DEPOK, Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari unsur perseorangan, Gagah Sunu Sumantri dan Derry Drajat, menyerahkan berkas dukungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) 16 Oktober mendatang. Hal itu sesuai dengan pasal 59 Undang-undang Nomor 12 tahun 2008. Dimana KPU membuka penyerahan berkas dukungan mulai tanggal 21 Juni sampai 26 Juni. Penyerahan berkas tersebut diterima langsung tiga anggota KPU Depok, Yoyo Effendi, Udi BH Muslih, dan Raden Salamun Adiningrat.
Gagah Sunu Soemantri yang saat ini menjabat sekretaris Dinas Pemadam Kebaran Depok mengatakan, mereka datang ke KPU dengan menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukungan warga berupa fotocopy KTP. Gagah mengklai sudah mengumpulkan 50.108 lembar KTP warga dan diserahkan sebagai persyaratan yang ditetapkan KPU agar lolos tahap verifikasi. Ia menambahkan, berkas yang mereka berikan melebihi syarat minimal persyaratan untuk maju dalam pilkada dari calon perseorangan, dimana mereka berdua harus mendapat dukungan minimal tiga persen dari jumlah penduduk Kota Depok yang tersebar di 50 persen kecamatan di Kota Depok atau setiap pasangan calon perseorangan menyerahkan dukungan minimal sebanyak 45.319 orang atau pendukung. "Kami diusung langsung oleh masyarakat, sekarang masih bakal calon, kami serahkan berkas persetujuan dari masyarakat, untuk nanti diverifikasi, jumlah tepatnya 52.108, dari ketetapan persyaratan 45 ribu oleh KPU," kata dia, Kamis (24/6).
Gagah secara tegas mengatakan, bila dirinya lolos dalam verifikasi KPU untuk calon perseorangan maka ia bersedia mundur dari jabatannya sekaranga ini. "Kalau kami berdua lolos dari verifikasi ini maka saya akan mengundurkan diri," ucapnya.
Sementara itu Derry Drajat mengklaim, jumlah dukungan tersebut hanyalah untuk memenuhi syarat KPU, sementara mereka masih memiliki dukungan cadangan. Dukungan tersebut, kata Derry, sudah dikumpulkan sejak Juli 2009 dengan cara terjun langsung ke masyarakat. "Kita memiliki stok cadangan, mudah – mudahan dalam verifikasi nanti tidak banyak berkurang, dari jumlah yang diserahkan, karena kami buat sesuai aturan, jangan sampai ada KTP ganda, kadaluarsa, tanda tangan palsu, kami hindari betul, agar murni KTP yang berlaku sah keberadaannya. Kami menyebut diri kami pasangan independen murni," kata dia.
Derry mengatakan, jika dirinya dipercaya menjadi wakil wali kota, ia akan melakukan beberapa evaluasi terhadap program wali kota saat ini. Salah satunya, ialah program santunan kematian. "Kalau masyarakat menginginkan terjadi evaluasi terhadap program santunan kematian maka kita akan melakukan santunan," ujarnya.
Sementara itu, penanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Yoyo Effendi mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi seluruh data yang diserahkan pasangan Gagah-Derry. Ia mengingatkan, jika jumlah dukungan kurang dari 3 persen jumlah penduduk Depok, tidak diterima. "Hal itu dengan berat hati kita lakukan karena sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Hal senada juga dikatakan Udi BH Muslih. Ia mengatakan, secepatnya pihak KPU melakukan verifikasi dukungan. Makanya, kata dia, pasangan calon sebaiknya menyerahkan data serupa langsung ke PPS di setiap kecamatan. Kalau pun kedua pasangan tidak bisa, kata dia, dapat dilakukan oleh tim sukses pasangan itu. "Untuk mempercepat proses verifikasi, tim sukses harus menyerahkan seluruh berkas dukungan ke PPS," tandasnya.
Gagah Sunu Soemantri yang saat ini menjabat sekretaris Dinas Pemadam Kebaran Depok mengatakan, mereka datang ke KPU dengan menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukungan warga berupa fotocopy KTP. Gagah mengklai sudah mengumpulkan 50.108 lembar KTP warga dan diserahkan sebagai persyaratan yang ditetapkan KPU agar lolos tahap verifikasi. Ia menambahkan, berkas yang mereka berikan melebihi syarat minimal persyaratan untuk maju dalam pilkada dari calon perseorangan, dimana mereka berdua harus mendapat dukungan minimal tiga persen dari jumlah penduduk Kota Depok yang tersebar di 50 persen kecamatan di Kota Depok atau setiap pasangan calon perseorangan menyerahkan dukungan minimal sebanyak 45.319 orang atau pendukung. "Kami diusung langsung oleh masyarakat, sekarang masih bakal calon, kami serahkan berkas persetujuan dari masyarakat, untuk nanti diverifikasi, jumlah tepatnya 52.108, dari ketetapan persyaratan 45 ribu oleh KPU," kata dia, Kamis (24/6).
Gagah secara tegas mengatakan, bila dirinya lolos dalam verifikasi KPU untuk calon perseorangan maka ia bersedia mundur dari jabatannya sekaranga ini. "Kalau kami berdua lolos dari verifikasi ini maka saya akan mengundurkan diri," ucapnya.
Sementara itu Derry Drajat mengklaim, jumlah dukungan tersebut hanyalah untuk memenuhi syarat KPU, sementara mereka masih memiliki dukungan cadangan. Dukungan tersebut, kata Derry, sudah dikumpulkan sejak Juli 2009 dengan cara terjun langsung ke masyarakat. "Kita memiliki stok cadangan, mudah – mudahan dalam verifikasi nanti tidak banyak berkurang, dari jumlah yang diserahkan, karena kami buat sesuai aturan, jangan sampai ada KTP ganda, kadaluarsa, tanda tangan palsu, kami hindari betul, agar murni KTP yang berlaku sah keberadaannya. Kami menyebut diri kami pasangan independen murni," kata dia.
Derry mengatakan, jika dirinya dipercaya menjadi wakil wali kota, ia akan melakukan beberapa evaluasi terhadap program wali kota saat ini. Salah satunya, ialah program santunan kematian. "Kalau masyarakat menginginkan terjadi evaluasi terhadap program santunan kematian maka kita akan melakukan santunan," ujarnya.
Sementara itu, penanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Yoyo Effendi mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi seluruh data yang diserahkan pasangan Gagah-Derry. Ia mengingatkan, jika jumlah dukungan kurang dari 3 persen jumlah penduduk Depok, tidak diterima. "Hal itu dengan berat hati kita lakukan karena sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Hal senada juga dikatakan Udi BH Muslih. Ia mengatakan, secepatnya pihak KPU melakukan verifikasi dukungan. Makanya, kata dia, pasangan calon sebaiknya menyerahkan data serupa langsung ke PPS di setiap kecamatan. Kalau pun kedua pasangan tidak bisa, kata dia, dapat dilakukan oleh tim sukses pasangan itu. "Untuk mempercepat proses verifikasi, tim sukses harus menyerahkan seluruh berkas dukungan ke PPS," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar