Senin, 14 Juni 2010

DPRD Depok Minta RSBI Dikaji Ulang

DEPOK, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Depok Sri Rahayu Sembiring meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melakukan evaluasi terhadap program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di Kota Depok. Pasalnya, RSBI dinilai terlalu eksklusif bagi masyarakat Depok. "Kita harus memberi kuota kepada sekolah negeri yang ingin berubah menjadi RSBI. Tujuannya agar tidak semua sekolah berlomba-lomba menggunakan standar RSBI," katanya saat di temui di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (14/6).
Sri Rahayu--biasa disapa Yayu-- mengatakan, keberadaan RSBI masih dapat diperdebatkan, apakah masyarakat Depok sudah sangat membutuhkan RSBI atau tidak. Ia mengatakan, pengkajian lebih jauh terhadap RSBI sangat dibutuhkan saat ini. Dengan mengukur pada tingkat pendapatan rata-rata masyarakat Depok dan jumlah penduduk Kota Depok. "Pendapatan rata-rata per kapita masyarakat Depok saja hanya Rp600 ribu, bagaimana dapat menyekolahkan anak di sebuah sekolah yang melakukan pungutan biaya sangat besar," terang Istri Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tifatul Sembiring.
Yayu mengatakan, untuk menyekolah kan anak di RSBI dibutuhak biaya tidak sedikit. Belum lagi biaya per bulannya yang mencapai nilai cukup tinggi. Ia mencontohkan, biaya bulanan untuk RSBI tingkat SLTP mencapai Rp300 ribu. Ia mengingatkan, RSBI sebetulnya dibuat sebagai upaya meningkatkan SDM anak didik untuk bersaing ditingkat nasional dan internasional. "Tidak benar kalau sekolah berlomba-lomba mengikuti program RSBI," tuturnya.
Dari pada memperbanyak RSBI, kata Yayu, ia berharap Pemkot Depok memperbanyak sekolah negeri. Selama ini, terangnya, Depok hanya memiliki 16 SMP, dan 8 SMU, serta 1 SMK. Sebaiknya, setiap dua kelurahan terdapat satu sekolah SMPN dan SMUN. "Ingat, trand jumlah penduduk di Kota Depok mengalami kecenderungan naik. Jadi lebih baik diperbanyak SMPN, SMUN, dan SMKN," tuturnya.
Mengenai RSBI yang telah ada, kata dia, Disdik dan komite sekolah harus melakukan pembicaraan ulang. Sebab, selama ini aturan RSBI tidak dijalankan pihak sekolah. Misalnya saja, kata dia, mengenai jumlah siswa miskin yang harus mencapai kuota 20%. "Sampai saat ini tidak ada sekolah RSBI yang memenuhi kouta tersebut," ujar Yayu.
Secara terpisah, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan RSBI akan dimasukan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan dibuat. Mengenai biaya, kata dia, semuanya tergantung pada Kementerian Pendidikan. "Kita akan masukkan RSBI ke dalam Perda Pendidikan," kata dia.

0 komentar: