Rabu, 26 Mei 2010

Susno Tandatangani Surat dari LPSK

DEPOK, Mantan Kabareskirim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji tanda tangani surat kesepakatan bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Itu artinya, LPSK memberikan perlindungan penuh kepada sang jederal. Dalam kesepakatan tersebut LPSK mengajukan sejumlah syarat yang disetujui Susno Duadji. Diantarnya adalah dibatasinya jenderal bintang tiga polisi ini memberikan keterangan pada siapa pun. Termasuk pernyataan yang disampaikan pengacaranya.
Menurut anggota LPSK, Lili Pantauli Siregar, persyaratan yang diajukan LPSK sudah sangat dipahami pihak pemohon. Sehingga tidak perlu lagi diberdebatkan. "Ada aturan lainnya yang harus dipatuhi. Misalkan berkata jujur pada LPSK, batasan menerima kunjungan dan lainnya," ujar Lili usai menemui Komjen Pol Susno Duadji di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,Rabu (26/5).
Lili menegaskan perlindungan bagi Susno Duadji sesuai Undang-undang (UU) No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Bentuk perlindungan juga mengatur syarat-syarat tersebut. Lili menyebutkan hak perlindungan yang dimiliki Susno berupa perlindungan hukum, fisik, dan prosedural. Perlindungan itu memang harus disepakati pemohon. Karena dalam beberapa perlindungan mengatur pula soal kenyamanan bagi pemohon. "Kita belum bicarakan soal pemindahan tahanan. Tapi itu masuk dalam bentuk perlindungan. Jadi perlindugan fisik itu masih dbiahas kembali," kata dia.
Lebih lanjut dia memastikan perlindungan ini berlaku bagi semua perkara yang tengah dibeberkan Susno. Mulai kasus Gayus dan lainnya. Meskipun dalam beberapa perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lili berdalih perlindungan ini dibutuhkan setleah mengetahui adanya
tekanan, ancaman dan lainnya yang dialami Susno dan keluarga. Bentuknya memang tidak selalu terlihat. Tapi potensi mendapatkan tekanan itu pun sudah dirasakan. "Makanya LPSK memberikan perlindungna,"ucap Liliyang datang bersama empat rekan lainnya.
Hasil pertemuan ini, dia menambahkan, segera ditindaklanjuti pada pihak keluarga. Agar pihak keluarga juga memahami kesepatan yang diatur LPSK. "Nanti akan dilanjutkan ke pihak keluarga," ujarnya.
Kuasa hukum Susno Duadji, Moh. Assegaf menegaskan persetujuan antara LPSK dan kliennya sudah selesai. Susno Duadji menermi semua kesepakatan itu. Sebagai langkah menyelesaikan perkaranya.
Dalam aturannya, sambung dia, memang tersebut larangan memberikan keterangan diri dan lainnya. Semua keterangan dan pernyataan itu hanya disampaikan pada LPSK. Tetapi menurut Assegaf hal itu tak berarti membatasi gerak Susno Duadji. Karena dalam aturnanya semua keterangan diikuti persetujuan LPSK. "Kalau LPSK setuju maka bisa saja keterangan itu disampaikan," ujarnya.
Dia pun berpendapat tidak berarti larangan itu membatasi pernyataan kuasa hukum. Sebab batasan yang disebutkan dalam aturan itu cukup jelas. Yakni seizin LPSK yang berarti pengacara pun dapat
berkordinasi dengan LPSK saat memberiakn keterangan. "Ya, memang ada larangan bekromentar, menyebutkan lokasi penahanan dan sebagainya," kata dia.
Ditanya soal kasus dana Pemilukada Jawa Barat, Assegaf menilai pengungkapan kasus itu sudah tidak relevan. Apalagi saat itu Susno Duadji dianggap baik dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal. Tak hanya itu saja, dia pun menambahkan dugaan korupsi dalam kasus itupun tidak terbukti. Karena sudah ada audit dari BPK terkait anggarannya. Berarti tidak ada lagi yang dianggap korupsi. "Saya merasa yang dilakukan polisi hanya sekdar mencari kesalahanSusno. Itu yang lebih terlihat," tandasnya.

0 komentar: