Selasa, 01 Juni 2010

Ketua DPRD Minta Pola Pembinaan PNS Tidak Bersifat Politis

DEPOK, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan evaluasi menyeluruh terkait pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Evaluasi tersebut diperlukan setelah melihat kasus tewasnya dua PNS Depok di Hotel Parunk Transit, Kamar A-30, Bogor, beberapa waktu lalu. "Pola Pembinaan PNS dilingkungan Pemkot Depok tidak perlu ditambah atau di kurang. Cukup mengikuti PP No.30 tahun 1980, karena disana diatur semuanya," tegasnya, Selasa (1/6).
Meninggalnya SP (48) yang merupakan sekretaris Dishub Kota Depok. Sedangkan sang wanita bernama IY (41), guru PNS yang menetap di Sawangan, sesungguhnya diakibatkan dari tidak dijalankannya PP No. 30 tahun 1980 yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi. Apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Jenis pelanggarannya adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS, baik yang dilakukan di dalam mau pun di luar jam kerja. "Saya kira evaluasi sebuah harga mati. Jangan sampai peristiwa seperti itu terulang kembali," kata dia.
Sekretaris DPC PD mengatakan, langkah pembinaan yang dilakukan Pemkot Depok selama ini cenderung membuat birokrat memiliki kecenderungan menjalankannya dengan terpaksa. Sebab, mereka tidak diajak memahami aturan main yang berlaku di negara ini, melainkan dibuat pola baru dengan menambah pemahaman spritual. "Saya akui itu bagus, sayangnya semua yang ikut kegiatan tersebut memiliki keterpaksaan, karena yang punya acara ya Pemkot Depok," kata Rintis.
Rintis bahkan melihat sejak peristiwa meninggalnya dua PNS di jam kerja, harus dijadikan titik tolok perbaikan seluruh PNS. "Jangan juga pola pembinaan bersifat politis," kata dia.
Hal senada juga diutarakan Direktur Eksekutif Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanika(Fresh), Murthada Sinuraya. Menurutnya, pola pembinaan yang selama ini dilakukan Pemkot Depok terhadap PNS keluar dari jalur umum. Ia menjadi tidak heran kalau kemudian ada kesan keterpaksaan melekat didiri PNS. "Tidak mungkin PNS melakukan penyimpangan kalau dirinya tidak dalam tekanan. Kasus dua orang tersebut contoh teranyar pola pembinaan salah," tuturnya.
Murtrhada mengingatkan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail untuk melakukan pembinaan sesuai PP No. 30 tahun 1980. "Jangan perna pembinaan PNS dilakukan dengan tekanan politis," ucapnya.

0 komentar: