Selasa, 25 Mei 2010

DPRD Sesalkan RT/RW Tak Paham SOP Pencatatan Penduduk

DEPOK, Anggota DPRD sesalkan masih adanya ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) yang tidak memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pencatatan penduduk. Apalagi sampai ditenggarai seorang Ketua RT/RW memberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kepada warga Depok yang belum memliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tapi telah mengantongi surat pindah dari lingkungan lama. "SKTT hanya diberikan kepada warga negara asing. Kalau warga negara Indonesia dan sudah memiliki surat rekomendasi atau surat pindah tidak perlu diberikan SKTT. Hal ini menandakan RT dan RW sama sekali tak memahami SOP," ujar anggota Komisi A, Jeanne Novline Tedja, Selasa (25/5).
Jeanne meyakini peristiwa seperti yang dialami warga Sukmajaya dan Pancoran Mas hanya lah satu contoh kecil ketidak pahaman pimpinan tingkat lokal. Ia berjanji akan menanyakan langsung pri hal ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Mulyamto. Menurutnya, warga pemilik surat pindah tidak perlu lagi diberikan SKTT untuk mendapatkan KTP Depok. "Saya belum dapat menyimpulkan kesalahan ada di mana, tapi secara pasti sosialisasi SOP yang dilakukan Disdukcapil sama sekali tak maksimal," tuturnya.
Anggota Fraksi Demokrat Kota Depok itu menegaskan, permasalahan ini sebagai sebuah kasus spesial, sehingga perlu penanganan lebih lanjut. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengkoordinasikannya kepada pihak Disdukcapil. "Saya berharap ada tanggungjawab dari mereka," kata Jeanne.
Secera terpisah, Ketua Komisi A Qurtifa Wijaya meminta warga Depok yang mengalami atau mendapatkan kasus serupa segera melapor ke Komisi A. "Tolong beri kami data yang jelas, agar kami dapat menyelesaikan secepatnya. Apakah ini sekadar permasalahan yang sengaja dibuat atau memang ketidak pahaman RT," kata dia.
Lebih lanjut, dirinya menginginkan agar proses pembuatan tersebut berdasarkan prosedur dapat dipermudah dan dipercepat. Apalagi, lanjutnya, proses pembuatan KTP saat ini gratis melalaui pelayanan online. "Kita kan ingin memberikan pelayanan pada masyarakat. Ya itu kan sesuai dengan motto kita mensejahterakan," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Kependudukan Yulistiani Muhtar menuturkan pemberian SKTT tersebut bukan ketentuan pemerintah. Kalaupun ada, kata dia, kebijakan dari RT setempat saja. "Itu sama sekali bukan ketentuan Pemkot Depok," keta dia.
Dirinya mengaku, sebelumnya memang ada pembuatan KTP sementara untuk warga pendatang atau yang tinggal sementara. Tapi, ucap wanita berjilbab ini, kebijakan tersebut sudah usang dan telah dihapus. Saat ini, sambungnya, cukup adanya surat keterangan pindah dari tempat bersangkutan sudah bisa memproses untuk mendapatkan KTP. Yulistiani menegaskan, jika sampai saat ini ditemui adanya pihak yang masih meminta biaya untuk pembuatan KTP agar segera melaporkannya padanya. "Sebenarnya tidak ada pungutan, kalaupun ada itu oknum. Kalau ada yang menjumpai adanya pungutan pembuatan KTP di Disdukcapil, tolong catat namanya akan kita proses. Kalau di lembaga kita tidak ada," tandasnya.

0 komentar: