DEPOK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menolak secara tegas putusan Bupati Bogor nomor : 690/266/Kpts/Huk/2010, tanggal 19 Mei 2010 tentang tarif air minum dan beban pelanggan pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Bogor, dan keputusan Direksi PDAM Tirta Kahuripan nomor : 690/SK.066-PDAM/huk/2010 tentan kenaikan tarif air. Hal tersebut dilakukan lantaran sebanyak 40 ribu pelanggan di Kota Depok menggunakan air olahan PDAM Tirta Kahuripan. "Kenaikan tarif air sebesar 30 hingga 40 persen merupakan penindasan bagi masyarakat Depok. Kami protes keras," tegas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Acep Saepudin, Selasa (15/6).
DPRD Kota Depok, terang Acep, mengingatkan agar rencana kenaikkan tarif tidak dilakukan secara sepihak. Apalagi tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dan masyarakat secara keseluruhan. "Kalau masyarakat tidak diajak berbicara mengenai kenaikkan ini bagaimana mereka dapat menaikkan tarif hingga 30 sampai 40 persen," ujarnya.
Anggota Komisi A itu menuturkan, berdasarkan peraturan yang tertera dalam UU No 23 tahun 2006, pasal 7, disebutkan proses penghitungan dan penetapan tarif harus dilakukan secara transparan dan kuntabel. "PDAM Tirta Kahuripan jangan sepihak menaikkan tarif, pelanggan harus diajak bicara. Di Kota Depok ini banyak pelanggan PDAM," tegasnya.
Ia mengingatkan agar PDAM Tirta Kahuripan jangan pernah melukai hati masyarakat Depok. Kenaikan tarif sepihak sama saja dengan bertindak semaunya. Apalagi, kata dia, kenaikan tarif dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. "Sangat tidak logis kenaikan tarif mencapai 30 persen lebih. Mereka jangan hanya mau memeras rakyat tanpa memberikan pelayanan secara paripurna," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Abdul Ghofar. Menurutnya, seharusnya terjadi komunikasi dua arah antara Pemkot Depok dengan Pekkab Bogor. "Masyarakat Depok sekarang ini menjadi korban. Ingat pemakai air terbesar ya masyarakat Depok. Kita sangat dirugikan," ujarnya.
Abdul Ghofar mengingatkan sebaiknya kenaikan tarif tersebut ditunda karena tidak melalui perhitungan matang. Seharunya, kata dia, untuk menaikkan tarif Pemkab Bogor dan Pemkot Depok melakukan komunikasi membicarakan dampak yang akan terjadi jika tarif naik. Perlu diingat, kata dia, satu komponen mengalami kenaikkan maka komponen lainnya pun ikut serta. "Income masyarakat pun harus diukur, kalau sekarang ini income masyarakat Depok belum layak untuk naik," tuturnya.
DPRD Kota Depok, terang Acep, mengingatkan agar rencana kenaikkan tarif tidak dilakukan secara sepihak. Apalagi tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dan masyarakat secara keseluruhan. "Kalau masyarakat tidak diajak berbicara mengenai kenaikkan ini bagaimana mereka dapat menaikkan tarif hingga 30 sampai 40 persen," ujarnya.
Anggota Komisi A itu menuturkan, berdasarkan peraturan yang tertera dalam UU No 23 tahun 2006, pasal 7, disebutkan proses penghitungan dan penetapan tarif harus dilakukan secara transparan dan kuntabel. "PDAM Tirta Kahuripan jangan sepihak menaikkan tarif, pelanggan harus diajak bicara. Di Kota Depok ini banyak pelanggan PDAM," tegasnya.
Ia mengingatkan agar PDAM Tirta Kahuripan jangan pernah melukai hati masyarakat Depok. Kenaikan tarif sepihak sama saja dengan bertindak semaunya. Apalagi, kata dia, kenaikan tarif dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. "Sangat tidak logis kenaikan tarif mencapai 30 persen lebih. Mereka jangan hanya mau memeras rakyat tanpa memberikan pelayanan secara paripurna," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Abdul Ghofar. Menurutnya, seharusnya terjadi komunikasi dua arah antara Pemkot Depok dengan Pekkab Bogor. "Masyarakat Depok sekarang ini menjadi korban. Ingat pemakai air terbesar ya masyarakat Depok. Kita sangat dirugikan," ujarnya.
Abdul Ghofar mengingatkan sebaiknya kenaikan tarif tersebut ditunda karena tidak melalui perhitungan matang. Seharunya, kata dia, untuk menaikkan tarif Pemkab Bogor dan Pemkot Depok melakukan komunikasi membicarakan dampak yang akan terjadi jika tarif naik. Perlu diingat, kata dia, satu komponen mengalami kenaikkan maka komponen lainnya pun ikut serta. "Income masyarakat pun harus diukur, kalau sekarang ini income masyarakat Depok belum layak untuk naik," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar