Senin, 26 April 2010

KPUD Jamin Proses Seleksi PPK dan PPS

DEPOK, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menjamin tahap penyeleksian Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) berlangsung ketat. Bahkan, KPUD memastikan mekanisme pemilihan PPK dan PPS tidak berbeda jauh dengan penyeleksian system ujian nasional (UN). Artinya, distribusi soalnya akan diterima peserta pada saat pelaksanaan tes. "Kita jamin tidak ada istilah kebocoran soal. Pengamanan soal akan sangat ketat, tidak ada panitia yang mendapatkan bocoran soal," kata Ketua Divisi Teknis KPUD Kota Depok, Impi Khami Bajuri, di kantor-nya, Senin (26/4) siang.
Impi mengatakan, materi soal ujian langsung dari KPUD Jawa Barat, dengan model soal multiple choice. Dengan begitu kecil kemungkinan terjadi kebocoran. Waktu pengerjaan soalnya pun, kata dia, selama 60-90 menit. Menggunakan satu tempat seleksi yang telah ditetapkan. Seleksi dilakukan dua tahap yakni tes tertulis dan wawancara. "Testertulis hanya berlangsung dalam waktu hanya satu hari. Selanjutnya dilakukan tes wawancara," kata dia.
Namun, ia tidak mengetahui jumlah soal yanga diujikan. Hal itu merupakan bagian dari keamanan soal. Hanya pokok soal yang diujiakan masih dapat diketahui, yakni aturan seputar pemerintahan daerah serta pemilihan kepala daerah. Misalnya, sebut Impi, adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait pemilihan kepala daerah. Ada pula peraturan penunjang lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungi PPK/PPS. "Seleksi kekat ini dilakukukan untuk memilih PPK/PPS yang berkualitas. Makanya harus tahu pegangan aturan dari kerja PPK/PPS," ujarnya.
Ditambahkan Impi peserta yang lolos administrasi calon PPK/PPS bakal mendapatkan nomor ujian. Hasil seleksi administrasi pun diumumkan melalui media cetak. Agar dapat diketahui secara luas.
Lebih rinci Impi menuturkan, tahapan seleksi ini menempuh 14 langkah. Mulai dari pengambilan formulir pendaftaran PPK/PPS, penyerahan berkas PPK/PPS, seleksi administrasi, tes tertulis sampai pelantikan PPK/PPS. Untuk Pilkada Kota Depok ini, dia dibutuhkan sebanyak 55 PPK dan 189 PPS. Dengan jumlah cadangan yang sama untuk PPK dan PPS. Alasannya jika ada anggota PPK/PPS berhalangan tetap sudah ada penggantinya.

0 komentar: