DEPOK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok ditenggarai melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pelanggaran KPU terlihat dalam Keputusan KPU Kota Depok nomor 04/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang tahapan dan program dan jadwal pilkada Depok tahun 2010. "Dalam keputusannya KPU menyebutkan masa pendaftaran pasangan calon kepalada daerah dilaksanakan selama 8 hari sejak tanggal 18 juli hingga 25 juli. Padahal berdasarkan pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 6 /2005 ditentukan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah hanya digelar selama 7 hari," kata anggota Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) kota Depok, Sutarno di ruang kerjanya, Selasa (27/7).
Sutarno mengatakan, dalam pasal tersebut (pasal 41 ayat (2) PP 6/2005) disebutkan pendaftaran tersebut dibuka paling lama 7 hari sejak diumumkannya masa pendaftaran calon. Sementara dalam tahapan yang dibuat KPU, pengumumannya dilakukan pada 21 Juni, sementara pendaftarannya baru dibuka 18 juli, hampir satu bulan setelah pengumuman.
Terkait indikasi pelanggaran tersebut, kata Sutarno, saat ini Panwaslu Kada kota Depok telah melakukan kajian untuk memastikan adanya pelanggaran dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh KPU tersebut. Menurut dia, jika memang terbukti melanggar UU, anggota KPU kota Depok dapat dikenakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Kami masih tengah mempelajarinya secara mendetail, jika memang benar ada pelanggaran kode etik, kami akan melaporkannya ke Bawaslu, agar dapat ditindaklanjuti," ujar Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut pelanggaran Panwaslu.
Sutarno mengatakan, KPU kota Depok juga telah melakukan kesalahan dengan tidak mencantumkan logo KPU dalam formulir pendaftaran pemilih. Panwaslu sendiri sudah mengirimkan surat teguran ke KPU kota Depok. "Sebelum memberikan teguran, kita juga secara lisan sudah memperingatkan KPU. Jadi tidak benar kalau Panwaslu membiarkan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Depok, Impi Khani Bajuri menolak jika KPU dituding sudah melanggar peraturan perundangan. Menurut dia, seluruh keputusan yang dikeluarkan KPU Kota Depok memiliki dasar hukum dan dikonsultasikan dengan struktur diatasnya. "KPUpunya alasan dan dasar, lagian peraturan perundangan kan berubah dengan cepat," terang Impi tanpa merinci dasar hukum keputusan KPU yang membuka pendaftaran selama 8 hari.
Ditanya mengenai pengumuman pendaftaran yang dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran dibuka, Impi beralasan, hal itu dilakukan untuk mengakomodir calon independen yang ingin mendaftar. Sebab, menurut dia, dalam aturan calon independen sudah harus menyerahkan berkas persyaratannya, 21 hari sebelum pendaftaran dibuka. "PP 6 kan dibuat sebelum adanya ketentuan calon independen. Jadi pengumumannya bisa dilakukan beberapa hari sebelum pendaftaran, sementara sekarang kita harus mengakomodir calon independen," kelit dia.
Sutarno mengatakan, dalam pasal tersebut (pasal 41 ayat (2) PP 6/2005) disebutkan pendaftaran tersebut dibuka paling lama 7 hari sejak diumumkannya masa pendaftaran calon. Sementara dalam tahapan yang dibuat KPU, pengumumannya dilakukan pada 21 Juni, sementara pendaftarannya baru dibuka 18 juli, hampir satu bulan setelah pengumuman.
Terkait indikasi pelanggaran tersebut, kata Sutarno, saat ini Panwaslu Kada kota Depok telah melakukan kajian untuk memastikan adanya pelanggaran dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh KPU tersebut. Menurut dia, jika memang terbukti melanggar UU, anggota KPU kota Depok dapat dikenakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Kami masih tengah mempelajarinya secara mendetail, jika memang benar ada pelanggaran kode etik, kami akan melaporkannya ke Bawaslu, agar dapat ditindaklanjuti," ujar Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut pelanggaran Panwaslu.
Sutarno mengatakan, KPU kota Depok juga telah melakukan kesalahan dengan tidak mencantumkan logo KPU dalam formulir pendaftaran pemilih. Panwaslu sendiri sudah mengirimkan surat teguran ke KPU kota Depok. "Sebelum memberikan teguran, kita juga secara lisan sudah memperingatkan KPU. Jadi tidak benar kalau Panwaslu membiarkan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Depok, Impi Khani Bajuri menolak jika KPU dituding sudah melanggar peraturan perundangan. Menurut dia, seluruh keputusan yang dikeluarkan KPU Kota Depok memiliki dasar hukum dan dikonsultasikan dengan struktur diatasnya. "KPUpunya alasan dan dasar, lagian peraturan perundangan kan berubah dengan cepat," terang Impi tanpa merinci dasar hukum keputusan KPU yang membuka pendaftaran selama 8 hari.
Ditanya mengenai pengumuman pendaftaran yang dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran dibuka, Impi beralasan, hal itu dilakukan untuk mengakomodir calon independen yang ingin mendaftar. Sebab, menurut dia, dalam aturan calon independen sudah harus menyerahkan berkas persyaratannya, 21 hari sebelum pendaftaran dibuka. "PP 6 kan dibuat sebelum adanya ketentuan calon independen. Jadi pengumumannya bisa dilakukan beberapa hari sebelum pendaftaran, sementara sekarang kita harus mengakomodir calon independen," kelit dia.
0 komentar:
Posting Komentar