DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dituding melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) terkait tidak dilaksanakannya kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan LPPD kepada masyarakat. "Wali kota telah melakukan pelanggaran fatal, dan itu terjadi berulang-ulang," kata Direktur Eksekutif Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanika(Fresh), Murthada Sinuraya, Jumat (23/4).
Menurut Murthada, dalam Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007, LPPD. Dalam peraturan tersebut mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan LPPD kepada masyarakat. LPPD itu, tambah dia, disampaikan setiap tahun kepala daerah kepada masyarakat. Bentuknya tidak berbeda dengan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) wali kota yang disampaikan ke DPRD. Hanya saja LPPD dikirimkan ke Departemen Dalam Negeri dan diketahui masyarakat. "Masyarakat harus diberi tahu, mereka jangan hanya dijadikan obyek melainkan subyek," kata dia.
Mantan anggota DPRD priode 1999-2004 mengatakan, dalam pasal 27, PP No 3 Tahun 2007, dijelaskan persoalan tersebut. Namun, Nur Mahmudi Ismail, tidak pernah melakukannya. "Itu dilakukan secara
sengaja," tegas Murthada.
Kader Partai Demokrat itu mengatakan, dalam pasal 27 ayat 1 itu sangat tegas. Dengan menggunakan kalimat Kepala Daerah wajib membeberkan informasi LPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan atau media elektronik. Artinya LPPD tak hanya diberikan kepada pemerintah pusat saja.
Dia mengakui, pemahaman tentang PP No.3 Tahun 2007 ini memang masih terbatas. Tidak semua kepala daerah memahaminya. Termasuk Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Tetapi, menurut dia, bukan alasan bagi kepala daerah untuk mengabaikan PP No. 3 tersebut. Karena peraturan itu dibuat oleh Pemerintah
Pusat, yang berarti pemerintah daerah sudah pula mengetahuinya. "Kalau berdalih tidak tahu, maka saya tidak terima. Lebih baik wali kota mematuhi saja aturan tersebut," ujar Murthada.
Murthada menuturkan PP No 3 Tahun 2007 ini merupakan wujud terbukanya pemerintah terhadap partisipasi masyarakat. Dalam peraturan itu memberikan peran masyarakat untuk mengkritisi LPPD yang disampaikan kepala daerah. Agar itu dapat dikritisi, sambung dia memang telah dibuka aturan LPPD disampaikan ke media cetak dan elektronik. Dengan format yang sudah dalam peraturan turuannya. Jadi tidak setebal LPPD yang dikirim ke Menteri Dalam Negeri. "Saya berharap pemerintah mau membeberkan LPPD ini ke publik. Dan bersedia mendapatkan tanggapan dari publik. Ini mekanime membangun
pemerintah yang bersih," kata dia.
Menurut Murthada, dalam Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007, LPPD. Dalam peraturan tersebut mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan LPPD kepada masyarakat. LPPD itu, tambah dia, disampaikan setiap tahun kepala daerah kepada masyarakat. Bentuknya tidak berbeda dengan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) wali kota yang disampaikan ke DPRD. Hanya saja LPPD dikirimkan ke Departemen Dalam Negeri dan diketahui masyarakat. "Masyarakat harus diberi tahu, mereka jangan hanya dijadikan obyek melainkan subyek," kata dia.
Mantan anggota DPRD priode 1999-2004 mengatakan, dalam pasal 27, PP No 3 Tahun 2007, dijelaskan persoalan tersebut. Namun, Nur Mahmudi Ismail, tidak pernah melakukannya. "Itu dilakukan secara
sengaja," tegas Murthada.
Kader Partai Demokrat itu mengatakan, dalam pasal 27 ayat 1 itu sangat tegas. Dengan menggunakan kalimat Kepala Daerah wajib membeberkan informasi LPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan atau media elektronik. Artinya LPPD tak hanya diberikan kepada pemerintah pusat saja.
Dia mengakui, pemahaman tentang PP No.3 Tahun 2007 ini memang masih terbatas. Tidak semua kepala daerah memahaminya. Termasuk Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Tetapi, menurut dia, bukan alasan bagi kepala daerah untuk mengabaikan PP No. 3 tersebut. Karena peraturan itu dibuat oleh Pemerintah
Pusat, yang berarti pemerintah daerah sudah pula mengetahuinya. "Kalau berdalih tidak tahu, maka saya tidak terima. Lebih baik wali kota mematuhi saja aturan tersebut," ujar Murthada.
Murthada menuturkan PP No 3 Tahun 2007 ini merupakan wujud terbukanya pemerintah terhadap partisipasi masyarakat. Dalam peraturan itu memberikan peran masyarakat untuk mengkritisi LPPD yang disampaikan kepala daerah. Agar itu dapat dikritisi, sambung dia memang telah dibuka aturan LPPD disampaikan ke media cetak dan elektronik. Dengan format yang sudah dalam peraturan turuannya. Jadi tidak setebal LPPD yang dikirim ke Menteri Dalam Negeri. "Saya berharap pemerintah mau membeberkan LPPD ini ke publik. Dan bersedia mendapatkan tanggapan dari publik. Ini mekanime membangun
pemerintah yang bersih," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar