Senin, 21 Juni 2010

FBR Kunjungi Susno di Sel

DEPOK, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Ahmad Lutfi Hakim menjenguk mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan balas budi yang dilakukan FBR setelah keluarga Susno sudah menyambangi pesantren milik FBR di Jalan Raya Penggilingan Cakung. "Kedatangan saya menyambung silaturahmi yang sudah dibuka keluarga Susno ketika dia mengunjungi pesantren kami di Penggilingan, lima hari lalu, dan kami membalasnya, sekaligus ngobrol tentang agama tukar pikiran, nggak lebih," kata dia, Senin (21/6).
Menurut Lutfi, kondisi Susno sehat dan tegar, ia menggunakan kaos putih bergaris dan celana jeans. Ia pun sempat menyampaikan dukungan kepada mantan Kapolda Jawa Barat itu bahwa masyarakat Betawi mendukung seluruh langkahnya. Lutfi mengaku kagum dengan keberanian Susno yang mau berada dibalik jeruji besi untuk menguak kasus mafia hukum. Ia bahkan mengatakan, Susno sudah meneladani sifat para ulama besar yang berani mengungkap kebenaran. Lutfi meminta Susno untuk tak gentar terus membongkar kasus mafia hukum lainnya. "Orang - orang yang perjuangkan kebenaran itu biasanya dipenjara, ulama - ulama besar saja dulu semua dipenjara, Pak Susno sudah teladani, tetapi kemudian masyarakat tahu kalau dia bela kebenaran," kata dia.
Lutfi menganalogikan Susno sebagai garam yang memberikan rasa bagi kehidupan hukum di Indonesia. Ia sosok pemberani yang patut diteladani. "Dia berani berkata benar walau pun hal itu berdampak pada pahitnya kehidupa dia dan keluarga," ujarnya.
Saat ditanya apakah FBR akan mengerahkan massa untuk mendukung Susno, Lutfi dengan santai menjawab, bahwa ia belum memiliki rencana berunjuk rasa. Namun, kata dia, hal itu tidak menutup kemungkinan dilakukan jika warga Betawi menginginkan. "Saat ini belum ada rencana berdemo," tandasnya.
Di tempat sama, salah seorang kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz mengatakan, terdapat kejanggalan dalam perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Polri. Sebab, lanjut Zul, seharusnya Susno sudah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukan memperpanjang masa penahanannya. "Kami berencana menggugat kedua kali, masalah perpanjangan penahanan, dalam perpanjangan penahanan tidak seharusnya dilakukan polisi, harusnya sudah LPSK yang menjamin Susno, dan sudah tanda tangan kontrak dengan LPSK sehingga segala kepentingan dilindungi Susno harus dilindungi LPSK, seharusnya unsur – unsur yang dikatakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tak perlu dikhawatirkan polisi," kata dia.

0 komentar: