DEPOK, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Depok mengingatkan batas akhir waktu penyerahan dukungan bagi pencalonan wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen jatuh pada 26 Juni 2010. Sedangkan untuk pendaftaran pencalonannya dimulai sejak 18 Juli. "Mengenai tanggal pembukaan pendaftaran berlaku untuk semua calon wali kota, baik itu calon wali kota independen dan calon wali kota yang diusung partai politik. Namun, untuk batas akhir penyerahan dukungan untuk calon independen jatuh pada 26 Juni, 27 Juninya anggota PPS melakukan ferifikasi," kata anggota KPUD, Raden Salamun Adiningrat, Rabu (5/5).
Raden mengatakan, menurut catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, angkan penduduk Depok mencapai angka 1.510.523. Artinya, setiap calon independen harus memiliki dukungan sebanyak 45 ribu atau 3 persen dari total penduduk Kota Depok. "Kalau kurang dari angka tersebut ya akan di diskualifikasi," katanya.
Raden mengingatkan, menurut Undang-undang dukungan masyarakat Kota Depok untuk calon independen tidak harus dari seluruh kecamatan, melainkan cukup dari 50+1 kecamatan. "Kalau di Depok ada 11 kecamatan maka calon independen harus mendapat dukungan dari enam kecamatan," ujarnya.
Raden mengatakan, sudah ada dua calon independen yang telah melakukan komunikasi serius dengan KPUD yakni Gagah Sunu Soemantri dan Rudi Samin. Keduanya, menanyakan syarat pendaftaran menjadi pasangan wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen. Secara teknis, lanjutnya, dukungan tersebut berbentuk foto kopi KTP. "Meskipun kurang dari satu orang, calon independen bisa dicoret dari pencalonan. Jika lolos, ferifikasi factual yang dilakukan oleh PPS maka calon tersebut dapat melenggang kangkung," kata dia.
Sayangnya, aturan kampanye untuk calon wali kota dan wakil wali kota belum dibuat. alasannya, tahapan pendaftaran belum dimulai dan aturan dibuat setelah adanya calon secara resmi. Raden sadar, maraknya kampanye hitam antarcalon sudah mengarah pada saling menjatuhkan, khususnya kampanye di dunia maya atau situs jejaring social seperti baik facebook dan twitter. "kita akan buat aturan agar mereka tidak saling menyerang dan menjatuhkan," ucapnya.
Hanya saja, kata Raden, pelanggar aturan bisa dikenai sanksi administratif. Sedangkan untuk pelanggaran yang berhubungan dengan kepolisian, pihaknya tidak berhak menanganinya.
Menanggapi isu persyaratan calon kepala daerah harus tidak cacat moral, ia mendukungnya. Menurutnya, persyaratan tersebut yang ditujukan umtuk Depok sampai saat ini belum ada yang menentangnya. Hanya saja, cacat moral sudah mengarah pada perbuatan perzinahan yang membuat sebagian orang merasa harus menampik tuduhannya. Dirinya juga menyepakati pendapat aktifis yang menambahkannya dengan korupsi.
Raden mengatakan, menurut catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, angkan penduduk Depok mencapai angka 1.510.523. Artinya, setiap calon independen harus memiliki dukungan sebanyak 45 ribu atau 3 persen dari total penduduk Kota Depok. "Kalau kurang dari angka tersebut ya akan di diskualifikasi," katanya.
Raden mengingatkan, menurut Undang-undang dukungan masyarakat Kota Depok untuk calon independen tidak harus dari seluruh kecamatan, melainkan cukup dari 50+1 kecamatan. "Kalau di Depok ada 11 kecamatan maka calon independen harus mendapat dukungan dari enam kecamatan," ujarnya.
Raden mengatakan, sudah ada dua calon independen yang telah melakukan komunikasi serius dengan KPUD yakni Gagah Sunu Soemantri dan Rudi Samin. Keduanya, menanyakan syarat pendaftaran menjadi pasangan wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen. Secara teknis, lanjutnya, dukungan tersebut berbentuk foto kopi KTP. "Meskipun kurang dari satu orang, calon independen bisa dicoret dari pencalonan. Jika lolos, ferifikasi factual yang dilakukan oleh PPS maka calon tersebut dapat melenggang kangkung," kata dia.
Sayangnya, aturan kampanye untuk calon wali kota dan wakil wali kota belum dibuat. alasannya, tahapan pendaftaran belum dimulai dan aturan dibuat setelah adanya calon secara resmi. Raden sadar, maraknya kampanye hitam antarcalon sudah mengarah pada saling menjatuhkan, khususnya kampanye di dunia maya atau situs jejaring social seperti baik facebook dan twitter. "kita akan buat aturan agar mereka tidak saling menyerang dan menjatuhkan," ucapnya.
Hanya saja, kata Raden, pelanggar aturan bisa dikenai sanksi administratif. Sedangkan untuk pelanggaran yang berhubungan dengan kepolisian, pihaknya tidak berhak menanganinya.
Menanggapi isu persyaratan calon kepala daerah harus tidak cacat moral, ia mendukungnya. Menurutnya, persyaratan tersebut yang ditujukan umtuk Depok sampai saat ini belum ada yang menentangnya. Hanya saja, cacat moral sudah mengarah pada perbuatan perzinahan yang membuat sebagian orang merasa harus menampik tuduhannya. Dirinya juga menyepakati pendapat aktifis yang menambahkannya dengan korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar