Rabu, 21 April 2010

Ratusan Buruh Geruduk DPRD


DEPOK, Ratusan buruh yang tergabung daalam Komite Aksi Jaminan Sosial untuk Rakyat dan Pekerja/Buruh lakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Depok. Dalam aksi tersebut, buruh meminta DPRD Kota Depok merekomendasikan DPR RI dan Presiden RI mengesahkan satu paket pembahasan revisi UU Jamsostek dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). "Kamii minta DPRD turut merekomendasikan revisi tersebut," kata Koordinator aksi, Selamet Riyadi, Rabu (21/4).
Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan antara pihak pengunjuk rasa dan kepolisian. Para buruh memaksa polisi untuk membiarkan mereka masuk ke gedung Dewan, dan bertemu dengan pimpinan Dewan. Namun polisi hanya mengizinkan beberapa perwakilan pendemo masuk serta bertemu pimpinan Dewan.
Ketegangan berangsur-angsur mereda setelah Ketua DPRD Rintis Yanto bersedia menemui para pengunjuk rasa. Menurut Rintis, ia sebagai perwakilan masyarakat akan menampung seluruh aspirasi kaum buruh. Makanya, disepakati bahwa pada Senin (26/4) diadakan pembahasan mengenai rekomendasi yang diminta kaum buruh dengan Komisi D. "Perwakilan buruh telah bersepakat untuk melakukan pembahasan mengenai rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan DPRD," kata dia.
Rintis berharap pembahasan antara Komisi D dan perwakilan kaum buruh dapat dilakukan secara mendetail. "Tunggu saja hasil rapat Komisi D dengan perwakilan buruh," ujarnya.
Selamet mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mendorong agar revisi UU Jamsostek dan RUU BPJS didukung seluruh buruh se-Indonesia. "Aksi ini tidak hanya dilakukan di Kota Depok, melainkan kota-kota besar di Indonesia," kata dia.
Ia menambahkan, isi pokok UU Jamsostek dan RUU BPJS harus meliputi enam hal yakni; 1). Jaminan kesehatan harus seumur hidup dan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia.2). Jaminan pensiun seumur hidup bagi pekerja/buruh formal, tidak hanya untuk PNS/TNI/Polri. 3). Badan hukum yang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus berbedan hukum wali amanat.4). Organ BPJS termasuk Jamsostek terdiri atas Dewan Wali Amanat. 5). BPJS harus menganut prinsip-prinsip gotong royong, nirlaba, akuntabilitas, kepesertaan wajib, kehati-hatian, keterbukaan, portabilitas, dana amanat, dan seluruh hasil pengelolaan dana Jamsos harus digunakan untuk peserta. 6). BPJS tidak wajib menyetor dividen dan pajak ke pemerintah. "Kami buruh di Kota Depok menginginkan ini semua masuk dalam UU," kata Selamet.
Selamat mengatakan, pada hari buruh se-dunia, buruh Depok akan melakukan aksi di seluruh Kota Depok dan bermuara di Jakarta. "Kita akan peringati hari buruh dengan turun ke jalan," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan, Rojali buruh pabrik Sony. Menurutnya, sudah saatnya DPRD Kota Depok memberikan dukungan moril dan rekomendasi tertulis kepada kaum buruh untuk mencapai kesejahteraan. "Selama ini kita tidak pernah meminta ke DPRD, saatnya lah kami meminta. Saya berharap permintaan ini direspons positif," katanya.
Rojali mengaku senang saat Ketua DPRD Rintis Yanto bersedia menemui mereka. Apalagi, kata dia, ketua mau memfasilitasi pembahasan rekomendasi dengan Komisi D. "Ini baru namanua wakil rakyat, paling tidak mau mendengar aspirasi warganya," kata dia.
Komite Aksi Jaminan Sosial untuk Rakyat dan Pekerja/Buruh
Anggota; FSPMI, KSPI, KOBAR, Aliansi Petani Indonesia, Dewan Tani Indonesia, Aliansi Nelayan, KSPSI, FSP PPMI, FSP FARKES, Aspek Indonesia, FSP Kep, FSP Pariwisata, FSP Industri Semen Indonesia, FSP Kahutindo, FSP Kep KSPSI, FSP Lem KSPSI, FSP Pertanian, FSP Lomenik KSBSI, FSP Nikeuba KSBSI.

0 komentar: