Minggu, 11 April 2010

Wali Kota Minta DPRD Tidak Buru-buru Sikapi Raperda Pajak Daerah

DEPOK, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail minta DPRD tidak terburu-buru menyikapi rancanangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Daerah terkait rencana kenaikan beban pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar 10 persen dari total biaya pemakaian daya listrik yang harus dibayar pelanggan PLN setiap bulannya. "Sebaiknya DPRD melakukan studi banding terlebih dahulu ke daerah-daerah sebelum mengatakan kenaikan tersebut akan mencekik warga. Setahu saya hanya Depok saja yang masih menerapkan beban pajak PJU sebesar 3 persen," katanya, Minggu (11/4).
Nur Mahmudi mengatakan, raperda Pajak Daerah terkait rencana kenaikan beban pajak PJU sebesar 10 persen belum dapat dijadikan keputusan final, masih dibutuhkan banyak kajian untuk memutuskan angka tersebut. Nur Mahmudi bahkan telah memerintahkan aparatnya, yakni BPPT, perpajakan, dan instansi lainnya melakukan kajian ke wilayah lain. "Sebaiknya DPRD dan eksektif duduk bareng membahas rencana kenaikan tersebut. Saya kok yakin hanya Depok yang masih menerapkan angka 3 persen," katanya.
Mantan Preside Partai Keadilan (PK) itu mengakui kalau pendapatan pemerintah dari pajak PJU setiap tahunnya mencapai angka Rp19 miliar. Namun, ia tidak dapat mengatakan apakah pendapatan itu cukup atau tidak. "Namun yang pasti raperda tersebut harus segera dilakukan pembahasan," kata Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi mengatakan, dengan dilakukan pemabahasan lebih detail maka akan lahirlan sebuah solusi rasional, berapa angka yang akan diterapkan. Selain itu, kata dia, juga akan tercipta sebuah system pembayaran yang disepakati bersama. Artinya, berapa beban yang akan disandangkan pelanggan PLN untuk rumah tangga, perusahaan, dan pelaku bisnis lainnya. "Lakukan kajian terlebih dahulu baru akan ditemukan sebuah solusi," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi B, Fraksi Gerindra-Bangsa, Muhammad HB, mengatakan rencana pemerintah menaikan pajak PJU merupakan perbuatan berlebihan dan tidak realisitis. "Saya kira dalam mengajukan kenaikan pajak PJU yang nantinya dibebankan ke masyarakat melalui usulan pembuatan raperda harus lah realistis. Jangan sekonyong-konyong Pemkot Depok mematok pajak PJU hingga 10 persen tanpa melihat kondisi masyarakat Depok," katanya.

0 komentar: