar biaya rumah sakit dapat meminta bantuan ke BAZ. Sudah barang tentu melalui rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Depok. Bahkan, sambungnya, siswa yang tidak bisa membayar SPP juga dapat terbantu. "Semuanya harus dengan memberikan surat keterangan yang sebenar-benarnya," ucapnya.
Aceng tidak menapik bahwa faktor rendahnya kadar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat menjadi salah satu indikator enggannya masyarakat melaksanakan pembayaran zakat maal. Ia mencontohkan, di Kota Depok masih kerap terlihat orang yang kemampuan financialnya di atas rata-rata penduduk memberikan sembako langsung kepada masyarakat. Hal itu menjadi petanda bahwa lembaga zakat sebagai medium pengumpulan zakat masih kurang mendapat kepercayaan. Dia berharap, ulama kembali mensosialisasikan keutamaan membayar zakat dalam ceramah-ceramahnya. "Sudah jarang terdengar ulama menyampaikan pentingnya menunaikan zakat," ujarnya.
Ia mengatakan, peran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membayar zakat fitrah maupun maal sangatlah urgant. Pasalnya, dana zakat yang didapat lembaga akan dikembalikan kepada mereka-mereka yang dinilai tidak mampu dan layak mendapatkannya. Bantuan dari Pemkot Depok, kata dia, cukup dengan membuatkan Peraturan Daerah (Perda) Zakat. "Kita memerlukan payung hukum untuk mengatur zakat," ucap Aceng.
Sebagai anggota DPRD komisi D, Aceng mengaku, siap memperjuangkan lahirnya Perda Zakat. Namun, keinginannya menjadi tidak berarti jika tidak mendapat dukungan dari rekan-rekannya di DPRD dan pemerintahan. Ia menambahkan, tahun lalu BAZ mengumpulkan dana zakat sebanyak Rp2,4 miliar. "Jumlah ini masih sangat kurang jika melihat jumlah penduduk muslim di Kota Depok," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam melakukan pendistribusian dana zakat, BAZ dibantu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kepolisian. Tentu, lanjutnya, dana tersebut diserahkan kepada mustahiq (mereka yang berhak menerima,red) ; fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil. "Biasanya mustahiq zakat malah lebih tahu tentang BAZ sendiri dibanding Muzaki (orang yang membayar zakat)," kata Aceng.
Aceng mencontohkan, mereka yang tidak mampu dalam membayar biaya rumah sakit dapat meminta bantuan ke BAZ. Sudah barang tentu melalui rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Depok. Bahkan, sambungnya, siswa yang tidak bisa membayar SPP juga dapat terbantu. "Semuanya harus dengan memberikan surat keterangan yang sebenar-benarnya," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar