DEPOK, Banyaknya kasus kebakaran yang dipicu ledakan tabung gas elpiji membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Depok (Disperindag) Kota Depok melakukan pengecekkan terhadap kelaikan tabung gas di sejumlah distributor. Salah satu lokasi pengecekan dilakukan disebuah distributor Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. "Kami minta para distributor meningkatkan pemeliharaan, serta sumber pengisian ulang harus memperhatikan quality control, jadi kita lihat labelnya, segelnya rusak atau tidak, berat tabung pas atau tidak, dan biasanya kalau di Depok sumbernya mengambil di SPBE Giga Intrax di Cinangka Sawangan," kata Kepala Seksi Pelayanan Konsumen Disperindag Depok, Eppy Yanti, Jumat (2/7).
Yanti mengatakan, pengecekan tabung dilakukan berdasarkan empat indikator; label Standar Nasional Indonesia (SNI), berat tabung, segel tabung, serta sumber isi ulang tabung. Pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat akan banyaknya tabung tak laik pakai dan rusak masih dijual bebas. Dari hasil pantauan, kata Eppy, ditemukan lebih dari lima puluh tabung tak laik dan tak berlabel SNI, dalam satu truk gas elpiji yang dijadikan sample. Namun, lanjut Eppy, pihaknya tidak menyita tabung tersebut, hanya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kita tidak menyita tabung tersebut, tapi sifatnya hanya bersifat imbauan. Pekan depan rencananya kita kesumber isi ulangnya. Kita akan pertanyakan kenapa tabung sudah tak laik masih diisi ulang," ujarnya.
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian terkait dengan perlindungan konsumen. Kedepan, pihak rumah tangga juga disarankan untuk menggunakan meteran di bagian regulator untuk mengecek isi tabung gas.
Yanti mengatakan, pengecekan tabung dilakukan berdasarkan empat indikator; label Standar Nasional Indonesia (SNI), berat tabung, segel tabung, serta sumber isi ulang tabung. Pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat akan banyaknya tabung tak laik pakai dan rusak masih dijual bebas. Dari hasil pantauan, kata Eppy, ditemukan lebih dari lima puluh tabung tak laik dan tak berlabel SNI, dalam satu truk gas elpiji yang dijadikan sample. Namun, lanjut Eppy, pihaknya tidak menyita tabung tersebut, hanya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kita tidak menyita tabung tersebut, tapi sifatnya hanya bersifat imbauan. Pekan depan rencananya kita kesumber isi ulangnya. Kita akan pertanyakan kenapa tabung sudah tak laik masih diisi ulang," ujarnya.
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian terkait dengan perlindungan konsumen. Kedepan, pihak rumah tangga juga disarankan untuk menggunakan meteran di bagian regulator untuk mengecek isi tabung gas.
0 komentar:
Posting Komentar