DEPOK, Usai tak mendapat piala Adipura, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memenjarakan warga yang membuang sampah sembarangan di seluruh wilayah Kota Depok. "Kedepannya kita akan menerapkan tindak pidana ringan bagi mereka pembuang sampah sembarangan," kata Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, Kamis (10/6).
Kegagalan Depok meraih piala Adipura, kata Nur Mahmudi Ismail, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Bahkan, ia menerima banyak laporan masih banyak warga membakar sampah. "Kita belum tahu persis dimana titik lemahnya, tapi menurut laporan masih ada warga yang membakar sampah. Namun, pada penilaian tahun ini sudah mulai meningkat, tahun ini nilai Depok mencapai 67 poin. Jadi bukan kota terjorok lagi, kategorinya sedang," ucapnya.
Nur Mahmudi menuturkan, saat ini Pemkot Depok tengah membahas secara intensif penerapan sanksi bagi pembuang sampah. Menurut dia, prinsip penerapan sanksi tersebut diberikan untuk menertibkan dan mengubah kebiasaan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. "Tekadnya bukan untuk memenjarakan warga tapi untuk menertibkan. Saat ini aturannya masih digodok," kata dia.
Nur Mahmudi Ismail melanjutkan, meskipun sudah tidak lagi dalam masa penilaian Adipura semua perangkat daerah diminta untuk terus menjaga dan mengingatkan warga untuk terus kebersihan lingkungan. Ditegaskan dia, dalam menjaga kebersihan, para perangkat daerah tidak hanya berteori tentang kebersihan, tetapi harus ditunjukkan dengan tindakan. "Sekalipun sudah tidak lagi (dalam masa penilaian) Adipura, tapi harus terus menjaga kebersihan. Ke depan kita akan mengadakan lomba RW bersih se kota Depok, untuk menstimulasi warga agar terus menjaga kebersihannya," kata dia.
Secara terpisah, anggota Komisi C Fraksi Partai Demokrat (FPD) Sutopo menyambut baik rencana Pemkot Depok membuat peraturan daerah (Perda) persampahan yang mengatur aturan main, sanksi dan larangan. "Perda persampahan harus dibuat agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembaranga. baik itu membuang sampah di sungai, kali, dan jalan," kata dia.
Sutopo menyayangkan keterlabatan Pemkot Depok dalam menanggulangi permasalah sampah di Kota Depok. Pemkot lebih banyak terjebak pada pengerjaan proyek fisik pembangunan gerai UPS. Sehingga, kata dia, masyarakat kurang memahami pentingnya tidak membuang sampah sembarangan. "Logika berpikir masyarakat tentang sampah harus mulai berubah. Jangan sampai masyarakat menyerahkan masalah persampahan hanya kepada pemerintah. Mereka tidak diajak untuk berpartisipasi mengatasi masalah sampah," kata dia.
Ia mengakatan, langkah ini seharusnya diambil dari dahulu sehingga tidak terkesan terlambat. "Perda harus segera dibuat," ucapnya.
Kegagalan Depok meraih piala Adipura, kata Nur Mahmudi Ismail, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Bahkan, ia menerima banyak laporan masih banyak warga membakar sampah. "Kita belum tahu persis dimana titik lemahnya, tapi menurut laporan masih ada warga yang membakar sampah. Namun, pada penilaian tahun ini sudah mulai meningkat, tahun ini nilai Depok mencapai 67 poin. Jadi bukan kota terjorok lagi, kategorinya sedang," ucapnya.
Nur Mahmudi menuturkan, saat ini Pemkot Depok tengah membahas secara intensif penerapan sanksi bagi pembuang sampah. Menurut dia, prinsip penerapan sanksi tersebut diberikan untuk menertibkan dan mengubah kebiasaan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. "Tekadnya bukan untuk memenjarakan warga tapi untuk menertibkan. Saat ini aturannya masih digodok," kata dia.
Nur Mahmudi Ismail melanjutkan, meskipun sudah tidak lagi dalam masa penilaian Adipura semua perangkat daerah diminta untuk terus menjaga dan mengingatkan warga untuk terus kebersihan lingkungan. Ditegaskan dia, dalam menjaga kebersihan, para perangkat daerah tidak hanya berteori tentang kebersihan, tetapi harus ditunjukkan dengan tindakan. "Sekalipun sudah tidak lagi (dalam masa penilaian) Adipura, tapi harus terus menjaga kebersihan. Ke depan kita akan mengadakan lomba RW bersih se kota Depok, untuk menstimulasi warga agar terus menjaga kebersihannya," kata dia.
Secara terpisah, anggota Komisi C Fraksi Partai Demokrat (FPD) Sutopo menyambut baik rencana Pemkot Depok membuat peraturan daerah (Perda) persampahan yang mengatur aturan main, sanksi dan larangan. "Perda persampahan harus dibuat agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembaranga. baik itu membuang sampah di sungai, kali, dan jalan," kata dia.
Sutopo menyayangkan keterlabatan Pemkot Depok dalam menanggulangi permasalah sampah di Kota Depok. Pemkot lebih banyak terjebak pada pengerjaan proyek fisik pembangunan gerai UPS. Sehingga, kata dia, masyarakat kurang memahami pentingnya tidak membuang sampah sembarangan. "Logika berpikir masyarakat tentang sampah harus mulai berubah. Jangan sampai masyarakat menyerahkan masalah persampahan hanya kepada pemerintah. Mereka tidak diajak untuk berpartisipasi mengatasi masalah sampah," kata dia.
Ia mengakatan, langkah ini seharusnya diambil dari dahulu sehingga tidak terkesan terlambat. "Perda harus segera dibuat," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar