Kamis, 15 Juli 2010

Gagah-Derry Lolos Dari Lubang Jarum


DEPOK, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok memastikan calon pasangan wali kota dan wakil wali kota dari unsur perseorangan Gagah Sunu Somantri-Derry Drajat dapat melanjutkan laporan dugaan pemalsuan dukungan terhadap mereka berdua, karena tidak adanya fakta yang dapat mendukung laporan tersebut. "Setelah kami melakukan rapat pleno, kami membuat keputusan laporan tersebut sama sekali tidak dapat ditindak lanjuti," ucap Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno di ruang kerjanya, Kamis (15/7).
Sebelumnya Selasa (1/7) wartawan Monitor Depok Asti Ediawan melapor ke Panwaslu setelah namanya dicatut oleh pasangan bakal calon dari jalur independen tersebut. Nama Asti dicatut lewat bentuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemalsuan tanda tangan. Fotokopi KTP dirinya dan tandatangan surat dukungan tersebut pertama kali diketahui dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rangkapan Jaya Baru, yang menanyakan mengapa dirinya memberikan dukungan kepada Gagah dan Derry. Padahal
dirinya tidak memberi dukungan kepada siapapun.
Sutarno secara tegas mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Panwaslu melakukan kajian hukum yang mendalam terhadap laporan tersebut. "Setelah mendengar keterangan saksi-saksi tidak ada yang menguatkan laporan tersebut, sehingga tidak bisa dilanjutkan," kata dia.
Ia mengatakan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. Menurut dia, tidak ada satupun saksi yang melihat secara langsung dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan surat dukungan tersebut. "Para saksi tidak ada yang menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, mereka tidak mengetahui," ujarnya.
Lebih lanjut Sutarno mengatakan pelapor Asti Ediawan juga sudah mengisi formulir B-8 yang berisi tentang bantahan dukungan terhadap salah seorang calon wali kota dari jalur independen. "Sebenarnya kalau sudah mengisi formulir B-8, sudah selesai permasalahannya," ujar dia.
Sutarno menegaskan, pengambilan keputusan tersebut murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari keterangan para saksi, pelapor maupun terlapor. "Tidak ada sama sekali intervensi dari pihak manapun untuk memutusakan kasus tersebut," ucapnya lantang.
Sutarno tidak menapik kalau keputusan Panwasli tidak dapat memuaskan seluruh kalangan.Ada yang membuat orang tidak puas dan ada yang membuat orang puas."Selama saya berpegangan pada aturan tak perlu khawatir dengan adanya ketidakpuasan dari masyarakat," kata dia.

0 komentar: