DEPOK, Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari unsur perseorangan, Rudi HM Samin dan Gusti Randa terancam tak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok. Hal tersebut terjadi lantaran sampai mendekati batas waktu penutupan pendaftaran ; pukul 24.00 WIB, berkas dukungan belum sampai ke tangan petugas panitia pemilihan suara (PPS) di 63 kelurahan di Kota Depok. Padahal, petugas PPS ditingkat kelurahan merupakan ujung tombak dalam melakukan verifikasi faktual.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok telah membuka pendaftaran penyerahan berkas dukungan bagi peserta bakal pasangan calon perseorangan sejak 21 Juni hingga 26 Juni. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, pasal 59. KPU juga telah mensosialisasikan persyaratan untuk maju dalam Pilkada dari calon perseorangan adalah minimal mendapatkan dukungan 3% dari jumlah penduduk Kota Depok yang tersebar di 50 persen kecamatan di Kota Depok. Surat pernyataan dukungan dibuat dalam tiga rangkap, masing-masing ; satu rangkap softcopy serta fotocopy KTP untuk diberikan ke KPU Kota Depok, satu rangkap softcopy dan hardcopy asli serta fotocopy untuk PPS, dan satu rangkap untuk masing-masing pasangan calon perseorangan.
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari unsur perseorangan, Rudi HM Samin dan Gusti Randa tiba di kantor KPU pukul 22:35 WIB. Dengan membawa dua rangkap berkas dukungan : satu rangkap softcopy serta fotocopy KTP untuk diberikan ke KPU Kota Depok, satu rangkap softcopy dan hardcopy asli serta fotocopy untuk PPS.
Penanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Calon KPU, Udi H Muslih menyarankan pasangan Rudi dan Gusti Randa menyerahkan satu rangkap softcopy dan hardcopy asli langsung ke PPS. Ia mengingatkan batas waktu yang dimiliki pasangan tersebut tak lebih dari 2 jam 25 menit. "Kalau sudah lebih dari jam 24;00 WIB berarti sudah masuk tanggal 27 Juni, sedangkan KPU membuka pendaftaran penyerahan berkas mulai 21 sampai 26 Juni," kata dia.
Udi menambahkan, pengecekan berkas dukungan di KPU tidak perlu ditunggui kedua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, cukup kedua pasangan ini menunjuk saksi. "Kalau bapak-bapak ingin memanfaatkan waktu yang tersisa, sebaiknya cukup menugaskan dua orang saksi di KPU, selanjutnya bapak-bapak bisa menyerahkan berkas ke PPS," kata dia.
Anggota KPU lainnya, Raden Salamun menjelaskan, jika tim dari pasangan ini bisa menyerahkan berkas ke PPS sebelum pukul 24:00 WIB, maka berkasnya tetap bisa diverifikasi. "Kalau lewat dari jam itu, PPS akan tetap terima tapi berkasnya tidak akan diverifikasi. Saat ini seluruh petugas PPS juga menunggu pasangan calon menyerahkan berkas sampai pukul 24;00 WIB," kata dia.
Sementara itu, Rudi Samin mengaku tidak memiliki strategi khusus dalam melakukan pendaftaran di jam-jam terakhir. Ia baru dapat menyerahkan berkas pada malam terakhir lantaran jadwal kegiatan yang sangat padat. "Rencananya saya tidak ingin menyerahkan di detik-detik terakhir, tapi saya sibuk dan Mas Gusti juga sibuk, jadi baru bisa malam
ini," kata dia.
Rudi beralasan lambatnya waktu penyerahan lantaran ia dan timnya ingin benar-benar memastikan berkas yang diserahkan bisa dipertanggungjawabkan. Adapun berkas dukungan yang diserahkan sebanyak 51200 lembar.Ketika ditanyakan apakah dirinya optmis seluruh berkas bisa sampai ke 63 PPS tepat waktu, Rudi mengaku akan berusaha. "Insya Allah itu bisa dilakukan," kata dia.
Sedangkan sebagai seorang pengacara, Gusti Randa menafsirkan bahwa batas waktu 24:00 WIB merupakan batas waktu pendaftaran dan bukannya pendistribusian berkas ke PPS. "Yang jelas kita sudah mendaftar ke KPU sebelum pukul 24:00 WIB. Tentang penyerahan berkas ke PPS itu sudah masuk jalur administratif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pancoran Mas, Empi mengaku dirinya telah berkumpul di kantor kecamatan bersama seluruh anggota PPS sesuai intruksi KPU. Mereka menunggu penyerahan berkas dari unsur perseorangan. "Kami sudah menunggu dari pagi sampai jam 24;00 belum ada juga yang menyerahkan berkas. Sesuai intruksi KPU kita hanya menunggu sampai jam 24.00," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok telah membuka pendaftaran penyerahan berkas dukungan bagi peserta bakal pasangan calon perseorangan sejak 21 Juni hingga 26 Juni. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, pasal 59. KPU juga telah mensosialisasikan persyaratan untuk maju dalam Pilkada dari calon perseorangan adalah minimal mendapatkan dukungan 3% dari jumlah penduduk Kota Depok yang tersebar di 50 persen kecamatan di Kota Depok. Surat pernyataan dukungan dibuat dalam tiga rangkap, masing-masing ; satu rangkap softcopy serta fotocopy KTP untuk diberikan ke KPU Kota Depok, satu rangkap softcopy dan hardcopy asli serta fotocopy untuk PPS, dan satu rangkap untuk masing-masing pasangan calon perseorangan.
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari unsur perseorangan, Rudi HM Samin dan Gusti Randa tiba di kantor KPU pukul 22:35 WIB. Dengan membawa dua rangkap berkas dukungan : satu rangkap softcopy serta fotocopy KTP untuk diberikan ke KPU Kota Depok, satu rangkap softcopy dan hardcopy asli serta fotocopy untuk PPS.
Penanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Calon KPU, Udi H Muslih menyarankan pasangan Rudi dan Gusti Randa menyerahkan satu rangkap softcopy dan hardcopy asli langsung ke PPS. Ia mengingatkan batas waktu yang dimiliki pasangan tersebut tak lebih dari 2 jam 25 menit. "Kalau sudah lebih dari jam 24;00 WIB berarti sudah masuk tanggal 27 Juni, sedangkan KPU membuka pendaftaran penyerahan berkas mulai 21 sampai 26 Juni," kata dia.
Udi menambahkan, pengecekan berkas dukungan di KPU tidak perlu ditunggui kedua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, cukup kedua pasangan ini menunjuk saksi. "Kalau bapak-bapak ingin memanfaatkan waktu yang tersisa, sebaiknya cukup menugaskan dua orang saksi di KPU, selanjutnya bapak-bapak bisa menyerahkan berkas ke PPS," kata dia.
Anggota KPU lainnya, Raden Salamun menjelaskan, jika tim dari pasangan ini bisa menyerahkan berkas ke PPS sebelum pukul 24:00 WIB, maka berkasnya tetap bisa diverifikasi. "Kalau lewat dari jam itu, PPS akan tetap terima tapi berkasnya tidak akan diverifikasi. Saat ini seluruh petugas PPS juga menunggu pasangan calon menyerahkan berkas sampai pukul 24;00 WIB," kata dia.
Sementara itu, Rudi Samin mengaku tidak memiliki strategi khusus dalam melakukan pendaftaran di jam-jam terakhir. Ia baru dapat menyerahkan berkas pada malam terakhir lantaran jadwal kegiatan yang sangat padat. "Rencananya saya tidak ingin menyerahkan di detik-detik terakhir, tapi saya sibuk dan Mas Gusti juga sibuk, jadi baru bisa malam
ini," kata dia.
Rudi beralasan lambatnya waktu penyerahan lantaran ia dan timnya ingin benar-benar memastikan berkas yang diserahkan bisa dipertanggungjawabkan. Adapun berkas dukungan yang diserahkan sebanyak 51200 lembar.Ketika ditanyakan apakah dirinya optmis seluruh berkas bisa sampai ke 63 PPS tepat waktu, Rudi mengaku akan berusaha. "Insya Allah itu bisa dilakukan," kata dia.
Sedangkan sebagai seorang pengacara, Gusti Randa menafsirkan bahwa batas waktu 24:00 WIB merupakan batas waktu pendaftaran dan bukannya pendistribusian berkas ke PPS. "Yang jelas kita sudah mendaftar ke KPU sebelum pukul 24:00 WIB. Tentang penyerahan berkas ke PPS itu sudah masuk jalur administratif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pancoran Mas, Empi mengaku dirinya telah berkumpul di kantor kecamatan bersama seluruh anggota PPS sesuai intruksi KPU. Mereka menunggu penyerahan berkas dari unsur perseorangan. "Kami sudah menunggu dari pagi sampai jam 24;00 belum ada juga yang menyerahkan berkas. Sesuai intruksi KPU kita hanya menunggu sampai jam 24.00," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar