Senin, 24 Mei 2010

Pemkot Serahkan Draff Tower Bersama ke DPRD

DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan program tower bersama pada tahun 2010 ini. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari wajah Kota Depok yang carut marut. Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Depok segera menyerahkan draft mengenai peraturan tower bersama ke DPRD Kota Depok. Draff tersebut rencananya akan dijadikan peraturan daerah (Perda). "Juli nanti draftnya akan diserahkan ke dewan dengan melampirkan pemetaan titik towernya," kata Kepala Bidang (Kabid) TI, Diskominfo Kota Depok, Herry Pansila kepada wartawan di Depok, Senin (24/5).
Herry meyakini jika perda tersebut nanti terbentuk maka dengan sendirinya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok melalui retribusi tower bersama. "Retribusinya sebesar 2% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)," kata dia.
Jumlah tower yang ada di Depok saat ini, ungkap Herry mencapai 300 tower. Sedangkan kebutuhan tower baru di Depok mencapai 180 tower baru bersama. "Kalau setiap tower NJOP-nya mencapai Rp 10 juta. Maka Depok dapat menambah PAD dari pajak tower sebesar Rp 5 miliar/tahun," kata dia.
Aturan mengenai titik pemetaan tower bersama, kata Herry ditentukan Pemkot Depok melalui Diskominfo Kota Depok. "Dalam pengajuan perda nanti kami lampirkan pula pemetaan titik tower bersama," kata dia. Syarat yang mendasar pembangunan tower tersebut yaitu tidak mengganggu warga. Demikian halnya dengan radius yang ditimbulkan. "Tidak ada pengaruh radiasi sama sekali untuk wilayah di sekitarnya. Sehingga warga tidak perlu khawatir," kata Hery menjamin.
Dia menuturkan, dalam satu zona wilayah nantinya akan memuat tiga tower dengan kapatitas hingga enam provider pada setiap tower. Sedangkan satu provider, lanjutnya bisa memasang lebih dari satu BTS. "Depok memerlukan 180 tower baru bersama nantinya. Jika perda sudah dibentuk maka rettibusi yang harus dibayarkan ke Pemda sebesar 2% dari NJOP. Ditambah lagi kami sedang mengusahan kepada pemerintah pusat untuk meminta pajak dari penggunaan pulsa yang digunakan masyarakat Depok. Karena selama ini pajak tersebut langsung dibayarkan ke pusat, sedangkan kebanyakan penggunanya adalah masyarakat yang bedomisili di Depok," terang dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Kota Depok, Rendra Fristoto menuturkan, dengan pemberlakukan tower bersama nantinya dimaksudkan untuk mengurangi jumlah tiang tower BTS di Depok. Sehingga tidak akan ada lagi gedung atau bangunan yang ditumpangi tiang seluler. "Jumlahnya sudah pasti akan berkurang. Mengenai boleh atau tidaknya ijin tower di suatu wilayah itu tergantung kepada tinggi rendahnya penerima dan penangkap signal operator tersebut," kata dia.
Atruan teknis mengenai bangunan fisik tower, lanjut Rendra harus dibuat ekstra kuat sehingga tidak akan mengganggu warga di sekitar tower. "Harus ada jaminan bahwa konstruksinya memang kuat. Jadi kalau ada apa-apa tidak akan mengganggu warga," ujarnya. Regulasi menara bersama dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 2/2008 tentang menara bersama. Pada awal 2008, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengeluarkan regulasi tentang Menara Bersama yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo No 2/2008.

0 komentar: