DEPOK, Ironis, kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 40/874-Huk/ 2008 tertanggal 18 Juni tentang larangan merokok di tujuh tempat, tempat pelayanan umum, tempat erja, sekolah, sarana pelayanan kesehatan, taman bermain, rumah ibadah, dan angkutan umum (angkot). Namun, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok justru memberikan izin pemasangan reklame iklan rokok di ruas jalan protokol. "Tanyakan langsung saja kepada Kepala BPPT, mengapa dia tidak menjalankan himbauan dari wali kota, mengapa masih ada iklan rokok terpasang di jalan utama," tegas Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, Kamis (17/6).
Nur Mahmudi mengatakan, himbauan larangan merokok yang diberlakukan di Kota Depok tidak terlepas dari keinginan dunia internasional untuk membatasi penggunaan nikotin. Yang juga berarti menjaukan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan rokok. Ia menambahkan, bila ada pertanyaan mengenai dampak pelarangan memasang reklame iklan rokok di jalan-jalan utama di Kota Depok akan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sama sekali tidak benar. "Setelah dilakukan perhitungan secara matang, pengaruhnya hanya sedikit. Kalau tidak salah selisihnya hanya 25 persen," terangnya.
Mantan Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) era Gus Dur itu mengatakan, dirinya belum melihat secara langsung iklan rokok yang terpampang di Jalan Margonda. "Kalau boleh tahu iklan tersebut di pasangnya di mana," tanya Nur Mahmudi.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputera mengatakan, SE Wali Kota Depok sifatnya hanya surat edaran untuk mengajak dan menghimbau masyarakat untuk tidak merokok di tujuh tempat, diantaranya pelayanan umum, pelayanan kesehatan, taman bermain, rumah ibadah. "Jadi belum berupa keputusan," kata dia.
Yuyun mengatakan, sebelum memvonis Kepala BPPT telah menyalahi aturan atau tidak sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Bisa saja, kata dia, reklame iklan rokok yang sekarang terpajang di Jalan Margonda merupakan iklan lanjutan atau perpanjangan kontrak iklan tahun-tahun sebelumnya. "Sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu," kata dia.
Kepala BPPT Diah Irwanto mengatakan, izin reklame iklan rokok di Jalan Margonda sudah keluar sejak 2009 dan akan berakhir 2011, berbarengan dengan selesainya pelebaran Jalan Margonda. Ia membantah kalau dirinya dinyatakan telah melawan SE wali kota. "Ini merupakan koreksi bagi BPPT. Kita sudah berkomitmen mematuhi seluruh himbauan wali kota," kata dia.
Diah mengatakan, mengenai permintaan agar reklame iklan rokok tersebut untuk diturunkan, ia terlebih dahulu mengkaji segala kemungkinan jika hal itu dilakukan. "Kita kaji terlebih dahulu," tandasnya. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharamkan kawasan kendali
ketat di empat titik jalan protokol Ibu Kota dari reklame iklan rokok. Pelarangan reklame iklan rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Kendali Ketat di DKI Jakarta. Kawasan kendali ketat penyelenggaraan reklame itu ada di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. Bagaimana dengan Depok ?.
Nur Mahmudi mengatakan, himbauan larangan merokok yang diberlakukan di Kota Depok tidak terlepas dari keinginan dunia internasional untuk membatasi penggunaan nikotin. Yang juga berarti menjaukan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan rokok. Ia menambahkan, bila ada pertanyaan mengenai dampak pelarangan memasang reklame iklan rokok di jalan-jalan utama di Kota Depok akan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sama sekali tidak benar. "Setelah dilakukan perhitungan secara matang, pengaruhnya hanya sedikit. Kalau tidak salah selisihnya hanya 25 persen," terangnya.
Mantan Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) era Gus Dur itu mengatakan, dirinya belum melihat secara langsung iklan rokok yang terpampang di Jalan Margonda. "Kalau boleh tahu iklan tersebut di pasangnya di mana," tanya Nur Mahmudi.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputera mengatakan, SE Wali Kota Depok sifatnya hanya surat edaran untuk mengajak dan menghimbau masyarakat untuk tidak merokok di tujuh tempat, diantaranya pelayanan umum, pelayanan kesehatan, taman bermain, rumah ibadah. "Jadi belum berupa keputusan," kata dia.
Yuyun mengatakan, sebelum memvonis Kepala BPPT telah menyalahi aturan atau tidak sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Bisa saja, kata dia, reklame iklan rokok yang sekarang terpajang di Jalan Margonda merupakan iklan lanjutan atau perpanjangan kontrak iklan tahun-tahun sebelumnya. "Sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu," kata dia.
Kepala BPPT Diah Irwanto mengatakan, izin reklame iklan rokok di Jalan Margonda sudah keluar sejak 2009 dan akan berakhir 2011, berbarengan dengan selesainya pelebaran Jalan Margonda. Ia membantah kalau dirinya dinyatakan telah melawan SE wali kota. "Ini merupakan koreksi bagi BPPT. Kita sudah berkomitmen mematuhi seluruh himbauan wali kota," kata dia.
Diah mengatakan, mengenai permintaan agar reklame iklan rokok tersebut untuk diturunkan, ia terlebih dahulu mengkaji segala kemungkinan jika hal itu dilakukan. "Kita kaji terlebih dahulu," tandasnya. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharamkan kawasan kendali
ketat di empat titik jalan protokol Ibu Kota dari reklame iklan rokok. Pelarangan reklame iklan rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Kendali Ketat di DKI Jakarta. Kawasan kendali ketat penyelenggaraan reklame itu ada di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. Bagaimana dengan Depok ?.
0 komentar:
Posting Komentar