DEPOK, Aktor sekaligus pengacara kondang, Gusti Randa dan pasangannya Rudi HM Samin yang maju menjadi bakal calon wakil wali kota dan wali kota unsur perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Depok dipastikan tidak lolos verifikasi administratif. Pasalnya, terdapat dua alasan menonjol untuk tidak meloloskan pasangan itu ; kurang lengkapnya berkas pencalonan dan minimnya jumlah dukungan. Hal tersebut sesuai Undang-undang (UU) No.12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam persyaratannya, untuk maju menjadi calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapatkan dukungan minimal 3 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan jumlah suara yang dikantongi pasangan Rudi-Gusti berada jauh dibawah persyaratan.
Ketua Komisi Pemililah Umum (KPU) Depok, Muhammad Hasan menerangkan mekanisme pencalonan sudahlah baku dan tetap. Berpegang pada UU No.12 Tahun 2008 dan Putusan KPU No.68 Tahun 2009 yang secara tegas mengatur tahapan penetapan calon independen. Yakni ; verifikasi administrasi dan verifikasi factual. "Kalau tidak lolos verfikasi administrasi maka tidak akan dilakukan verifikasi factual. Itu kan sudah rangkaian yang harus ditempuh setiap pasangan clon," terang Hasan.
Hasan mengatakan, terkait berkas pencalonan Rudi-Gusti, KPU tengah mempelajari berkas dukungan yang diberikan pasangan itu. Ia mengakui bahwa berkas yang diterima KPU belum lengkap. Untuk diketahui jumlah dukungan yang disampaikan pasangan ini tidak mencukupi persyaratan minimal 3 % jumlah penduduk, atau kurang dari 45.319 dukungan sebagaimana disyaratkan KPU. Dari hasil penghitungan awal KPU yang disaksikan anggota Panwas Pilkada, jumlah dukungan yang disampaikan duet pasangan Rudi-Samin hanya sebanyak 14.200 dukungan. Padahal saat menyerahkan dukungannya, pasangan ini mengklaim jumlah dukungan yang diserahkan berjumlah, 51.200 pendukung. "Kalau memang faktanya seperti itu terpaksa mereka tidak lolos adminitrasi," terangnya.
Hasil verifikasi administrasi itu, kata Hasan bakal diumumkan. Bahkan bagi pasangan calon yang tidak lolos bakal mendapatkan surat pemberitahuan. Sekaligus alasan pencoretan sebagai pasangan calon
independen. "Kalau tidak memenuhi maka sudah pasti dapat surat. Tunggu saja," ucapnya.
Anggota KPU Depok sekaligus Penanggungjawab Pokja Pendaftaran Calon, Udi bin Muslih menambahkan, pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, selanjutnya akan menjalani tahapan verifikasi faktual dukungan. Dalam Verifikasi factual, masing-masing warga akan diklarifikasi apakah benar mendukung pasangan calon independent yang mendaftarkan mereka sebagai pendukung. Verfikasi factual tersebut akan berlangsung sejak Rabu (30/6) hingga Sabtu (17/7) mendatang.
Dihubungi terpisah, Rudi HM Samin membantah bahwa syarat dukungan yang diberikannya kurang. Dia mengaku jumlah dukungan yang disampaikan mereka berjumlah 51.200 atau melebihi jumlah dukungan yang disyaratkan KPU, sebanyak 45.319 dukungan. "Cukup kok, kita menyampaikan jumlah dukungan sebanyak 51.200," kata dia. Ia berencana menggugat KPU jika jumlah dukunganya menjadi berkurang. Sebab, ia mengaku telah memberikan surat pernyataan dukungan sebanyak 51.200 ribu. "Kita akan gugat KPU," tandasnya.
Ketua Komisi Pemililah Umum (KPU) Depok, Muhammad Hasan menerangkan mekanisme pencalonan sudahlah baku dan tetap. Berpegang pada UU No.12 Tahun 2008 dan Putusan KPU No.68 Tahun 2009 yang secara tegas mengatur tahapan penetapan calon independen. Yakni ; verifikasi administrasi dan verifikasi factual. "Kalau tidak lolos verfikasi administrasi maka tidak akan dilakukan verifikasi factual. Itu kan sudah rangkaian yang harus ditempuh setiap pasangan clon," terang Hasan.
Hasan mengatakan, terkait berkas pencalonan Rudi-Gusti, KPU tengah mempelajari berkas dukungan yang diberikan pasangan itu. Ia mengakui bahwa berkas yang diterima KPU belum lengkap. Untuk diketahui jumlah dukungan yang disampaikan pasangan ini tidak mencukupi persyaratan minimal 3 % jumlah penduduk, atau kurang dari 45.319 dukungan sebagaimana disyaratkan KPU. Dari hasil penghitungan awal KPU yang disaksikan anggota Panwas Pilkada, jumlah dukungan yang disampaikan duet pasangan Rudi-Samin hanya sebanyak 14.200 dukungan. Padahal saat menyerahkan dukungannya, pasangan ini mengklaim jumlah dukungan yang diserahkan berjumlah, 51.200 pendukung. "Kalau memang faktanya seperti itu terpaksa mereka tidak lolos adminitrasi," terangnya.
Hasil verifikasi administrasi itu, kata Hasan bakal diumumkan. Bahkan bagi pasangan calon yang tidak lolos bakal mendapatkan surat pemberitahuan. Sekaligus alasan pencoretan sebagai pasangan calon
independen. "Kalau tidak memenuhi maka sudah pasti dapat surat. Tunggu saja," ucapnya.
Anggota KPU Depok sekaligus Penanggungjawab Pokja Pendaftaran Calon, Udi bin Muslih menambahkan, pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, selanjutnya akan menjalani tahapan verifikasi faktual dukungan. Dalam Verifikasi factual, masing-masing warga akan diklarifikasi apakah benar mendukung pasangan calon independent yang mendaftarkan mereka sebagai pendukung. Verfikasi factual tersebut akan berlangsung sejak Rabu (30/6) hingga Sabtu (17/7) mendatang.
Dihubungi terpisah, Rudi HM Samin membantah bahwa syarat dukungan yang diberikannya kurang. Dia mengaku jumlah dukungan yang disampaikan mereka berjumlah 51.200 atau melebihi jumlah dukungan yang disyaratkan KPU, sebanyak 45.319 dukungan. "Cukup kok, kita menyampaikan jumlah dukungan sebanyak 51.200," kata dia. Ia berencana menggugat KPU jika jumlah dukunganya menjadi berkurang. Sebab, ia mengaku telah memberikan surat pernyataan dukungan sebanyak 51.200 ribu. "Kita akan gugat KPU," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar