Kamis, 17 Juni 2010

Satpol PP Berencana Kembali Tertibkan Bangunan Liar

DEPOK, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Sariyo Sabani berencana kembali membongkar bangunan liar di sepadan setu, sungai, kali, dan mata air. Hal tersebut dilakukan sesuai peraturan derah (Perda) No 18 tahun 2003 tentang Garis Sepadan Sungai, Perda No 3 tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda No 14 tahun 2001 tentang Kontruksi Bangunan. "Tahun 2010 ini, Satpol PP telah melakukan penertiban sebanyak 2000 bangunan di sepadan sungai, situ, kali, dan mata air," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/6).
Menurut Sariyo, sekarang ini Depok telah kehilangan 4 situ yang seharusnya dapat difungsikan sebagai penampung air. Persoalannya, kata dia, dari 26 situ yang ada di Kota Depok sekarang ini, banyak yang sudah mengalami penyempitan dan pendangkalan. "Kalau dibiarkan terus menerus kita akan kehilangan situ, sungai, dan kali. Harusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melimpahkan kewenangan kepengurusan kepada pemerintah kota," terang dia.
Ia menambahkan, fenomena alam yang saat ini tengah terjadi dapat menyebabkan banjir dibeberapa titik . "Tidak menutup kemungkinan beberapa titik banjir akan kembali banjir," ucapnya.
Sariyo berharap setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan Dinas Bina Marga dan SDA dinas lainnya pun ikut serta melakukan pengolahan lahan tersebut. "Jangan sampai lahan ditinggalkan kosong begitu saja," ujarnya.

0 komentar: