DEPOK, Setelah lolos dari bidikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atas laporan, wartawan Monitor Depok Asti Ediawan pada, Selasa (1/7), yang tidak terima namanya dicatut oleh pasangan bakal calon dari jalur independen Gagah Sunu Somantri-Derry Drajat. Kini, pasangan tersebut kembali terganjal. Kali ini duet Gagah-Derry terhalang persyaratan verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual, dari 52.079 berkas dukungan yang diserahkan oleh pasangan
Gagah-Derry, hanya 41.907 berkas yang memenuhi persyaratan. Hal ini
berarti, sebanyak 10.172 berkas tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk maju menjadi calon wali kota dan wakil wali kota dari unsur perseorangan dibutuhan berkas dukungan sebanyak 45.319. "Kita telah melakukan verifiasi faktual, dan mendapatkan hasil berkas dukuangan pasangan Gagah-Derry masih banyak yang kurang," ucapnya, Minggu (18/7).
Menurut Hasan, banyak hal yang menyebabkan puluhan ribu berkas ini tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya KTP telah mati atau sudah tidak berlaku, KTP milik orang yang sudah meninggal, pemilik KTP sudah pindah alamat, pemilik KTP berstatus sebagai TNI, Polri, atau PNS, dan orang yang fotokopi KTP-nya tercantum dalam berkas merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Gagah-Derry. "Sebagian lainnya hilang karena pemilik KTP mengisi formulir B-8 atau merasa tidak pernah memberikan dukungan," ucapnya.
Meskipun jumlah berkas belum sesuai kuota, berdasarkan Peraturan KPU No 66 tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, dan Prosedur, KPU masih memberikan kesempatan kepada pasangan ini untuk memperbaiki kekurangan tersebut. "Kita beri waktu 14 hari untuk penuhi kekurangan," kata Hasan. Waktu 14 hari dihitung sejak KPU mengirimkan surat pemberitahuan kepada pasangan ini, yakni besok Senin (19/7).
Untuk bisa lolos, maka dalam waktu 14 hari tersebut setidaknya pasangan ini harus mengumpulkan minimal 3412 berkas dukungan lagi agar memenuhi minimal 3 persen dukungan. Nantinya berkas yang dikumpulkan pasangan ini akan kembali diverifikasi. Verifikasi berkas-berkas yang baru akan dilakukan sejak tanggal 5 sampai 18 Agustus 2010.
Sementara itu, Derry Dradjat menanggapi hasil pleno KPU ini dengan santai. "Kita sih nyantai saja, nggak usah terlalu panik," kata dia.
Pria yang berprofesi sebagai aktor ini mengaku masih memiliki cadangan sebanyak 10 ribu berkas
dukungan yang belum ia serahkan ke KPU. "Waktu menyerahkan ke KPU memang tidak kita berikan semua, karena untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini," katanya.
Selain mengumumkan berkas yang kurang, Hasan juga mengumumkan pembukan pendaftaran bagi calon wali kota dan wakil wali kota. Pembukaan pendaftaran dilakukan mulai tanggal 18 Juli sampai 27 Juli. "Pendaftaran berlaku bagi semua peserta baik dari partai maupun perseorangan. Untuk perseorangan dipersilakan mendaftar kan diri, proses verifikasi faktual kedua tidak akan menghambat jalannya pendaftaran," ucapnya.
Gagah-Derry, hanya 41.907 berkas yang memenuhi persyaratan. Hal ini
berarti, sebanyak 10.172 berkas tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk maju menjadi calon wali kota dan wakil wali kota dari unsur perseorangan dibutuhan berkas dukungan sebanyak 45.319. "Kita telah melakukan verifiasi faktual, dan mendapatkan hasil berkas dukuangan pasangan Gagah-Derry masih banyak yang kurang," ucapnya, Minggu (18/7).
Menurut Hasan, banyak hal yang menyebabkan puluhan ribu berkas ini tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya KTP telah mati atau sudah tidak berlaku, KTP milik orang yang sudah meninggal, pemilik KTP sudah pindah alamat, pemilik KTP berstatus sebagai TNI, Polri, atau PNS, dan orang yang fotokopi KTP-nya tercantum dalam berkas merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Gagah-Derry. "Sebagian lainnya hilang karena pemilik KTP mengisi formulir B-8 atau merasa tidak pernah memberikan dukungan," ucapnya.
Meskipun jumlah berkas belum sesuai kuota, berdasarkan Peraturan KPU No 66 tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, dan Prosedur, KPU masih memberikan kesempatan kepada pasangan ini untuk memperbaiki kekurangan tersebut. "Kita beri waktu 14 hari untuk penuhi kekurangan," kata Hasan. Waktu 14 hari dihitung sejak KPU mengirimkan surat pemberitahuan kepada pasangan ini, yakni besok Senin (19/7).
Untuk bisa lolos, maka dalam waktu 14 hari tersebut setidaknya pasangan ini harus mengumpulkan minimal 3412 berkas dukungan lagi agar memenuhi minimal 3 persen dukungan. Nantinya berkas yang dikumpulkan pasangan ini akan kembali diverifikasi. Verifikasi berkas-berkas yang baru akan dilakukan sejak tanggal 5 sampai 18 Agustus 2010.
Sementara itu, Derry Dradjat menanggapi hasil pleno KPU ini dengan santai. "Kita sih nyantai saja, nggak usah terlalu panik," kata dia.
Pria yang berprofesi sebagai aktor ini mengaku masih memiliki cadangan sebanyak 10 ribu berkas
dukungan yang belum ia serahkan ke KPU. "Waktu menyerahkan ke KPU memang tidak kita berikan semua, karena untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini," katanya.
Selain mengumumkan berkas yang kurang, Hasan juga mengumumkan pembukan pendaftaran bagi calon wali kota dan wakil wali kota. Pembukaan pendaftaran dilakukan mulai tanggal 18 Juli sampai 27 Juli. "Pendaftaran berlaku bagi semua peserta baik dari partai maupun perseorangan. Untuk perseorangan dipersilakan mendaftar kan diri, proses verifikasi faktual kedua tidak akan menghambat jalannya pendaftaran," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar