Rabu, 26 Mei 2010

Sebanyak 13 Anggota Polsek Sawangan Dikenai Sanksi

DEPOK, Buntut kaburnya enam tahanan di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Sawangan beberapa waktu lalu menyebabkan sebanyak 14 petugas Polsek Sawangan menjalani sidang kedisiplinan. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.30-13.00 WIB di Mapolres Depok berlangsung terbuka. Ke-14 anggota tersebut dikenai Pasal 14 ayat 1 huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1, pasal 4 huruf D PPRI Nomor 2, dan pasal 5 huruf A dan B, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentan perilaku merugikan dinas. "Ke-14 petugas yang dikenai sidang disiplin adalah mereka-mereka yang piket pada Rabu (21/4) dari mulai pukul 10.00 hingga Kamis (22/4) pukul 08.00 WIB," kata Wakapolres Depok, AKBP Ahmad Subarkah selaku pimpinan sidang kepada wartawan, Rabu (26/5).
Ke-14 petugas terdiri dari Kepala Pengawas Iptu Sumitro dan lima petugas dari satuan Resort Kriminal (Reskrim) yakni Aiptu Sudiri, Bripka Sugeng Widoyo, Brigadir Mulyadi, Brigadir Hendro Setiawan, dan Briptu Dwi Setiawan. Empat petugas lain dari satuan narkoba dan intel yakni Aiptu Ahmad, Brigadir DJ Sumardi, Briptu Haspan Siregar serta Brida Yayan Haryanto. Dan, empat petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yakni Bripka Sidik, Bripka Teguh Pujianto, Briptu Lukman, Briptu Syamsul Anwar.
Dari 14 petugas, 13 orang terbukti lalai dalam melaksanakan perintah. Petugas SPK misalnya, rata-rata tak mengecek jumlah tahanan dan malah asik bermain komputer dan tertidur. Selain itu, satuan lain pun dianggap tak melaksanakan piket dengan baik. Mereka malah asik menonton pertandingan sepak bola, Liga Champion di televisi. "Atas tindakan tersebut mereka dijatuhi sejumlah hukuman,
sesuai kesalahan dan fungsi masing-masing," kata dia.
Untuk Iptu Sumitro, ia hanya mendapat hukuman tertulis dan kurungan selama 21 hari. Lalu Bripka Sidik yang bertugas sebagai Kepala SPK dikenai penundaan mengikuti pendidikan selama dua periode (satu tahun) dan kurungan 21 hari.
Kepada Bripka Teguh Pujianto dan Briptu Lukman dikenai penundaan kenaikan pangkat dua periode dan kurungan 21 hari. Selain itu, Aiptu Sudiri, Bripka Sugeng Widoyo, Brigadir Mulyadi, Brigadir Hendro Setiawan, Briptu Dwi Setiawan, Aiptu Ahmad, Brigadir DJ Sumardi, Briptu Haspan Siregar serta Brida Yayan Haryanto dikenai teguran tertulis dan kurungan 14 hari. Sedangkan Bripka Syamsul Anwar divonis bebas. Karena sakit, ia tak bertugas piket pada malam itu. Kapolsek Sawangan pun dalam penyelidikan
terbukti tak bersalah. Ahmad mengatakan Kapolsek Sawangan telah menjalankan tugasnya sesuai aturan.
Dalam persidangan itu terungkap tahanan kabur dengan menggergaji sel setiap pukul 02.00 pagi dengan gergaji sepanjang 15 sentimeter yang di dapat dari istri salah satu tahanan. Untuk mengalihkan perhatian petugas,mereka biasanya membuat suara gaduh dengan bernyanyi.
Setelah bengkok tahanan pun kabur sekitar pukul 03.00 WIB. Beberapa kabur dengan melewati pintu depan dan ada juga yang naik ke atas lantai dua. Sayangnya, kejadian ini tak diketahui petugas. Polisi baru tahu sekitar pukul 08.30 WIB, saat pergantian petugas jaga dilakukan. Enam tahanan yang lari terdiri dari Doni Riswandi, Harudin bin Sardi, Indra alias Mandra, Dinda bin Solahidin, Budiman, dan Muslim bin Ada.

0 komentar: