DEPOK, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Depok Babai Suhaemi dinilai tak mampu menjalankan amanah Musyawarah Daerah (Musda) pada 16-17 Januari 2010 lalu. Padahal, Musda telah menetapkan calon tunggal wali kota yakni Naming D Bhotin. "Sebanyak 60 pengurus Kelurahan Partai Golkar meminta Ketua DPD Golkar tetap berpegang teguh pada hasil Musda. Bila Ketua DPD Golkar tidak menjalankan amanah tersebut, mereka meminta dilaksanakan musyawarah luar biasa," kata Sekretaris DPD Partai Golkar, Ervan Teladan, Senin (31/5).
Ervan mengatakan, suara 60 pengurus Golkar tingkat kelurahan sudah bulat mendukung Naming D Bhotin maju sebagai calon wali kota. DPD tidak perlu lagi mengajukan nama dari luar partai ke DPP Golkar. "Sebagai sekretaris saya menyambut baik usulan tersebut. Apalagi kemudian usulan tersebut datang langsung dari kader partai," katanya.
Ervan menegaskan, dasar hukum yang dijadikan pijakan dalam mengadakan Musdalub adalah Pasal 32 ayat 32 point 2. Isinya, jika pengurus terpilih tidak bisa menjalankan amanah hasil keputusan Musda maka diadakan Musdalub. "Kita menilai, ketua tidak jalankan amanah dan kita desak untuk musdalub. Coba saja lihat, dia bergerak sendiri," katanya.
Mendengar adanya resistensi tersebut, Ketua DPD Golkar Babai Suhaemi hanya tertawa. Menurutnya, penilaian terhadap dirinya harus dilakukan secara utuh. Jangan sampai menjadi fitnah. Dalam aturan main partai dikenal beberapa tahapan yakni musyawarah tingkat kecamatan dan musyawarah tingkat kelurahan, selanjutnya Rapat Kerja Derah (Rakerda). "Saat ini tugas DPD belum lah tuntas, baru sebatas melaksanakan musyawarah tingkat kecamatan dan kelurahan. Insyaalah bulan Juli diadakan Rakerda. Bagaimana mungkin program baru dijalankan setengah sudah dinilai gagal," katanya.
Babai mengatakan, seharusnya Sekretaris DPD Golkar memahami aturan main tersebut. Mengenai amanah Musda yang menginginkan Namin D Bhotin sebagai wali kota, hal itu sudah diketahui DPD tingkat II dan DPP. Hanya saja, kata dia, partai memiliki cara sendiri dalam menyaring calon wali kota yakni melalui pendaftaran terbuka, serta metodelogi survei. "Saya pribadi sangat mendukung Kong Naming D Bhotin sebagai wali kota. Tapi sekali lagi yang harus dipahami, DPD hanya memiliki satu suara, sedangkan keputusan final ada di DPP," kata dia.
Ia meminta kader Golkar dapat membedakan antara urusan internal dan urusan eksternal sehingga dapat menghasilkan suara jernih. Artinya, pemahaman aturan main partai harus dimiliki secara utuh, tidak setengah-setengah. Sehingga memiliki dampak buruk terhadap partai. "Kita akan mengkaji apakah sekretaris layak diberikan sanksi atau tidak. Namun, saya bisa mengerti posisi sekretaris saat ini, karena dia adalah anak Naming D Bhotin," kata dia.
Ervan mengatakan, suara 60 pengurus Golkar tingkat kelurahan sudah bulat mendukung Naming D Bhotin maju sebagai calon wali kota. DPD tidak perlu lagi mengajukan nama dari luar partai ke DPP Golkar. "Sebagai sekretaris saya menyambut baik usulan tersebut. Apalagi kemudian usulan tersebut datang langsung dari kader partai," katanya.
Ervan menegaskan, dasar hukum yang dijadikan pijakan dalam mengadakan Musdalub adalah Pasal 32 ayat 32 point 2. Isinya, jika pengurus terpilih tidak bisa menjalankan amanah hasil keputusan Musda maka diadakan Musdalub. "Kita menilai, ketua tidak jalankan amanah dan kita desak untuk musdalub. Coba saja lihat, dia bergerak sendiri," katanya.
Mendengar adanya resistensi tersebut, Ketua DPD Golkar Babai Suhaemi hanya tertawa. Menurutnya, penilaian terhadap dirinya harus dilakukan secara utuh. Jangan sampai menjadi fitnah. Dalam aturan main partai dikenal beberapa tahapan yakni musyawarah tingkat kecamatan dan musyawarah tingkat kelurahan, selanjutnya Rapat Kerja Derah (Rakerda). "Saat ini tugas DPD belum lah tuntas, baru sebatas melaksanakan musyawarah tingkat kecamatan dan kelurahan. Insyaalah bulan Juli diadakan Rakerda. Bagaimana mungkin program baru dijalankan setengah sudah dinilai gagal," katanya.
Babai mengatakan, seharusnya Sekretaris DPD Golkar memahami aturan main tersebut. Mengenai amanah Musda yang menginginkan Namin D Bhotin sebagai wali kota, hal itu sudah diketahui DPD tingkat II dan DPP. Hanya saja, kata dia, partai memiliki cara sendiri dalam menyaring calon wali kota yakni melalui pendaftaran terbuka, serta metodelogi survei. "Saya pribadi sangat mendukung Kong Naming D Bhotin sebagai wali kota. Tapi sekali lagi yang harus dipahami, DPD hanya memiliki satu suara, sedangkan keputusan final ada di DPP," kata dia.
Ia meminta kader Golkar dapat membedakan antara urusan internal dan urusan eksternal sehingga dapat menghasilkan suara jernih. Artinya, pemahaman aturan main partai harus dimiliki secara utuh, tidak setengah-setengah. Sehingga memiliki dampak buruk terhadap partai. "Kita akan mengkaji apakah sekretaris layak diberikan sanksi atau tidak. Namun, saya bisa mengerti posisi sekretaris saat ini, karena dia adalah anak Naming D Bhotin," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar