Kamis, 08 April 2010

Kenaikan Pajak PJU Hingga 10 Persen Dinilai Berlebihan

DEPOK, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendorong kenaikan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga tiga kali lipat, dari angka 3 persen menjadi 10 persen melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dinilai terlalu berlebihan. Pasalnya, beban pajak PJU selama ini hanya sebesar 3 persen dari total biaya pemakaian daya listrik yang harus dibayar pelanggan PLN setiap bulannya. "Saya kira dalam mengajukan kenaikan pajak PJU yang nantinya dibebankan ke masyarakat melalui usulan pembuatan raperda harus lah realistis. Jangan sekonyong-konyong Pemkot Depok mematok pajak PJU hingga 10 persen tanpa melihat kondisi masyarakat Depok," kata anggota DPRD Kota Depok, Fraksi Gerindra-Bangsa, Muhammad HB, Kamis (8/4).
Dalam Raperda Pajak Daerah tentang Kelistrikan usulan pemkot tersebut, pada pasal 31 ayat 1 tercantum pungutan pajak penerangan jalan kepada masyarakat atau pelanggan PLN setiap bulannya sebesar 10 persen. Bila raperda ini disahkan maka peranan pemerintah Depok untuk mensejahterakan masyarakat menjadi sulit terwujud. "Bagaimana dapat terwujud kesejahteraan bagi masyarakat, kalau pajak yang dikenakan sangat mencekik," kata anggota Komisi B tersebut.
Muhammad HB mengatakan,sebaiknya dicari jalan tengah agar masyarakat tidak merasa terjerat dan rencana Pemkot Depok dapat terwujud. "Saya rasa angka 5 persen menjadi angka ideal. Tidak terlalu membebani masyarakat, dan pemerintah dapat menjalankan rencana pembangunan sesuai target," ujarnya.
Pada tahun lalu, Pemkot Depok memperoleh pemasukan sekitar Rp22 miliar dari pajak PJU dan angka tersebut sudah sangat mencukupi untuk membangun penerangan jalan di seluruh Kota Depok. Jika Pemkot Depok tetap ngotot menaikan pajak PJU menjadi 10 persen maka perolehan pajak akan semakin besar. Namun, penderitaan masyarakat pun semakin meluas. "Ini merupakan beban luar biasa bagi konsumen. Tolong dipikirkan masak-masak. Saya juga memiliki keyakinan raperda ini akan ditolak," kata Muhammad HB.
Hal senada juga dingkapkan, Siti Nurjanah, dari Fraksi Partai Demokrat (FPD). Menurut wanita berjilbab itu, raperda usulan Pemkot Depok belum dibahas secara detail, sehingga DPRD tidak mengetahui alasan pemkot menaikan pajak sebesar 10 persen. "Kita belum mengetahui alasan mereka, namun sekali pun begitu tetap saja tidak realistis," katanya.
Siti Nurjanah berharap anggota DPRD lainnya mau melihat raperda kelistrikan pasal 31 ayat 1 sebagai suatu hal yang pembahasannya sangat penting dan urgent. Sehingga, kata dia, pasal ini tidak diloloskan begitu saja tanpa melihat kemampuan masyarakat, serta ekses yang nantinya akan tercipta. "Pembahasannya harus benar-benar matang," kata dia.
Berdasar Peraturan Pemerintah No 65/2001 mengenai Pajak Daerah, pajak untuk PJU dibatasi paling tinggi 10 persen. Namun, bukan berarti angka maksimal tersebut dapat langsung diterapkan.

0 komentar: