DEPOK, Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan tujuh macam barang bukti ((BB) perkara selama satu tahun sejak Juli 2009 hingga Juli 2010. Ketujuh macam barang bukti tersebut; ganja, sabu – sabu, putaw, pil rochee, pil ephedrine, VCD bajakan, dan uang palsu.
Sebanyak 430.044,8180 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama 11,6188 gram sabu – sabu, 2,8169 gram putau, 312 butir pil roche, 338.000 butir pil ephedrine, serta uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanya 91 lembar. Selain itu, 3 ribu keeping VCD bajakan juga dimusnahkan dengan cara dipecah dua di lapangan Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Zulkifli mengatakan, narkotika berada posisi nomor dua kejahatan tertinggi setelah pencurian di Depok. Narkotika yang paling menonjol, kata Zulkifli, adalah ganja yang seringkali diedarkan di Depok yang dipasok dari luar Depok. "Ganja paling banyak beredar di depok," katanya.
Zulkifli mengatakan, maraknya peredaran narkoba di Depok kemungkinan karena Depok dekat dengan daerah – daerah sekitarnya seperti Jakarta. Beruntung, petugas hukum berhasil mengamankan para pelaku. "Tidak menutup kemungkinan Depok rawan jadi tempat peredaran, hukuman paling tinggi bagi kejahatan narkoba di Depok adalah hukuman seumur hidup perkara tahun 2009," ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, tak hanya narkotika, kejahatan hak cipta seperti ribuan VCD bajakan juga seringkali ditemukan di Depok. Bahkan, kata Zulkifli, Depok sudah menjadi tempat produksi VCD bajakan yang biasa dilakukan di rumah – rumah kontrakan lengkap dengan alat penggandanya. "Patut diingat VCD bajakan melanggar hak cipta, UU RI No 19 tahun 2002, dan perfilman UU RI No 8 tahun 1992, kami sering menggeledah ditemukan alat penggandanya juga jadi barang bukti, ucapnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Lulus Mustafa mengatakan, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku. "Uang paslu kita dapati dari seorang ibu yang mencoba menggunakan uang palsu untuk belanja. Kasus uang palsu merupakan pengembangan," katanya.
Sebanyak 430.044,8180 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama 11,6188 gram sabu – sabu, 2,8169 gram putau, 312 butir pil roche, 338.000 butir pil ephedrine, serta uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanya 91 lembar. Selain itu, 3 ribu keeping VCD bajakan juga dimusnahkan dengan cara dipecah dua di lapangan Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Zulkifli mengatakan, narkotika berada posisi nomor dua kejahatan tertinggi setelah pencurian di Depok. Narkotika yang paling menonjol, kata Zulkifli, adalah ganja yang seringkali diedarkan di Depok yang dipasok dari luar Depok. "Ganja paling banyak beredar di depok," katanya.
Zulkifli mengatakan, maraknya peredaran narkoba di Depok kemungkinan karena Depok dekat dengan daerah – daerah sekitarnya seperti Jakarta. Beruntung, petugas hukum berhasil mengamankan para pelaku. "Tidak menutup kemungkinan Depok rawan jadi tempat peredaran, hukuman paling tinggi bagi kejahatan narkoba di Depok adalah hukuman seumur hidup perkara tahun 2009," ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, tak hanya narkotika, kejahatan hak cipta seperti ribuan VCD bajakan juga seringkali ditemukan di Depok. Bahkan, kata Zulkifli, Depok sudah menjadi tempat produksi VCD bajakan yang biasa dilakukan di rumah – rumah kontrakan lengkap dengan alat penggandanya. "Patut diingat VCD bajakan melanggar hak cipta, UU RI No 19 tahun 2002, dan perfilman UU RI No 8 tahun 1992, kami sering menggeledah ditemukan alat penggandanya juga jadi barang bukti, ucapnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Lulus Mustafa mengatakan, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku. "Uang paslu kita dapati dari seorang ibu yang mencoba menggunakan uang palsu untuk belanja. Kasus uang palsu merupakan pengembangan," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar