DEPOK, Menjamurnya mini market dan pusat perbelanjaan dinilai dapat mengancam keberadaan toko-toko kelontong yang bermodal kecil. Untuk menghindari banyaknya toko kelontong yang akan gulung tikar. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok mulai menyusun rancangan peraturan daerah (Raparda) Perizinan Perindustrian dan Perdagangan. "Kita masih melakukan konsultasi dengan konsultan hukum. Penggarapan Raperda sudah memasuki tahap penggodokan," kata Sekretaris Disperindag, Zamrowi, Kamis (29/7).
Ia mengatakan, rencananya pada 3 Agustus mendatang, Raperda Perizinan Perindustrian dan Perdagangan akan disosialisasikan untuk menjaring respons masyarakat. Zamrowi menambahakan, Raperda tersebut mengatur tentang pembahasan jam buka dan jam tutup toko modern, pembinaan terhadap pasar tradisional, dan mengatur izin pendirian pusat perbelanjaan seperti mall."Raperda sengaja dibuat untuk melngkapi Peraturan Menteri Perdagangan no 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Depok menyambut baik jika pihak Disperindag mengajukan Raperda Perizinan, Perindustrian, dan Perdagangan. Hanya saja, kata dia, untuk mengatur keberadaan mini market tidak harus dibentuk Perda "Kalau Raperda kan lama. Sebenarnya bisa saja melalui Peraturan Wali Kota," kata dia.
Ia mengatakan, Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha bisa dijadikan dasar hukum pembuatan Peraturan Wali Kota. Rintis mengakui keberadaan mini market di Depok telah mengakibatakan toko kelontong dan pasar tradisional gulung tikar. "Saya sering berbicara dengan pedagang kelontong, mereka mengeluhkan keberadaaan pasar tradisional," kata Rintis.
Rintis mencontohkan di daerah Leuwinanggung, sebelum ada mini market, masyarakat banyak membeli kebutuhan bahan pokok, seperti beras dan minyak ke toko kelontong. Pemilik toko kelontong akan berbelanja barang dagangan ke Pasar Cisalak. Tetapi, sejak mini market ada, masyarakat secara perlahan mulai meninggalkan toko kelontong. "Toko kelontong nggak bisa bersaing dengan toko modern karena selisih harganya jauh," kata dia.
Dia menambahkan, kondisi seperti itu secara tidak langsung membuat pedagang yang biasanya berbelanja barang dagangan ke Pasar Cisalak mulai berkurang. "Lambat tapi pasti para pedagang tradisional tergerus, dan mati," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat.
Berdasarakan data Diseperindag Kota Depok sampai saat ini ada sekitar 140 minimarket yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Depok.
Ia mengatakan, rencananya pada 3 Agustus mendatang, Raperda Perizinan Perindustrian dan Perdagangan akan disosialisasikan untuk menjaring respons masyarakat. Zamrowi menambahakan, Raperda tersebut mengatur tentang pembahasan jam buka dan jam tutup toko modern, pembinaan terhadap pasar tradisional, dan mengatur izin pendirian pusat perbelanjaan seperti mall."Raperda sengaja dibuat untuk melngkapi Peraturan Menteri Perdagangan no 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Depok menyambut baik jika pihak Disperindag mengajukan Raperda Perizinan, Perindustrian, dan Perdagangan. Hanya saja, kata dia, untuk mengatur keberadaan mini market tidak harus dibentuk Perda "Kalau Raperda kan lama. Sebenarnya bisa saja melalui Peraturan Wali Kota," kata dia.
Ia mengatakan, Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha bisa dijadikan dasar hukum pembuatan Peraturan Wali Kota. Rintis mengakui keberadaan mini market di Depok telah mengakibatakan toko kelontong dan pasar tradisional gulung tikar. "Saya sering berbicara dengan pedagang kelontong, mereka mengeluhkan keberadaaan pasar tradisional," kata Rintis.
Rintis mencontohkan di daerah Leuwinanggung, sebelum ada mini market, masyarakat banyak membeli kebutuhan bahan pokok, seperti beras dan minyak ke toko kelontong. Pemilik toko kelontong akan berbelanja barang dagangan ke Pasar Cisalak. Tetapi, sejak mini market ada, masyarakat secara perlahan mulai meninggalkan toko kelontong. "Toko kelontong nggak bisa bersaing dengan toko modern karena selisih harganya jauh," kata dia.
Dia menambahkan, kondisi seperti itu secara tidak langsung membuat pedagang yang biasanya berbelanja barang dagangan ke Pasar Cisalak mulai berkurang. "Lambat tapi pasti para pedagang tradisional tergerus, dan mati," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat.
Berdasarakan data Diseperindag Kota Depok sampai saat ini ada sekitar 140 minimarket yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Depok.
0 komentar:
Posting Komentar