DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah melakukan pengkajian mengenai kemungkinan menggratiskan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat kurang mampu. Hal itu sesuai imbauan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa yang mengimbau pemerintah daerah membebaskan biaya pengurusan IMB bagi masyarakat miskin. "Kalau itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat pasti kita lakukan. Tapi harus dibuat dasar hukumnya terlebih dahulu," tutur Wali Kota Nur Mahmudi Ismail seusai membuka sosialisasi perizinan terpadu di Sawangan Golf, Rabu (16/6) kemarin.
Menurutnya, kendati masih dalam kajian ia berjanji akan memberikan IMB secara gratis kepada warga berpenghasilan rendah. Namun, menurut dia, saat ini Pemkot Depok masih fokus untuk mengurangi beban masyarakat lainnya, seperti asuransi untuk pelayanan kesehatan dan santunan kematian. "Kalau hanya satu orang saya dapat memberikannya secara gratis," kata dia.
Nur Mahmudi mengatakan, pihaknya cukup berat untuk membebaskan seluruh biaya pembuatan IMB. Pasalnya, APBD kota Depok sekitar Rp 1,1 triliun masih belum mampu mendanainya. Apalagi IMB menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. "Pemkot sudah memberikan bantuan untuk meringankan beban masyarkat. Kita pun harus lihat kemampuan APBD kita, jika masih bisa, mungkin bisa direalisasikan," kata dia.
Dikatakan Nur, biaya pembuatan IMB di Kota Depok relatif kecil. Biayanya hanya sekitar 2 % dari besara Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan. "Yang penting masyarakat mengurus langsung. Kalau lewat orang lain pasti ada biaya jalannya. Urus sendiri saja mudah kok," ujar dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pelayanan Perizian Terpadu (BPPT) kota Depok, Diah Irwanto mengungkapkan, kesadaran masyarakat depok untuk mengurus administarasi perizinan sangat baik. Hal itu terbukti dengan jumlah PAD dari sector perizinan yang telah melampaui target. "Tahun 2009 lalu, PAD dari perizinan mencapai 120 %. Bahkan untuk tahun ini sampai sekarang sudah melampaui 50 %. Ini merupakan indicator kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengurus perizinan," kata Diah.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanika (Fresh), Murthada Sinuraya meminta wali kota tidak memanfaatkan imbauan Menpera Suharso untuk mendulang populeritas. "Tidak boleh IMB digratiskan hanya karena himbauan. Bila wali kota dengan sengaja menggeratiskan perizinan IMB itu berarti dia hanya mencari populeritas," kata dia.
Murthada mengatakan, untuk menggeratiskan pengurusan IMB dibutuhkan payung hukum. Sebab, selama ini pengurusan IMB telah mendapatkan biaya tambahan dari APBD. "Jangan jadikan hal itu sebagai alasan. Hukum harus menjadi prioritas," ucapnya.
Menurutnya, kendati masih dalam kajian ia berjanji akan memberikan IMB secara gratis kepada warga berpenghasilan rendah. Namun, menurut dia, saat ini Pemkot Depok masih fokus untuk mengurangi beban masyarakat lainnya, seperti asuransi untuk pelayanan kesehatan dan santunan kematian. "Kalau hanya satu orang saya dapat memberikannya secara gratis," kata dia.
Nur Mahmudi mengatakan, pihaknya cukup berat untuk membebaskan seluruh biaya pembuatan IMB. Pasalnya, APBD kota Depok sekitar Rp 1,1 triliun masih belum mampu mendanainya. Apalagi IMB menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. "Pemkot sudah memberikan bantuan untuk meringankan beban masyarkat. Kita pun harus lihat kemampuan APBD kita, jika masih bisa, mungkin bisa direalisasikan," kata dia.
Dikatakan Nur, biaya pembuatan IMB di Kota Depok relatif kecil. Biayanya hanya sekitar 2 % dari besara Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan. "Yang penting masyarakat mengurus langsung. Kalau lewat orang lain pasti ada biaya jalannya. Urus sendiri saja mudah kok," ujar dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pelayanan Perizian Terpadu (BPPT) kota Depok, Diah Irwanto mengungkapkan, kesadaran masyarakat depok untuk mengurus administarasi perizinan sangat baik. Hal itu terbukti dengan jumlah PAD dari sector perizinan yang telah melampaui target. "Tahun 2009 lalu, PAD dari perizinan mencapai 120 %. Bahkan untuk tahun ini sampai sekarang sudah melampaui 50 %. Ini merupakan indicator kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengurus perizinan," kata Diah.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanika (Fresh), Murthada Sinuraya meminta wali kota tidak memanfaatkan imbauan Menpera Suharso untuk mendulang populeritas. "Tidak boleh IMB digratiskan hanya karena himbauan. Bila wali kota dengan sengaja menggeratiskan perizinan IMB itu berarti dia hanya mencari populeritas," kata dia.
Murthada mengatakan, untuk menggeratiskan pengurusan IMB dibutuhkan payung hukum. Sebab, selama ini pengurusan IMB telah mendapatkan biaya tambahan dari APBD. "Jangan jadikan hal itu sebagai alasan. Hukum harus menjadi prioritas," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar