DEPOK, Sudah ribuan kali Dwi Budhiyanto, anak seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Tenaga Kerja bernama Lukman (alm), mencari keadilan. Ia dan keluarganya merasa tersudutkan serta terkucilkan dari pergaulan sosial, setelah ayahnya Lukman dituding sebagai antek komunis. Untuk menguak kebenaran apakah orangtuanya terlibat kegiatan PKI, ia telah meminta Ombusdman Republik Indonesia mengklarifikasi Surat Wali Kota Administrasi Depok nomor 357/26 April 1986. "Kami bersyukur Ombusdman merespons keinginan kami. Mereka telah mengirimkan surat ke Wali Kota Nur Mahmudi supaya dilakukan peninjuan kembali, dan jawaban diberikan secara tertulis," kata Dwi Budhiyanto, warga Jalan H Salim RT02/RW01, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (22/6).
Dwi Budhiyanto mengatakan, beberapawaktu lalu, ia dan keluarganya mengirimkan surat ke Ombusdman meminta pihak Ombusdman membuka tabir gelap yang menyelubungi ayahnya. Ia mengaku bahagia karena Ombusdman memberikan jawaban dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi nomor : 0481/KLA/0617.2009/RS-14/VIII/2009 kepada wali kota prihal tindak lanjut permohonan peninjauan kembali surat wali kota nomor 357/121 tanggal 26 April 1986, prihal penggunaan tenaga guru eks G 30 S/PKI atas nama Lukman. "Semoga ini menjadi petanda baik bagi keluarga kami," kata dia.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Ombusdman Antonius Sujata, kata Dwi Budhiyanto, bahwa menurut Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusdman pasal 33 ayat (1) dan (2) terlapor harus memberikan penjelasan secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan.
Dalam suratnya, Ketua Ombusdman RI berharap Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meneliti lebih lanjut permasalahan tersebut dan menyampaikan penjelasan secara tertulis tentang tindak lanjut yang telah dilakukan. Mengingat berdasarkan keterangan pelapor pihak wali kota selalu menjanjikan penyelesaian atas permasalahan dimaksud. Namun, sampai saat ini pelapor belum menerima tindak lanjut penyelesaiaan tersebut. "Keluarga kami berharap wali kota menjawab surat dari ketua Ombusdman," tandas Dwi Budhiyanto.
Dwi Budhiyanto mengatakan, beberapawaktu lalu, ia dan keluarganya mengirimkan surat ke Ombusdman meminta pihak Ombusdman membuka tabir gelap yang menyelubungi ayahnya. Ia mengaku bahagia karena Ombusdman memberikan jawaban dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi nomor : 0481/KLA/0617.2009/RS-14/VIII/2009 kepada wali kota prihal tindak lanjut permohonan peninjauan kembali surat wali kota nomor 357/121 tanggal 26 April 1986, prihal penggunaan tenaga guru eks G 30 S/PKI atas nama Lukman. "Semoga ini menjadi petanda baik bagi keluarga kami," kata dia.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Ombusdman Antonius Sujata, kata Dwi Budhiyanto, bahwa menurut Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusdman pasal 33 ayat (1) dan (2) terlapor harus memberikan penjelasan secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan.
Dalam suratnya, Ketua Ombusdman RI berharap Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meneliti lebih lanjut permasalahan tersebut dan menyampaikan penjelasan secara tertulis tentang tindak lanjut yang telah dilakukan. Mengingat berdasarkan keterangan pelapor pihak wali kota selalu menjanjikan penyelesaian atas permasalahan dimaksud. Namun, sampai saat ini pelapor belum menerima tindak lanjut penyelesaiaan tersebut. "Keluarga kami berharap wali kota menjawab surat dari ketua Ombusdman," tandas Dwi Budhiyanto.
0 komentar:
Posting Komentar