Rabu, 23 Juni 2010

Ketua DPRD Minta Walikota Bicara Dengan Bupati Bogor

DEPOK, Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Rintis Yanto minta Wali Kota Nur Mahmudi Ismail melakukan pembicaraan intensif dengan Bupati Bogor Muhammad Yasin, terkait kenaikkan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan sebesar 30 persen. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut sangat membebani masyarakat Depok. "Sebaiknya Wali Kota Nur Mahmudi Ismail melakukan pembicaraan secara intensif dengan Bupati Bogor. Katakan kepada bupati bahwa masyarakat Depok keberatan dengan kenaikkan tarif air sepihak," katanya, Rabu (23/6).
Rintis mengakui Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memiliki kewenangan berlebih dalam membuat kebijakan kenaikan tarif dasar air. Namun, kata dia, Pemkot Depok dalam hal ini wali kota dapat melakukan komunikasi melalui kerjasama antardaerah. "Wali kota sebaiknya menyuarkan aspirasi masyarakat Depok. Jangan menjadi juru bicara Pemkab Bogor atau PDAM," ujar Sekretaris DPC Partai Demokrat (PD).
Ia menambahkan, kalaupun hendak dinaikkan, pihak PDAM seharusnya memberi peningkatan pelayanan pada masyarakat Depok. Pasalnya, kata Rintis, empat instalasi PDAM Tirta Kahuripan yang ada di Depok
yakni Citayem, Legong, Cimanggis, dan Sawangan bahkan tak pernah diperbaiki. "PDAM harus memberi komitemen perencanaan kongkrit apa yang akan dilakukan untuk masyarakat Depok," kata dia.
PDAM Tirta Kahuripan berpusat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekitar 40 ribu warga Depok menggantungkan distribusi air minum mereka dengan PDAM ini. Di Depok, pelanggan PDAM
sedikitnya terdiri dari 12 kelompok pelanggan. Mereka terdiri dari kelompok K1 yakni sosial umum, K2A yakni sosial khusus, K2B yakni rumah sangat sederhana, K3A yakni rumah sederhana, dan K3B yakni rumah menegah. Selain itu, ada pula K3C yaitu instansi pemerintah, K4A yakni rumah mewah, K4B yakni niaga kecil, K4C yakni industri kecil, K4D yakni niaga besar, K4E yakni industri besar, dan Universitas Indonesia. Untuk tarif baru K3A misalnya jumlah pemakaian diatas 20 m3 dibebani tariff Rp 3900/m3 dari tariff lama Rp 3410/m3. Sementara untuk K3B warga dibebani tariff Rp 5100/m3 dari tariff awalRp 3840/m3.
Kenaikan tarif ini berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 690/266/Kpts/Huk/2010, tanggal 19 Mei 2010 serta Keputusan Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Nomor 690/SK.006-PDAM/Huk/V/2010,
tanggal 24 Mei 2010 tentang tarif air minum dan beban pelanggan. Menurut pihak PDAM, dalam surat
edaran yang dikeluarkan, kenaikan ini merupakan upaya peningkatan kinerja pelayanan PDAM pada pelanggan. Bahkan hal ini dianggap wajar karena PDAM belum pernah mengalami kenaikan sejak November 2005 lalu.
Sementara itu, Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan kenaikan tarif PDAM terjadi karena kenaikan tarif dasar listrik. Menurutnya, sumplai air pada masyarakat yang tinggi terutama pada jam-jam tarif listrik yang mahal memaksa PDAM berbuat demikian. "Kenaikan ini sudah lama," katanya.
Robinson Siagian (54) salah satu warga mengakui pihaknya baru tahu tariff air minum naik setelah membayar rekening air minum untuk bulan Mei lalu. Dikatakannya kenaikan ini sangat memberatkan.
"Apalagi Juli nanti, Tarif Dasar Listrik juga akan naik. Pembayaran untuk keduanya tentu bisa membengkak,” kata warga Kelurahan Bhaktijaya, Kecamatan Sukmajaya ini. Sementara itu, Lalila (34), warga Depok Timur Dalam, menuturkan kenaikan ini akan membuatnya mengurangi pemakaian air dari PDAM. "Apa-apa mahal. Kalau tahu begini, saya bisa balik lagi ke sumur galian," tandasnya.

0 komentar: