Rabu, 07 April 2010

Susno Akan Perkarakan Orang yang Membongkar Rahasia Perbankanya


DEPOK, Merasa rahasia perbankanya diobok-obok, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji mengancam akan memperkarakan orang-orang yang telah membongkar rahasia perbankanya itu. Tindakan mereka melanggar UU No.25 tahun 2003 pasal 10A jo pasal 33. "Rahasia perbankan seseorang dilindungi UU. Siapa pun tidak boleh melanggar ketentuan tersebut,termasuk juga pejabat atau pegawai PPATK,polisi,jaksa, dan hakim sekali pun. Ancaman kurungannya lima sampai 15 tahun. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkannya. Karena itu kami sedang mempelajari berkasnya," ujar Susno, dalam jumpa pers yang digelar Susno di rumahnya di Puri Cinere Indah, Jalan Cibodas I No 7, Rabu (7/4).
Susno mengatakan, polisi, jaksa, dan hakim dapat membuka rahasia perbankan seseorang bila pemilik rekening sudah berstatus sebagai terlapor, tersangka atau terdakwa dalam kasus pencucian uang,korupsi,terorisme, atau narkoba. Kemudian pejabat yang berwenang menandatangani surat permintaan tentang rahasia perbankan adalah Kapolri,Jaksa Agung, dan Hakim Ketua Majelis. "Yang menjadi masalah adalah saya ini belum berstatus terdakwa bahkan terlapor sekalipun. Tapi kerahasiaan perbankan saya sudah dibocorkan tanpa prosedur yang berlaku," katanya ketus.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu bersihkeras bahwa ia tidak pernah menerima uang sebanyak Rp6 miliar. Apalagi, kata dia, uang tersebut ditransfer melalui rekening pribadinya oleh pengacara bernama Johnny Situwanda. Ada pun transaksi yang ada adalah transaksi terkait hubungan keperdataan.
"Saya tidak pernah bertransaksi dengan orang-orang yang telah disebutkan sejumlah media massa. Itu bohong. Tidak ada satu pun transaksi yang terkait kejahatan atau pencucian uang. Saya kenal Johny Situwanda sebelum menjadi Kapolda Jabar. Saya tidak mengenal Haposan Hutagalung dengan Andi Kosasih," bantahnya.
Susno siap membuktikan ketidak benaran tuduhan-tuduhan tersebut kepada pihak berwenang. Ia juga berharap pihak berwenang mau mengundangnya untuk membantah tuduhan tersebut. Ia malah melihat isu tersebut sangaja di bangun untuk mengalihkan isu kasus Gayus Tambunan. "Saya ko melihat ini hanya sebagai pengalihan," kata dia.
Erfan Helmi Juni pengacara Susno berharap Polri tetap fokus menuntaskan kasus Gayus Tambunan. Dengan begitu kasus makelar kasus yang telah diungkapkan klainnya dapat terkuak secara tuntas. Demikian juga disampaikan pengacara Susno lainnya, Zul Armain Aziz."Saya membantah anggapan bahwa Susno juga pernah membuka rahasia perbankan orang lain saat menyebutkan adanya markus di tubuh Polri. Ini hanya mencari kesalahan Susno. Aliran dana itu diungkap PPATK dan dimunculkan oleh polisi," ujarnya.

0 komentar: