DEPOK, Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2010 tentang Ketertiban Usaha, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Depok digiring Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di aula Balai Kota, Selasa (29/6).
Menurut Kepala Dinas Satpol PP Sariyo Sabani, sebanyak 20 PKL yang mengikuti sidang tipiring merupakan hasil operasi Satpol PP sejak jauh-jauh hari."PKL yang mengikuti tipiring merupakan hasil operasi kita sejak jauh-jauh hari," terangnya.
Selain mempidanakan para PKL, kata dia, sidang ini juga digelar bagi empat orang pelanggar Perda No 3 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Para pelanggar IMB juga dikenai tipiring," ujar Sariyo.
Sariyo mengatakan, PKL pelanggar perda tersebut dikenai sanksi yang besarnya berkisar dari angka Rp 10 sampai 50 ribu. Adapun para pelanggar Perda No 3 tahun 2006, dikenakan sanksi mulai dari Rp 100 sampai Rp 250 ribu. Sanksi ini dibayarkan langsung setelah para terdakwa menjalani proses persidangan. "Tidak hanya sidang di tempat dan bayar sanksi pun saat itu juga harus di tempat," ujarnya.
Menurutnya, dalam menjalankan tipiring ini, pihak Satpol PP Depok bekerja sama dengan pengadilan Negeri Depok dan kejaksaan. Tujuannya, ialah menumbuhkan kesadaran pedagang di Kota Depok agar dalam menjalankan usahanya tidak melanggar ketertiban umum. "Saya berharap ini dapat menjadi efek jera, karena sudah berkali-kali diperingatkan mereka tetap begitu," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjelaskan, ke depannya sidang tipiring akan menjadi agenda rutin yang dilakukan. Tempat persidangan pun akan digelar di lokasi yang berpindah-pindah. "Sidangnya digelar di tempat umum yang mudah dijangkau seperti aula kantor kecamatan," katanya.
Sementara itu, Dudek (30) salah seorang PKL yang menjalani sidang mengaku harus membayar denda sebesar Rp31 ribu karena menggelar dagangannya di atas trotoar. Pria asal Pancoran Mas ini, mengaku sama sekali tidak mendapat surat peringatan ketika dipanggil ke Balai Kota Depok. "Saya belum pernah dapat surat peringatan," kata dia. Meski demikian, ia mengaku tidak kapok berjualan.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP Sariyo Sabani, sebanyak 20 PKL yang mengikuti sidang tipiring merupakan hasil operasi Satpol PP sejak jauh-jauh hari."PKL yang mengikuti tipiring merupakan hasil operasi kita sejak jauh-jauh hari," terangnya.
Selain mempidanakan para PKL, kata dia, sidang ini juga digelar bagi empat orang pelanggar Perda No 3 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Para pelanggar IMB juga dikenai tipiring," ujar Sariyo.
Sariyo mengatakan, PKL pelanggar perda tersebut dikenai sanksi yang besarnya berkisar dari angka Rp 10 sampai 50 ribu. Adapun para pelanggar Perda No 3 tahun 2006, dikenakan sanksi mulai dari Rp 100 sampai Rp 250 ribu. Sanksi ini dibayarkan langsung setelah para terdakwa menjalani proses persidangan. "Tidak hanya sidang di tempat dan bayar sanksi pun saat itu juga harus di tempat," ujarnya.
Menurutnya, dalam menjalankan tipiring ini, pihak Satpol PP Depok bekerja sama dengan pengadilan Negeri Depok dan kejaksaan. Tujuannya, ialah menumbuhkan kesadaran pedagang di Kota Depok agar dalam menjalankan usahanya tidak melanggar ketertiban umum. "Saya berharap ini dapat menjadi efek jera, karena sudah berkali-kali diperingatkan mereka tetap begitu," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjelaskan, ke depannya sidang tipiring akan menjadi agenda rutin yang dilakukan. Tempat persidangan pun akan digelar di lokasi yang berpindah-pindah. "Sidangnya digelar di tempat umum yang mudah dijangkau seperti aula kantor kecamatan," katanya.
Sementara itu, Dudek (30) salah seorang PKL yang menjalani sidang mengaku harus membayar denda sebesar Rp31 ribu karena menggelar dagangannya di atas trotoar. Pria asal Pancoran Mas ini, mengaku sama sekali tidak mendapat surat peringatan ketika dipanggil ke Balai Kota Depok. "Saya belum pernah dapat surat peringatan," kata dia. Meski demikian, ia mengaku tidak kapok berjualan.
0 komentar:
Posting Komentar