Senin, 24 Mei 2010

Warga Kontrakan Keluhkan Sulitnya Buat KTP

DEPOK, Puluhan warga yang mengontrak rumah di wilayah Depok mengaku kesulitan mendapat surat pengantar dari Ketua rukun tetangga (RT) dalam membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sekali pun warga telah mengantongi surat keterangan pindah dari daerah asal. "Saya sudah minta surat pengantar dari RT untuk membuat KTP, tapi RT-nya tidak mau kasih. RT berasalan saya masih mengontrak rumah. Padahal, saya sudah mengantongi surat pindah," kata Andi (30), warga Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Senin (24/5).
Menurut Andi, selain karena status mengontrak rumah, ketua RT itu juga menyatakan harus ada persetujuan dari pemilik kontrakan. Karena alamat yang digunakan adalah alamat rumah kontrakan.
Dikatakan Andi, jika alasan karena masih mengontrak rumah maka hal itu sama dengan mendkriminasikan warga miskin. Hal itu pun melanggar hak asasi manusia (HAM). "UU Kependudukan Rata PenuhNo 23 tahun 2006 menyatakan bahwa warga pendatang yang sudah memiliki surat keterangan pindah resmi dari instansi yang bersangkutan maka diperbolehkan membuat KTP. Tidak pasal yang menyebutkan warga yang mengontrak tidak boleh bikin KTP," tandasnya.
Pernyataan senada juga diutarakan, Silvi (45), warga Kelurahan Bhaktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Dikatakan Sillvi, ketua RT setempat juga tidak berani memberikan surat pengantar untuk membuat KTP. Alasannya bahwa ia masih mengontrak rumah. Padahal surat keterangan pindah dari Jakarta Selatan sudah ada. "Ketua RT hanya memberikan surat keterangan tempat tinggal (SKTT). Setahu saya SKTT itu untuk warga asing yang tinggal di Indonesia," ujarnya.
Silvi mengatakan, akibat tidak memiliki KTP, ia kesulitan mengurus kredit rumah, karena sarat untuk mengurus kredit rumah memiliki alamat jelas sesuai KTP."Kalau sekarang saya tidak punya KPT bagaimana bisa mengurus kredit rumah," tuturnya.
Sementara itu, Deni(30) warga Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, menyatakan ia bisa membuat KTP meskipun ia mengontrak rumah. "Ketua RT saya mau tuh memberikan surat pengantar untuk membuat KTP. Ini tergantung ketua RTnya," imbuhnya.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Yulistiani Muktar menjelaskan bahwa tindakan ketua RT yang tidak memberikan surat pengantar membuat KTP bagi warga yang memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal adalah salah.
"Saya sudah mendapatkan laporan hal itu dan saya juga sempat mendatangi ketua RTnya dan memberikan penjelasan. Saya bilang warga yang punya surat keterangan pindah bisa membuat KTP," paparnya.
Yulistiani menyatakan ketua RT itu tidak mau memberikan surat keterangan membuat KTP karena takut disalahgunakan kemudian takut akan keberadaan teroris. "Kami tidak pernah mengintruksikan kepada ketua RT di seluruh Depok seperti itu. Kami akan memberikan pengarahan kepada ketua RT agar tidak terjadinya salah pemahaman," tuturnya.

0 komentar: