DEPOK, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Rabu (28/4), menjaring ratusan angkutan kota (angkot) yang beroperasi tanpa surat-surat alias angkot bodong. Operasi Yustisi tersebut menjaring seluruh angkot di lintasan Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok. Selain angkot, Dishub juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bus dan truk seperti melakukan pengecekan batas waktu uji KIR, Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) dan trayek angkutan umum. "Operasi Yustisi dilakukan menghindari menjamurnya angkot bodong dan angkot tanpa surat kelengkapan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto.
Yusmanto mengatakan, dalam aksi tersebut Dishub berhasil menjaring ratusan angkot tanpa surat-surat laik jalan atau habis masa berlakunya. Ratusan angkot tersebut dipaksa memperpanjang surat izin operasinya untuk melakukan usaha di Kota Depok. Langkan tersebut, kata dia, diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin keselamatan penumpang. "Kita lihat kelengkapan kendaraan mereka, uji kir, dan SIPA. Kalau KIR nya mati terkait kendaraan mengangkut nyawa gak ada status trayek atas mobil itu, rem blong, emisi tinggi, bisa bahayakan lalu lintas," katanya.
Yusmanto menambahkan, seluruh pengendara yang terjaring razia dipastikan tak boleh beroperasi sementara. Selama pemiliknya berlaku kooperatif dan mau mengurus izin maka kendaraan mereka sementara dikandangkan. "Kami sangat tegas untuk kasus ini. Kita minta mereka langsung mengikuti sidang ke PN, sanksinya berupa denda, karena itu sekarang kita minimalisir, sesuai dengan Undang – undang lalu lintas juga," kata dia.
Di tempat sama, Kepala UPTD Uji Kendaraan Bermotor, Kusumo menjelaskan, operasi tersebut digelar untuk mendisiplinkan para pemilik angkot agar patuh dalam perizinan. Hanya saja, dirinya merasa heran, karena operasi seperti ini kerap digelar tiap tahunnya. Namun, masih banyak pemilik angkot yang tidak memperpanjang izin KIR dan SIPA. Ia mencatan pertambahannya dapat mencapai sekitar dua persen. Contohnya, tahun lalu terjaring 40 angkot, tahun ini terjaring 50 angkot. "Pemilik angkot yang tidak memperpanjang KIR dan SIPA meningkat. Meningkat itu artinya yang tahun lalu terjaring, tahun ini terjaring lagi dan ditambah dengan yang baru terjaring," kata dia.
Kusumo mengatakan alasan pemilik angkot tidak memperpanjang KIR dan SIPA sangat bervariatif. Salah satunya ialah karena penghasilan mereka dari hari ke hari kian berkurang. Hal itu disebabkan karena banyak calon penumpang yang beralih ke sepeda motor. Dikatakan Kusumo, meskipun yang tidak memperpanjang KIR dan SIPA bertambah, namun pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok dari KIR dan SIPA tidak berkurang, bahkan pada triwulan pertama melebihi target.
Target triwulan pertama sebanyak 25 persen atau Rp300 juta, namun kenyataannya dapat dipenuhi sebanyak 25,68 persen atau Rp350 juta. Target pada triwulan kedua adalah 50 persen.
Sementara itu, Asep (298) sopir angkot 02 yang terjaring dalam razia tersebut mengatakan, ia tidak tahu alasan bosnya tidak memperpanjang KIR. "Kalau soal pendapatan..memang betul berkurang. Saya biasanya bisa bawa pulang Rp 20.000, kini hanya Rp 15.000. Kalau setoran tetap harus saya penuhi. Tapi kadang setoran kurang karena penumpang berkurang," kata dia.
Ratusan angkot yang terkena razia diantaranya 02, 06, D10, dan 04. Dari ratusan angkot, bahkan terdapat dua diantaranya yang memang sama sekali tak bisa menunjukkan surat – surat kelengapan kendaraan atau dikenal dengan istilah bodong.
Yusmanto mengatakan, dalam aksi tersebut Dishub berhasil menjaring ratusan angkot tanpa surat-surat laik jalan atau habis masa berlakunya. Ratusan angkot tersebut dipaksa memperpanjang surat izin operasinya untuk melakukan usaha di Kota Depok. Langkan tersebut, kata dia, diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin keselamatan penumpang. "Kita lihat kelengkapan kendaraan mereka, uji kir, dan SIPA. Kalau KIR nya mati terkait kendaraan mengangkut nyawa gak ada status trayek atas mobil itu, rem blong, emisi tinggi, bisa bahayakan lalu lintas," katanya.
Yusmanto menambahkan, seluruh pengendara yang terjaring razia dipastikan tak boleh beroperasi sementara. Selama pemiliknya berlaku kooperatif dan mau mengurus izin maka kendaraan mereka sementara dikandangkan. "Kami sangat tegas untuk kasus ini. Kita minta mereka langsung mengikuti sidang ke PN, sanksinya berupa denda, karena itu sekarang kita minimalisir, sesuai dengan Undang – undang lalu lintas juga," kata dia.
Di tempat sama, Kepala UPTD Uji Kendaraan Bermotor, Kusumo menjelaskan, operasi tersebut digelar untuk mendisiplinkan para pemilik angkot agar patuh dalam perizinan. Hanya saja, dirinya merasa heran, karena operasi seperti ini kerap digelar tiap tahunnya. Namun, masih banyak pemilik angkot yang tidak memperpanjang izin KIR dan SIPA. Ia mencatan pertambahannya dapat mencapai sekitar dua persen. Contohnya, tahun lalu terjaring 40 angkot, tahun ini terjaring 50 angkot. "Pemilik angkot yang tidak memperpanjang KIR dan SIPA meningkat. Meningkat itu artinya yang tahun lalu terjaring, tahun ini terjaring lagi dan ditambah dengan yang baru terjaring," kata dia.
Kusumo mengatakan alasan pemilik angkot tidak memperpanjang KIR dan SIPA sangat bervariatif. Salah satunya ialah karena penghasilan mereka dari hari ke hari kian berkurang. Hal itu disebabkan karena banyak calon penumpang yang beralih ke sepeda motor. Dikatakan Kusumo, meskipun yang tidak memperpanjang KIR dan SIPA bertambah, namun pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok dari KIR dan SIPA tidak berkurang, bahkan pada triwulan pertama melebihi target.
Target triwulan pertama sebanyak 25 persen atau Rp300 juta, namun kenyataannya dapat dipenuhi sebanyak 25,68 persen atau Rp350 juta. Target pada triwulan kedua adalah 50 persen.
Sementara itu, Asep (298) sopir angkot 02 yang terjaring dalam razia tersebut mengatakan, ia tidak tahu alasan bosnya tidak memperpanjang KIR. "Kalau soal pendapatan..memang betul berkurang. Saya biasanya bisa bawa pulang Rp 20.000, kini hanya Rp 15.000. Kalau setoran tetap harus saya penuhi. Tapi kadang setoran kurang karena penumpang berkurang," kata dia.
Ratusan angkot yang terkena razia diantaranya 02, 06, D10, dan 04. Dari ratusan angkot, bahkan terdapat dua diantaranya yang memang sama sekali tak bisa menunjukkan surat – surat kelengapan kendaraan atau dikenal dengan istilah bodong.
0 komentar:
Posting Komentar