Minggu, 11 Juli 2010

Baliho Nur Mahmudi Ismail Kembali Disoal


DEPOK, Keinginan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi agar kepala daerah (incumbent/patahana) mengutamakan fairness saat ikut pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sepatutnya disikapi dengan elegan. Pasalnya, fakta di lapangan menunjukan banyak incumbent selalu berlindung dibalik program kerja dengan memasang foto diri ukuran jumbo, padahal itu merupakan trik kampanye gratis. "Saya menangkap keinginan mendagri atas pernyataan tersebut. Beliau ingin Pilkada di Indonesia berlangsung fairness. Begitu pun Pilkada yang akan berlangsung di Kota Depok," kata tokoh pergerakan wanita Kota Depok, Nursyi Arsyirawati, Minggu (11/7).
Nursyi meyakini Wali Kota Nur Mahmudi Ismail memiliki pemikiran yang sama dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Artinya, Pilkada di Kota Depok berjalan dengan adil tanpa ada kecurangan sedikit pun. Ia mengakui sekarang ini banyak ditemukan baliho wali kota yang terpampang disetiap sudut jalanan. Namun, perlu dicatat bahwa wali kota tengah mensosialisasikan program kerja kepada seluruh masyarakat Depok. "Kalau ada pernyataan seharusnya seorang incumbent mampu menunjukan citra berpolitik yang sehat. Dengan tidak memanfaatkan fasilitas dan kekuasaan dalam meraup dukungan, itu saya katakan sah-sah saja. Yang menjadi pertanyaan apakah benar Nur Mahmudi akan kembali diusung menjadi wali kota? jawaban itu belum kita dengar dari Nur Mahmudi atau pun partai pengusungnya," kata dia.
Untuk menghindari adanya kecurigaan, ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkenan menata baliho dan spanduk yang telah terpasang. Paling tidak, kata dia, dengan menampilkan sosok yang sesuai dengan tema-tema yang disampaikan. "Isi temanya pun tidaklah provokatif, tetapi lebih pada penyampaian pesan," ujar kader HMI itu.
Secara terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok Sjamsuhadi Purnomo mengatakan, spanduk dan baliho yang terpampang di jalan-jalan tersebut dapat memicu suhu politik. Sayangnya, kata dia, spanduku dan baliho tersebut belum dapat dikatakan sebagai pelanggaran Pilkada. Spanduk dan baliho tersebut hanya masuk kategori pelanggaran etika. "Kita pun belum mengetahui sanksi bagi pelanggaran etika seperti itu. Kita ingin melakukan rapat terlebih dahulu," kata Sjamsuhadi.
Dia melihat keberadaan baliho Nur Mahmudi Ismail yang banyak terpampang di hampir setiap pojok jalanan memang kurang layak. Karena terlalu menonjolkan sosok pribadi, bukan pada isu dan pesan yang disampaikan. Apalagi hampir semua baliho dan spanduk pun menampilkan foto yang sama. Tentunya, sambung dia, kesan menojolnya gambar Nur Mahmudi menjadi tidak lagi berimbang. Ini yang memancing sensitifitas politik sejumlah tokoh masyarakat. Dengan menuding bahwa baliho dan spanduk tersebut sebagai kampanye terselubung. "Memang banyaknya baliho bisa menimbulkan berbagai macam penafsiran politis," ucapnya.
Meski demikian, tambah dia, Panwaslu bakal segera mencarikan solusi terkait persoalan itu. Dengan melakukan dialog bersama Pemkot Depok. Terutama instansi terkait yang memasang spanduk dan baliho tersebut. "Kita juga akan menyikapi baliho bakal calon lainnya, dengan melakukan konsultasi dengan Satpol PP," tegas Sjamsuhadi.
Lebih lanjut ditegaskannya, Panwaslu tidak berhak menurunkan secara langsung baliho dan spanduk tersebut, tetapi terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan Pemkot Depok. "Harus ada koordinasi," tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto menegaskan, seluruh baliho dan spanduk Nurmahmudi sebagai incumbent dinilai salah satu alat sosialisasi terselubung. "Saya berharap kepada seluruh balon di pemerintahan jangan buat alat sosialisasi/ kampanye terselubung, misalnya incumbent taruh foto di jalan Margonda, kalau terlalu banyak itu kan bisa jadi terselubung, saya minta itu diturunkan, sama rata seperti baliho – baliho yang dilakukan di luar incumbent," tegasnya.
Rintis bahkan berencana mengecek Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) di Dinas Pemadam Kebakaran terkait kegiatan sosialisasi melalui baliho yang menampilkan Nur Mahmudi. "Saya akan melihat apakah gambar yang dimuat di mobil atau dimana – mana, itu ada di anggaran atau gak, kalau gak ada berarti itu ilegal, baliho dan spanduk adalah bentuk sosialisasi yang masih sangat diminati masyarakat," ucapnya.

0 komentar: