Jumat, 11 Juni 2010

Pemkot Depok dan Polres Depok Razia VCD dan DVD Bajakan

DEPOK, Pasca beredarnya vidio mesum mirip artis Ariel Peterpan-Luna Maya dan Ariel Peterpan-Cut Tari, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Polres Metro Depok membentuk tim gabungan untuk merazia sejumlah pedagang VCD dan DVD bajakan di Stasiun Depok Lama. Hal tersebut dilakukan untuk mempersempit peredaran video porno, yang sekaligus merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya Pemkot Depok memblokir situs porno.
Dalam razia tersebut tidak ditemukan satu pun VCD atau DVD porno artis mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Namun, tim gabungan berhasil menemukan sejumlah video yang memiliki sampul bergambar mesum yang diduga video porno atau blue film (BF).
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, razia digelar dalam rangka mempersempit peredaran vidio porno. Para pedagang yang terbukti atau kedapatan menjual cakram vidio porno bakal dikenai sanksi pidana. Ia mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual blue film. Sebab, peredaran VCD dan DVD porno tersebut sangat berbahaya bagi para pelajar."Saya menghimbau para pedagang untuk tidak menjual dagangan yang tidak laik dan bahaya dijual secara bebas. Dalam razia kita menemukan VCD dan DVD bersampul vidio porno. Namun, kita belum lihat dan nonton isinya," kata dia kepada wartawan, Jumat (11/6).
Nur Mahmudi meminta para guru mengawasi konten telepon genggam milik siswa. Pasalnya, siswa berpotensi menyimpan video porno. Kalau para pedagang VCD, kata Nurmahmudi, akan segera ditertibkan jika tidak mengantongi izin resmi. "Dinas Pendidikan diharapkan mampu meningkatkan daya tahan guru-guru dan siswa agar tidak tertarik dan menyaksikan vidio mesum. Soal pedagang, mereka yang tidak mengantongi izin akan ditertibkan," ujarnya.
Di tempat sama, Kabag Operasional Polres Depok, Kompol Dramayadi mengatakan, maraknya peredaran video porno di tengah masyarakat dapat meningkatkan potensi tindakan kriminalitas seperti pencabulan atau pun pemerkosaan. Apalagi, kata Dramayadi, jika adegan a susila tersebut ditonton kalangan pelajar. "Ada potensi didiri para pelajar untuk mempraktikan dan meniru perbuatan yang dilakukan aktor dan aktris dalam film tersebut. Harus ada pengawasan ekstra ketat dari para guru dan orang tua," ujarnya.
Dramayadi menambahkan, setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan pencabulan pasti setelah menyaksikan film porno. Makanya, KUHP pasal 282 menegaskan barang siapa mempertontonkan, menjual, dan mengedarkan vidio porno dapat diancam hukuman pidana. Makanya, pihak kepolisian secara rutin menggelar razia. "Kita terus melakukan razia, selama masih ada VCD dan DVD bajakan. Siapa saja yang terbukti bisa diancam pidana paling rendah enam bulan, paling lama diatas lima tahun," ucapnya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang turut serta dalam razia tersebut meminta para pedagang tidak menjual VCD dan DVD bajakan. Bila sampai ditemukan ada pedagang yang secara sengaja menjual barang bajakan tersebut akan ditertibkan. "Kita akan menertibkan para pedagang yang tidak memiliki izin," tuturnya.
Sariyo mengatakan, razian VCD dan DVD bajakan tidak hanya dilakukan satuannya pada momentum beredarnya vidio porno mirip artis Ariel, Luna, dan Cut Tari. Melainkan, kata dia, razia dilakukan secara rutin. "Razia dilakukan untuk mempersempit ruang gerak penjual VCD dan DVD porno," tandasnya.

0 komentar: